{"id":29585,"date":"2020-03-02T17:10:41","date_gmt":"2020-03-02T10:10:41","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29585"},"modified":"2020-03-06T12:34:28","modified_gmt":"2020-03-06T05:34:28","slug":"mengenal-gugatan-actio-popularis-atau-citizen-lawsuit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/mengenal-gugatan-actio-popularis-atau-citizen-lawsuit\/","title":{"rendered":"Mengenal Gugatan Actio Popularis atau Citizen Lawsuit"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Artikel ini akan membahas tentang sebuah konsep gugatan\nyang dikenal dengan sebutan Gugatan <em>Actio\nPopularis<\/em> atau <em>Citizen Lawsuit. <\/em>Pertama-tama\nakan kami sampaikan pengertiannya menurut pendapat para Sarjana Hukum Belanda,\nyaitu H.R.W Gokkel dan N. Van Der Wal\ndalam bukunya yang berjudul <em>\u201cJuridisch Latijn\u201d, vierde druk Tjeenk Willink,\nAlphen aan de Rijn, Brussel, 1996<\/em> pada halaman 11 yang menyebutkan\nterminogi <em>Actio Popularis adalah <strong>gugatan yang dapat diajukan oleh setiap\nwarga negara, tanpa pandang bulu, dengan<\/strong> <strong>pengaturan oleh negara <\/strong><\/em>(Sumber:\n<strong>E. Sundari, S.H.<\/strong>, M.Hum, Pengajuan Gugatan Secara Class Action, Suatu\nStudi Perbandingan dan Penerapannya di Indonesia, Universitas Atmajaya,\nYogyakarta, 2002, halaman 15). <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selanjutnya Mw. Kottenhagen-Ednez dalam\nmenanggapi pemakaian terminologi <em>Actio Popularis<\/em> dalam kasus <em>Nieuwe\nMeer<\/em> di negeri Belanda menyatakan bahwa <em>\u201cKasus Niuwe Meer tersebut tidak\nsampai pada konklusi bahwa actio popularis itu diterima, dan ia berpendapat\nbahwa <strong>dalil kepentingan umum janganlah terlalu gampang dipakai secara umum\n(algemen gebruik).<\/strong> Sebab actio popularis itu hakikatnya berarti setiap\norang (iedereen), jadi juga individu saja, dapat menggugat atas nama <strong>kepentingan\numum<\/strong> (algemen belang) dengan mempergunakan pasal 1401 BW\u201d <\/em>(Sumber: <strong>DR.\nPaulus Effendi Lotulung, S.H<\/strong>., Penegakan Hukum Lingkungan oleh Hakim\nPerdata, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993, halaman 57).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Selanjutnya\nbagaimana pendapat ahli-ahli hukum di Indonesia tentang Gugatan Actio\nPopularis?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagai salah satu ahli\nhukum acara perdata, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo telah menyumbangkan\npemikirannya tentang Gugatan Actio Popularis sebagaimana tertuang dalam opini\nyang dipublikasikan melalui Hukumonline.com, tanggal 27 November 2006. Pada\ninitinya opini tersebut menyatakan bahwa hanya\norang yang mempunyai kepentingan hukum yang dapat mengajukan gugatan. Tidak\nsetiap orang yang memiliki kepentingan dapat mengajukan gugatan, melainkan\norang yang memiliki kepentingan hukum secara\nlangsung, yaitu kepentingan yang dilandasi dengan adanya hubungan hukum antara\npenggugat dan tergugat dan hubungan hukum itu langsung dialami sendiri secara\nkonkrit oleh penggugat. Kalau dimungkinkan setiap orang boleh menggugat tanpa\nsyarat adanya &#8220;kepentingan hukum yang langsung&#8221;, maka dapat\ndipastikan terjadi ketidakpastian hukum dan pengabaian penegakan <em>rule of law. <\/em>Peraturan hukum acara\nperdata bersifat imperatif, yang berarti bersifat&nbsp; memaksa, tidak dapat disimpangi dan hakim\nharus tunduk. Hakim tidak dapat menciptakan peraturan yang mengikat setiap\norang secara umum. Lembaga hukum acara perdata asing sepanjang belum ada\nlandasan undang-undangnya, demi kepastian hukum, tidak dapat diterapkan.\nKebebasan hakim tidaklah mutlak, tetapi dibatasi oleh undang-undang, ketertiban\numum dan kesusilaan. Penemuan hukum yang sering dikatakan sebagai &#8216;penerobosan&#8217;\ntidak dapat asal saja dilakukan (menerobos), tetapi ada metode atau aturan permainannya.\nKita harus tetap taat asas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Mantan Hakim Agung Republik Indonesia, Dr. Susanti\nAdi Nugroho, S.H., M.H. dalam sebuah persidangan memberikan pendapat ahli\nmengenai Gugatan Actio Popularis atau Citizen Lawsuit yang pada intinya\nmenyatakan bahwa <em>Citizen lawsuit<\/em>\nbelum diatur di dalam hukum acara dan Peraturan Mahkamah Agung di Indonesia. <em>Citizen lawsuit<\/em> berarti hak atau akses\nwarga negara untuk mengajukan gugatan kepada penyelenggara negara karena adanya\nkelalaian atau pembiaran sehingga merugikan hak-hak warga negara. <em>Citizen lawsuit<\/em> tidak bisa meminta ganti\nkerugian, yang dapat diminta adalah dikeluarkannya suatu peraturan, yang mana\nagar supaya kerugian-kerugian yang dialami itu tidak terulang. Jika\npenyelenggara negara melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain, pihak lain\ntersebut tidak bisa digugat dalam <em>citizen\nlawsuit<\/em>. Warga negara dengan mekanisme <em>citizen\nlawsuit<\/em> tidak dapat mengajukan gugatan pembatalan perjanjian perdata yang\ndibuat oleh penyelenggara negara dengan pihak swasta. Selanjutnya di dalam <em>citizen lawsuit<\/em>, sebelum gugatan\ndiajukan, penyelenggara negara yang akan digugat diberi suatu pemberitahuan\natau notifikasi. Notifikasi diberikan 60 hari sebelum gugatan diajukan agar\npenyelenggara negara memiliki waktu untuk melakukan perbaikan terhadap kerugian\nyang telah terjadi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam perkara yang\nsama, mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap, S.H. menyampaikan pandangannya&nbsp; bahwa <em>Citizen\nLawsuit<\/em> ialah tuntutan atau permintaan yang diajukan oleh warga negara dan\nhak untuk mengajukan itu oleh hukum diberikan kepada setiap warga negara untuk\ndan atas nama warga negara, atas pertanggung jawaban penyelenggara negara, yang\nmenimbulkan kelalaian atau pembiaran sehingga timbulnya kesengsaraan atau\nkerugian kepada warga negara. Oleh karena itu, <em>Citizen Lawsuit<\/em> atau Gugatan Warga Negara hanya dapat diajukan\nkepada penyelenggara negara, spesifiknya meliputi presiden, wakil presiden,\nmenteri dan sampai jajaran penyelenggara pada jajaran bawah yang melakukan\npenyelenggaraan kebijakan pemerintah. Dengan kata lain bahwa pihak swasta tidak\ndapat dijadikan subyek gugatan warga negara ini. Selanjutnya petitum yang dapat\ndimintakan dalam gugatan warga negara adalah sebatas menuntut agar\npenyelenggara negara yang bersangkutan mengeluarkan dan menerbitkan suatu\naturan umum yang berlaku kepada masyarakat yang dapat menghentikan kealalaian\nyang dilakukan. Apabila belum dilakukan notifikasi dan kemudian diajukan gugat\nwarga negara, maka gugatan itu masih bersifat prematur.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Masih dalam\nperkara yang sama, DR. E. Sundari S.H., M.Hum., memberikan keterangan\nketerangan ahli dalam persidangan yang pada intinya&nbsp; menjelaskan tentang perbedaan antara Gugatan <em>Class Action<\/em> dan <em>Citizen Lawsuit<\/em>.&nbsp; Menurut\nbeliau Class Action adalah gugatan yang diajukan oleh wakil dari sebuah\nkelompok dan <em>Citizen lawsuit<\/em> adalah\ngugatan yang diajukan oleh warga Negara.&nbsp;\nKepentingan yang diajukan dalam Gugatan <em>Class Action<\/em> adalah kepentingan dari sebuah kelompok tertentu,\nsedangkan <em>Citizen lawsuit<\/em> merupakan\nkepentingan umum. Selanjutnya, dijenjelaskan bahwa dalam <em>Citizen lawsuit<\/em>, sepanjang sepengetahuan ahli, proses notifikasi\/<em>notice<\/em> awal diwajibkan disampaikan\nkepada Tergugat. Beliau juga menjelaskan bahwa Gugatan Class Action secara\nnormatif sudah diakui dalam sistem hukum acara Indonesia, <strong>namun <em>Citizen lawsuit<\/em> secara\nnormatif belum dikenal sama sekali dalam sistem hukum Indonesia. Menurut\nbeliau, <\/strong>Hukum Acara adalah bersifat imperatif, oleh kerenanya tidak serta\nmerta dapat melakukan penemuan hukum. Mengingat bahwa h<strong>ukum terkait <em>Citizen lawsuit<\/em>\nsama sekali belum diatur dalam hukum acara Indonesia, maka hakim tidak boleh\nmelakukan penemuan hukum\/<em>lex finding<\/em>\nterkait hukum acara <em>Citizen lawsuit<\/em>.\nDan sepanjang pengetahuan beliau<\/strong> <em>Citizen\nLawsuit<\/em> sudah diakui di beberapa Negara <em>common\nlaw<\/em>, namun hal tersebut hanya sebatas dalam ruang lingkup hukum lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Bagaimana\npertimbangan hukum pengadilan yang menerima gugatan Actio Popularis?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pengadilan Negeri Jakarta Pusat\npernah mengabulkan gugatan Actio Popularis yang diajukan oleh Buruh Migran\nNunukan terhadap Pemerintah Republik Indonesia (Perkara Nunukan). Walaupun gugatan\nActio Popularis belum diatur belum dalam peraturan perundang-undangan, namun\npengadilan menerima gugatan tersebut berdasarkan Penjelasan Pasal 1 jo. Pasal\n27 ayat (1)&nbsp; Undang-Undang No. 14 Tahun\n1970 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang\nPokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang pada intinya menyatakan bahwa Hakim harus\nmenggali nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat. Dalam perkembangannya\nPengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat\ntersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sehubungan dengan gugatan <em>Actio Popularis<\/em> atau \u00a0<em>Citizen Lawsuit<\/em> yang diajukan oleh masyarakat terkait dengan Ujian Akhir Nasional, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat tersebut pada akhir tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK\nJ. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Artikel ini akan membahas tentang sebuah konsep gugatan yang dikenal dengan sebutan Gugatan Actio Popularis atau Citizen Lawsuit. Pertama-tama akan kami sampaikan pengertiannya menurut pendapat para Sarjana Hukum Belanda, yaitu H.R.W Gokkel dan N. Van Der Wal dalam bukunya yang berjudul \u201cJuridisch Latijn\u201d, vierde druk Tjeenk Willink, Alphen aan de Rijn, Brussel, 1996 pada halaman [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29586,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[33,1,79,72],"tags":[131,132],"class_list":["post-29585","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advokat","category-artikel","category-hukum-acara-perdata","category-hukum-perdata","tag-actio-popularis","tag-citizen-lawsuit"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29585","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29585"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29585\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29604,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29585\/revisions\/29604"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29586"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29585"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29585"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29585"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}