{"id":29562,"date":"2020-02-28T18:58:18","date_gmt":"2020-02-28T11:58:18","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29562"},"modified":"2020-03-02T14:01:07","modified_gmt":"2020-03-02T07:01:07","slug":"perjanjian-perkawinan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/perjanjian-perkawinan\/","title":{"rendered":"Perjanjian Perkawinan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permintaan uji materiil\n(<em>judicial review<\/em>) atas Pasal 29 ayat (1)&nbsp;<a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/26834\/node\/18\/uu-no-1-tahun-1974-perkawinan\">Undang-Undang\nNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan<\/a>&nbsp; melalui <a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/lt5818598634393\/npts\/lt49f802e3c8757\/putusan-mk-no-69_puu-xiii_2015-tahun-2015-pengujian-undang-undang-nomor-5-tahun-1960-tentang-peraturan-dasar-pokok-pokok-agraria-dan-undang-undang-nomor-1-tahun-1974-tentang-p\">Putusan\nNomor 69\/PUU-XIII\/2015 Tahun 2015<\/a>.&nbsp;Sebelumnya\nPasal 29 ayat (1) UU Perkawinan membatasi pembuatan perjanjian perkawinan atau\nperjanjian pisah harta setelah perkawinan berlangsung. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong><em>Pasal 29 ayat (1)\nUU Perkawinan menyatakan:<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cPada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan\nadanya Putusan MK tersebut Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan telah diubah\nmenjadi:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong><em>Pasal 29 ayat (1) UU\nPerkawinan jo. Putusan MK 69\/2015:<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cPada waktu, sebelum dilangsungkan&nbsp;<strong>atau selama dalam ikatan perkawinan<\/strong>&nbsp;kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan&nbsp;atau<\/em>&nbsp;<em>notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh\nkarena itu, Putusan MK tersebut memperluas&nbsp;makna\nperjanjian perkawinan maka perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai hanya\nsebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (<em>prenuptial agreement<\/em>)\ntetapi dapat juga dibuat setelah perkawinan berlangsung (<em>postnuptial\nagreement<\/em>).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Putusan MK tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan anggota masyarakat kepada para penasihat hukum untuk membuatkan perjanjian perkawinan. Oleh karena itu, berikut kami sampaikan contoh sebuah perjanjian perkawinan yang tergolong komprehensif.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>PERJANJIAN PERKAWINAN<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perjanjian ini dibuat dan\nditandatangani pada hari \u2026 tanggal \u2026\u2026\u2026.., oleh dan antara:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">1. <strong>XXX, <\/strong>warga negara Indonesia, pemegang KTP Nomor <strong>&nbsp;\u2026\u2026\u2026\u2026. <\/strong>Berdomisili di \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026. Selanjutnya disebut sebagai \u2026\u2026\u2026..\u2026..<strong>\u201cSUAMI<\/strong>\u201d;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dan<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">2. <strong>XXX <\/strong>warga negara Indonesia, pemegang KTP Nomor <strong>&nbsp;\u2026\u2026\u2026\u2026. <\/strong>berdomisili di \u2026\u2026\u2026\u2026.. Selanjutnya disebut sebagai \u2026\u2026\u2026..\u2026..<strong>\u201cISTRI<\/strong>\u201d;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam\nhal disebut secara bersama-sama, SUAMI dan ISTRI tersebut disebut sebagai \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026<strong>\u201cPara Pihak\u201d.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Para\nPihak terlebih dahulu menerangkan:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">A. Bahwa Para Pihak, masing-masing pada\nsaat ini berada dalam status tidak menikah dan&nbsp;&nbsp;\nberencana untuk melangsungkan perkawinan pada tanggal \u2026..;<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Bahwa Para Pihak dalam kondisi kesehatan yang baik dan dari segi keuangan Para Pihak dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka masing-masing;<\/li><li>Bahwa Para Pihak belum pernah menikah sebelumnya dan Para Pihak sampai pada saat ini belum mempunyai anak;<\/li><li>Bahwa SUAMI pada saat ini tidak mempunyai suatu hak, tagihan atau kepentingan dalam &nbsp;atau terhadap hak milik, penghasilan atau harta benda milik ISTRI, demikian pula ISTRI pada saat ini tidak mempunyai suatu hak,&nbsp; tagihan atau kepentingan dalam&nbsp; atau terhadap hak milik, penghasilan atau harta benda milik SUAMI sehubungan dengan adanya hubungan di luar hubungan perkawinan yang terjadi diantara Para Pihak sebelum penadatanganan Perjanjian ini. Disamping itu Para Pihak tidak saling berhutang antara satu dengan yang lainnya;<\/li><li>Bahwa Para Pihak melalui Perjanjian ini bermaksud untuk saling mengungkapkan hak milik dan kewajiban keuangan atau hutang masing-masing dari kedua belah pihak secara jujur, adil dan sewajarnya;<\/li><li>Bahwa Para Pihak melalui perjanjian ini bermaksud untuk membatasi dan menegaskan hak mereka masing-masing terhadap hak milik, penghasilan atau harta benda yang dimiliki oleh masing-masing pihak pada saat ini, maupun terhadap hak milik, penghasilan atau harta benda yang dapat mereka peroleh dikemudian hari setelah perkawinan diantara Para Pihak dilangsungka <\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Para Pihak menyetujui dan menyepakati hal-hal sebagaimana dikemukakan dibawah ini:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 1<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\">&nbsp;<strong>Tanggal Efektif<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perjanjian ini akan efektif berlaku pada tanggal perkawinan yang diniatkan oleh Para Pihak dilangsungkan dan pemberlakuan Perjanjian ini dikondisikan secara jelas melalui\/berdasarkan perkawinan tersebut. Apabila karena berbagai alasan dan kesalahan dari masing-masing pihak, perkawinan yang diniatkan tersebut tidak dapat berlangsung, maka Perjanjian ini tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Para Pihak;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal\n2<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Para Pihak Menandatangani Perjanjian Ini Dengan Suka Rela Dan Tanpa Adanya Paksaan Dari Pihak Manapun Juga<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa mereka sepenuhnya sadar dan mengerti tentang isi, pengaruh dan akibat atau konsekuensi hukum dari Perjanjian ini, dan Para Pihak menandatangani perjanjian ini dengan suka rela tanpa adanya paksaan, penipuan, pengaruh, kekerasan atau penyalahartian dari isi Perjanjian ini;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 3<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pengungkapan Harta Kekayaan Dan keadaan atau Kewajiban Keuangan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Para Pihak sepakat bahwa sebelum penandatanganan Perjanjian ini, SUAMI akan mengungkapkan atau memberitahukan harta kekayaan dan kewajiban keuangannya atau hutang-hutangnya kepada ISTRI, di mana daftar dari harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang tersebut akan dikemukakan dalam Lampiran \u201cA\u201d dari perjanjian ini. Perlu dipahami bahwa bentuk dan jumlah harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang tersebut dalam lampiran \u201cA\u201d tersebut bukan merupakan angka atau bentuk yang pasti, tetapi hal ini bermaksud untuk mengungkapkan hal-hal tersebut secara akurat dan dijamin merupakan suatu perkiraan yang terbaik dari bentuk dan jumlah harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang dari SUAMI tersebut. ISTRI dengan ini secara sengaja dan suka rela mengenyampingkan setiap haknya untuk mengungkapkan harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang dari SUAMI di luar pengungkapan\/pemberitahuan yang telah disediakan oleh SUAMI;<\/li><li>Para Pihak sepakat bahwa sebelum penandatanganan Perjanjian ini, ISTRI akan mengungkapkan atau memberitahukan harta kekayaan dan kewajiban keuangannya atau hutang-hutangnya kepada SUAMI, di mana daftar dari harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang tersebut akan dikemukakan dalam Lampiran \u201cB\u201d dari perjanjian ini. Perlu dipahami bahwa bentuk dan jumlah harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang tersebut dalam lampiran \u201cB\u201d tersebut bukan merupakan angka atau bentuk yang pasti, tetapi hal ini bermaksud untuk mengungkapkan hal-hal tersebut secara akurat dan dijamin merupakan suatu perkiraan yang terbaik dari bentuk dan jumlah harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang dari ISTRI tersebut. SUAMI dengan ini secara sengaja dan suka rela mengenyampingkan setiap haknya untuk mengungkapkan harta kekayaan dan kewajiban keuangan atau hutang-hutang dari ISTRI di luar pengungkapan\/pemberitahuan yang telah disediakan oleh ISTRI;<\/li><li>Para Pihak sepakat bahwa pengungkapan-pengungkapan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 a dan b tersebut di atas adalah bukan suatu pancingan\/bujukan\/dorongan bagi Para Pihak untuk menandatangani perjanjian ini. Para Pihak sepakat bahwa masing-masing pihak bersedia untuk menandatangani perjanjian ini tanpa memandang keadaan dan sifat atau tingkat dari asset-asset, kewajiban-kewajiban, penghasilan atau biaya-biaya dari masing-masing pihak dan juga tanpa memandang perjanjian-perjanjian yang menyangkut keuangan yang dibuat oleh masing-masing pihak;<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal\n4<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Hak\nyang diperoleh Para Pihak melalui hubungan di luar hubungan perkawinan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa mereka sebelumnya tidak terikat dalam suatu kontrak atau perjanjian yang lain yang dapat menimbulkan akibat baik secara materil maupun formil terhadap harta kekayaan atau pendapatan masing-masing pihak yang diperoleh dengan cara apapun. Para Pihak menyatakan bahwa pada saat ini diantara mereka tidak ada tuntutan atau gugatan atas hak atau kepentingan dalam bentuk apapun atas kekayaan yang telah dan akan ada, pendapatan atau warisan para pihak, atau hak untuk mendukung, memelihara atau mendapatkan kembali pembayaran dalam bentuk apapun dari pihak lain dengan alasan hubungan di luar hubungan perkawinan antara Para Pihak. Para Pihak dalam hal ini menyatakan bahwa masing-masing pihak telah mendapat nasihat dari Penasihat Hukum masing-masing berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia, mengenai hubungan di luar hubungan perkawinan dan menyepakati bahwa Para Pihak tidak memiliki hak dan\/atau kewajiban satu sama lain dengan berdasar pada hubungan para pihak di luar hubungan perkawinan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal\n5<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Kepentingan-Kepentingan\nHarta Terpisah dalam Harta Pranikah dan Harta Setelah Perkawinan serta\npenghasilan-penghasilan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Para Pihak sepakat bahwa semua harta benda, termasuk harta benda yang disebutkan dalam Lampiran \u201cA\u201d yang dimiliki oleh SUAMI pada awal perkawinan sebagaimana mereka kehendaki, dan setiap harta benda yang didapatkan oleh SUAMI selama perkawinan tersebut dari pemberian, hibah, wasiat, atau warisan, adalah dan tetap merupakan harta benda terpisah miliknya. Para pihak selanjutnya mengakui dan setuju bahwa semua sewa, pengeluaran, keuntungan, peningkatan atau pertambahan dan penghasilan dari harta terpisah milik SUAMI, dan sebagian harta lain yang dibeli atau dimiliki dengan cara sebagaimana tersebut di atas, adalah dan tetap merupakan harta terpisah milik SUAMI. Para pihak setuju bahwa perubahan dalam bentuk harta milik SUAMI sebagai akibat dari penjualan, pertukaran, penjaminan atau pengalihan lain dari harta tersebut, atau perubahan dalam bentuk pelaksanaan usaha, tidak merupakan perubahan dari karakteristik harta benda, dan harta tersebut tetap merupakan harta benda milik SUAMI terlepas atau terpisah dari perubahan bentuknya. ISTRI tidak akan memiliki hak, hak milik, kepentingan, atau tagihan berdasarkan peraturan hukum apapun dalam atau atas setiap harta benda terpisah milik SUAMI;<\/li><li>Para Pihak sepakat bahwa semua harta benda, termasuk harta benda yang disebutkan dalam Lampiran \u201cB\u201d yang dimiliki oleh ISTRI pada awal perkawinan yang mereka kehendaki, dan setiap harta benda yang didapatkan oleh ISTRI selama perkawinan tersebut dari pemberian, hibah, wasiat, atau warisan, adalah dan tetap merupakan harta benda terpisah miliknya. Para pihak selanjutnya mengakui dan setuju bahwa semua sewa, pengeluaran, keuntungan, peningkatan atau pertambahan dan penghasilan dari harta terpisah milik ISTRI, dan sebagian harta lain yang dibeli atau dimiliki dengan cara sebagaimana tersebut di atas, adalah dan tetap merupakan harta terpisah milik ISTRI. Para pihak setuju bahwa perubahan dalam bentuk harta milik ISTRI sebagai akibat dari penjualan, pertukaran, penjaminan, atau pengalihan lain dari harta tersebut, atau perubahan dalam bentuk pelaksanaan usaha, tidak merupakan perubahan dari karakteristik harta benda, dan harta tersebut tetap merupakan harta benda milik ISTRI terlepas atau terpisah dari perubahan bentuknya. SUAMI tidak akan memiliki hak, hak milik, kepentingan, atau tagihan berdasarkan peraturan hukum apapun dalam atau atas setiap harta benda terpisah milik ISTRI;<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 6<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Upaya Bersama dalam Mengelola Kepentingan Harta Benda Terpisah dari Masing-Masing Pihak:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa SUAMI dapat memberikan waktu pribadinya, keterampilan, pelayanan, kegiatan dan upaya yang wajar selama perkawinan mereka untuk investasi dan pengelolaan harta benda terpisah milik SUAMI dan pendapatan yang diperoleh dari hal-hal tersebut. Para Pihak mengakui dan menyetujui bahwa sekalipun pengeluaran dari waktu pribadi, keterampilan, pelayanan, kegiatan dan upaya SUAMI dapat merupakan atau menimbulkan kepentingan harta benda bersama, pendapatan harta benda bersama, atau harta kekayaan bersama tanpa adanya Perjanjian ini, kepentingan harta benda, pendapatan, atau kekayaan bersama yang dihasilkan tersebut tidak dapat timbul karenanya, dan setiap pendapatan, laba, pertambahan, peningkatan dan kenaikan nilai dari harta terpisah milik SUAMI selama perkawinan adalah dan tetap merupakan harta benda terpisah milik SUAMI sepenuhnya;<\/li><li>Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa ISTRI dapat memberikan waktu pribadinya, keterampilan, pelayanan, kegiatan dan upaya yang wajar selama perkawinan mereka untuk investasi dan pengelolaan harta benda terpisah milik ISTRI dan pendapatan yang diperoleh dari hal-hal tersebut. Para Pihak mengakui dan menyetujui bahwa sekalipun pengeluaran dari waktu pribadi, keterampilan, pelayanan, kegiatan dan upaya ISTRI dapat merupakan atau menimbulkan kepentingan harta benda bersama, pendapatan harta benda bersama, atau harta kekayaan bersama tanpa adanya Perjanjian ini, kepentingan harta benda, pendapatan, atau kekayaan bersama yang dihasilkan tersebut tidak dapat timbul karenanya, dan setiap pendapatan, laba, pertambahan, peningkatan dan kenaikan nilai dari harta terpisah milik ISTRI selama perkawinan adalah dan tetap merupakan harta benda terpisah milik ISTRI sepenuhnya;<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 7<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Upaya Bersama dalam Mengelola Kepentingan Harta Benda Terpisah Pihak Lainnya. <\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Para Pihak mengakui dan sepakat bahwa selama perkawinan mereka, satu pihak dapat memilih untuk memberikan waktu, keterampilan, pelayanan, kegiatan dan upaya pribadi untuk investasi dan pengelolaan harta benda terpisah pihak lainnya dan penghasilan yang diperoleh dari hal-hal tersebut. Para pihak mengakui dan menyetujui bahwa sekalipun pemberian tersebut dapat merupakan atau menimbulkan kepentingan harta benda bersama, penghasilan yang diperoleh dari harta benda bersama tersebut atau kekayaan dan harta benda bersama tanpa adanya Perjanjian ini, tiada kepentingan, pendapatan atau kekayaan harta benda bersama yang timbul karenanya. Para Pihak selanjutnya menyetujui bahwa setiap pemberian tersebut tidak menimbulkan tagihan, hak atau kepentingan lain apapun juga, untuk keuntungan pihak yang memberikan waktu, keterampilan, layanan, kegiatan dan upaya pribadinya, dalam atau pada harta benda dan setiap penghasilan, laba, pertambahan, peningkatan atau kenaikan nilai dari harta benda terpisah milik pihak lainnya selama perkawinan para pihak <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 8<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pendapatan Harta Benda Terpisah, Ganti Rugi yang\nDitangguhkan dan Keuntungan Karyawan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Para pihak sepakat bahwa setiap pendapatan, perolehan atau keuntungan, apapun sifat, bentuk atau sumbernya, dari dan setelah perkawinan tersebut, termasuk tapi tidak terbatas, pada gaji, bonus, opsi saham, ganti rugi yang ditangguhkan, dan manfaat pensiun, adalah harta terpisah dari pihak yang mendapat atau memperoleh pendapatan, perolehan atau manfaat seolah-olah perkawinan yang diniatkan tersebut tidak pernah terjadi. Tidak akan ada alokasi yang terjadi dari setiap pendapatan, perolehan atau manfaat tersebut antara harta benda bersama dan harta benda terpisah, dan pendapatan, perolehan atau manfaat tersebut adalah sepenuhnya merupakan harta benda terpisah dari pihak yang mendapat atau memperoleh pendapatan, perolehan atau manfaat tersebut. Para pihak mengakui pemahaman mereka bahwa dengan tidak adanya Perjanjian ini, maka setiap penghasilan, pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan dari pelayanan pribadi, ketrampilan pribadi dan usaha-usaha pribadi dari salah satu pihak selama perkawinan yang diniatkan tersebut akan menjadi harta bersama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal\n9<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Harta\nBenda Yang Dibeli Dengan Uang Pinjaman<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Para Pihak mengakui bahwa sewaktu-waktu, masing-masing dari mereka dapat memperoleh pinjaman untuk membeli harta benda yang dijamin oleh harta benda milik peminjam. Keuntungan dari setiap pinjaman tersebut menjadi harta benda terpisah peminjam, sekalipun bahwa pemberi pinjaman mungkin bermaksud agar pembayaran kembali dilakukan dari pendapatan yang diperoleh selama perkawinan atau dari asset-asset yang diperoleh selama perkawinan. Setiap harta benda yang dibeli dengan uang pinjaman tersebut dan setiap harta benda yang dijamin suatu pinjaman akan tetap menjadi harta benda terpisah dari Peminjam;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal\n10<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pengesampingan\nHak dalam Harta Masing-Masing<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Para Pihak sepakat bahwa masing-masing\npihak mengesampingkan dan melepaskan, sejauh yang dapat dibenarkan hukum, semua\nhak, hak milik, klaim, sitaan, atau kepentingan, baik yang telah ada atau yang\nakan ada, kepentingan terkait, menurut hukum atau kepantasan, dalam harta\nbenda, pendapatan dan harta pihak lainnya dengan alasan perkawinan tersebut,\ntermasuk tapi tidak terbatas, hal-hal sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Semua harta bersama, harta semi\nbersama, dan hak atas harta benda semi perkawinan; Hak untuk mengesahkan\ntunjangan keluarga; Hak untuk mengesahkan rumah beserta pekarangannya;Hak atau\nklaim harta warisan, tanda kasih sayang, atau pengganti undang-undang yang\nsekarang atau selanjutnya diatur menurut hukum suatu negara di mana para pihak\nmungkin meninggal dunia, bertempat tinggal atau di mana mereka mungkin memiliki\nharta benda; <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hak untuk mewarisi harta benda dari\npihak lain tanpa surat wasiat;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hak untuk menerima harta benda yang\nakan beralih dari pihak yang sudah meninggal dengan penempatan wasiat dalam\nsuatu surat wasiat yang ditandatangani sebelum Perjanjian ini;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hak memilih untuk menerima wasiat dari\npihak lainnya; <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hak untuk mengambil bagian yang\ndibenarkan undang-undang dari pasangan yang meninggal dunia lebih dahulu;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hak untuk dipilih sebagai pengurus\ndari harta pihak yang meninggal dunia, atau sebagai pelaksana surat wasiat\npihak yang meninggal dunia, kecuali jika dipilih menurut surat wasiat yang\nditanda tangani setelah tanggal perjanjian ini;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hak untuk memiliki harta benda bebas;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Setiap hak, hak milik, klaim atau kepentingan atas harta benda, pendapatan, atau kekayaan dari pihak lain dengan alasan hubungan di luar hubungan perkawinan diantara para pihak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal\n11<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pengalihan\nHarta Benda Antara Para Pihak<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Para pihak sepakat bahwa tidak ada yang ditetapkan dalam Perjanjian ini yang dapat diartikan sebagai larangan bagi salah satu pihak untuk mengalihkan, menyerahkan, mewasiatkan atau menghibahkan suatu harta benda dari masing-masing pihak kepada pihak lainnya. Tidak ada pihak yang bermaksud dengan Perjanjian ini untuk membatasi atau melarang dengan cara apapun hak untuk menerima pengalihan, pemberian, pewasiatan atau penghibahan tersebut dari pihak lainnya yang dilakukan setelah perkawinan para pihak. Namun, Para Pihak secara khusus menyetujui bahwa tiada perjanjian dalam bentuk apapun telah dibuat oleh masing-masing pihak dari mereka mengenai pemberian, hibah, wasiat, pemberian atau pegalihan dari satu pihak kepada pihak lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal\n12<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pengelolaan dan Pengendalian Kepentingan Harta Benda\nTerpisah; Pelaksanaan Perjanjian<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Para Pihak sepakat bahwa masing-masing\npihak mendapat dan menikmati pengelolaan dan penguasaan sendiri dan eksklusif\nmengenai harta benda terpisah miliknya, baik selama hidup dan setelah kematian,\nseperti belum terjadi perkawinan. Untuk menyelesaikan maksud Perjanjian ini,\nmasing-masing pihak setuju untuk melaksanakan, mengakui dan menyerahkan, atas\npermintaan pihak lainnya, ahli warisnya, pelaksana, pengurus, pihak yang\ndiberi, penerima wasiat atau penggantinya, suatu dan semua akta, pelepasan,\npengalihan tersebut atau instrumen lainnya, dan jaminan lain sebagaimana yang\ndibutuhkan sewajarnya atau diminta untuk memberlakukan atau membuktikan\npelepasan, pengesampingan,&nbsp; atau\nberakhirnya hak dari pihak tersebut dalam harta benda, pendapatan atau kekayaan\npihak lainnya menurut ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini, dan untuk\nmenjamin bahwa setiap pihak mempunyai pengelolaan dan penguasaan sendiri dan\neksklusif mengenai harta benda terpisahnya. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Bahwa untuk menguraikan uraian pada\npasal 12 tersebut, berikut akan dikemukakan hal-hal sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">12.a.Para Pihak\ndengan ini mengakui bahwa SUAMI akan mempunyai hak&nbsp; penuh dan tidak terbatas untuk mengelola,\nmengalihkan, menyewakan, menjual,&nbsp;\nmenjaminkan, menghibahkan, membebankan dalam bentuk apapun dan\/atau mengadakan\ntransaksi atas setiap dan semua harta kekayaan milik SUAMI sebagaimana\nditetapkan dalam Perjanjian ini, baik harta kekayaannya dalam bentuk benda\nbergerak maupun benda tidak bergerak, yang berwujud maupun tidak berwujud, baik\nyang telah ada maupun yang masih akan ada tanpa sepengetahuan atau persetujuan\ndari ISTRI dan lebih lanjut bahwa SUAMI berhak untuk dengan bebas memiliki dan\nmenikmati hasil dan pendapatan baik dari harta benda tersebut&nbsp; maupun dari pekerjaan atau sumber milik SUAMI\nlainnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">12.b. Para Pihak\ndengan ini mengakui bahwa ISTRI akan mempunyai hak penuh dan tak terbatas untuk\nmengelola, mengalihkan, menyewakan, menjual,&nbsp;\nmenjaminkan, menghibahkan, membebankan dalam bentuk apapun dan\/atau\nmengadakan transaksi&nbsp; atas setiap dan\nsemua harta kekayaan milik ISTRI sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini,\nbaik harta kekayaan dalam bentuk benda bergerak maupun benda tidak bergerak,\nyang berwujud maupun tidak berwujud, baik yang telah ada maupun yang masih akan\nada tanpa sepengetahuan atau persetujuan SUAMI dan lebih lanjut bahwa ISTRI\nberhak untuk dengan bebas memiliki dan menikmati hasil dan pendapatan baik dari\nharta benda tersebut&nbsp; maupun dari\npekerjaan atau sumber milik ISTRI lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">12.c. ISTRI dengan\nini memberi kepada SUAMI kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dan kewenangan\npenuh untuk menandatangani setiap dan seluruh dokumen, akta, perbuatan,\npersetujuan dan untuk menghadap, memberikan informasi&nbsp; kepada pihak ketiga dan insatansi pemerintah\nyang berwenang atas nama ISTRI untuk melaksanakan maksud dan tujuan dari\nPerjanjian ini. Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali&nbsp; dan tidak dapat berakhir dengan alasan apapun\ntermasuk alasan berakhirnya pemberian kuasa yang diatur dalam pasal 1813 dan\n1814 KUHPerdata<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">12.d.&nbsp; SUAMI dengan ini memberi kepada ISTRI kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dan kewenangan penuh untuk menandatangani setiap dan seluruh dokumen, akta, perbuatan, persetujuan dan untuk menghadap, memberikan informasi&nbsp; kepada pihak ketiga dan insatansi pemerintah yang berwenang atas nama SUAMI untuk melaksanakan maksud dan tujuan dari Perjanjian ini. Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali dan tidak dapat berakhir dengan alasan apapun termasuk alasan berakhirnya pemberian kuasa yang diatur dalam pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata. Para Pihak sepakat bahwa dari waktu ke waktu mereka akan menandatangani dan menyerahkan semua dokumen, surat kuasa, instrument dan jaminan lebih lanjut dan melakukan atau tidak melakukan semua tindakan dan hal yang akan diminta secara layak oleh salah satu pihak dalam rangka melaksanakan secara efektif atau untuk lebih membuktikan atau menyempurnakan semangat, keinginan, makna dan maksud yang sebenarnya dari Perjanjian ini. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 13<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Kewajiban Hutang atas Kepentingan Harta Benda Terpisah<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Semua kewajiban (termasuk pokok dan bunganya) yang dikenakan atas atau sebagai akibat dari pembelian, pembebanan atau penghipotikan dari harta benda terpisah dari masing-masing pihak, baiksecara nyata, pribadi atau campuran, dan semua pajak, premi asuransi, dan biaya pemeliharaan dari harta benda terpisah tersebut, atas pilihan pihak tersebut, tidak ada harta benda bersama melalui ketentuan-ketentuan Perjanjian ini. Dalam hal bahwa masing-masing pihak menggunakan harta benda terpisahnya untuk membayar kewajiban-kewajiban tersebut di atas dari pihak lainnya, tiada hak untuk pengembalian atas pengeluaran tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 14<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Tanggung Jawab Hutang Tak Terjamin<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Semua kewajiban setiap pihak yang tak terjamin, tidak peduli bilamana dihutangkan, tetap menjadi kewajiban tersendiri dan terpisah dari masing-masing pihak, dan masing-masing pihak menebus dan menjaga hal lain yang tak terkena kewajiban atasnya. Kewajiban-kewajiban setiap pihak dibayar dari pendapatan harta benda terpisah atau uang harta benda terpisah dari masing-masing pihak, atas pilihan pihak tersebut, tidak ada harta benda bersama dengan ketentuan Pejanjian ini. Sampai dimana masing-masing pihak menggunakan harta benda terpisah miliknya untuk membayar kewajiban tanpa jaminan dari pihak lainnya, tiada hak untuk menebus pengeluaran tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 15<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pembebasan dari Biaya Hidup<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Biaya hidup bersama para pihak dibayar dari rekening bersama yang dibuat setelah perkawinan para pihak dan ke dalam mana salah satu pihak memberikan gaji mereka dari bekerja selama perkawinan. Istilah \u201cbiaya hidup bersama\u201d sebagaimana digunakan dalam ayat ini termasuk, tapi tidak terbatas, pada: biaya makanan; perlengkapan rumah tangga, sarana telepon, laundry; kebersihan, pakaian; kesehatan dan gigi, asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan dan asuransi mobil, perbaikan gas, minyak dan mobil, pembelian mobil dan\/atau pembayaran sewa, hiburan, tunjangan anak-anak di bawah umur hasil dari perkawinan yang diniatkan, dan hadiah bersama kepada pihak ketiga. Gabungan gaji harta terpisah masing-masing pihak dalam rekening bersama tersebut di atas tidak merubah sifat gaji terebut sebagai harta terpisah dari pihak yang menyumbangkan, dan tiada pihak yang memperoleh hak dalam gaji pihak lainnya atas dasar gabungan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 16<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Tanggung Jawab untuk Pajak Pendapatan; Akibat\nPengembalian Bersama<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">ISTRI membayar pajak pendapatan negara atas pendapatannya, dan membebaskan SUAMI dari padanya. SUAMI membayar pajak-pajak negara dengan pendapatannya, dan membebaskan ISTRI dari padanya. Jika para pihak memilih untuk mengajukan pengembalian pajak pendapatan bersama, tiada satu pihak yang diharuskan untuk membayar pajak pendapatan lebih daripada yang telah dibayarnya jika ia telah mengajukan pengembalian terpisah. Pemilihan, jika ada, untuk mengajukan pengembalian pajak pendapatan negara, pengembalian pajak pemberian, atau pengembalian lainnya yang menggunakan status pengajuan bersama tidak merupakan bentuk perubahan, atau timbulnya harta bersama atau hak atau kepentingan lain yang bertentangan dengan Perjanjian ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 17<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Kewajiban Tunjangan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pembebasan baik kewajiban menurut hukum untuk memberikan tunjangan kepada pihak lainnya selama perkawinan atau untuk memberlakukan bagaimanapun kewajiban untuk memberikan tunjangan terhadap anak-anak hasil dari perkawinan yang diniatkan. Dalam hal peceraian atau berakhirnya perkawinan, kewajiban masing-masing pihak untuk memberikan tunjangan kepada pihak lainnya ditetapkan dan diatur menurut hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 18<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Para Pihak dan Orang-Orang yang Terikat<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perjanjian ini mengikat Para Pihak\ndalam Perjanjian ini dan para ahli waris, para pelaksana wasiat, para wakil,\npara wali dan para pengganti hak lainnya yang berkepentingan<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal\n19<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pelepasan\nTanggung Jawab <\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">a. Para Pihak\nmengakui dan sepakat bahwa setiap hutang atau kewajiban dalam bentuk apapun\nbentuknya dan dalam jumlah berapapun yang dibuat baik oleh SUAMI maupun oleh\nsetiap anggota keluarga SUAMI adalah menjadi urusan dan tanggung jawab SUAMI\ndan\/atau keluarganya sendiri, dan tidak akan membebani ISTRI atau setiap\nanggota keluarga ISTRI sebagai akibat dari hubungan perkawinan antara SUAMI dan\nISTRI.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">b. Para Pihak\nmengakui dan sepakat bahwa setiap hutang atau kewajiban dalam bentuk apapun\nbentuknya dan dalam jumlah berapapun yang dibuat baik oleh ISTRI maupun oleh\nsetiap anggota keluarga ISTRI adalah menjadi urusan dan tanggung jawab ISTRI\ndan\/atau keluarganya sendiri, dan tidak akan membebani SUAMI atau setiap\nanggota keluarga SUAMI sebagai akibat dari hubungan perkawinan antara ISTRI dan\nSUAMI.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 20<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Musyawarah\nSukarela<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Para Pihak mengakui dan setuju bahwa\nPerjanjian ini dibuat secara sukarelah oleh dan diantara mereka, dan bahwa\nsebelum tanggal Perjanjian ini para pihak tidak saling terlibat dalam kegiatan\nusaha dari pihak lainnya, para pihak tidak pernah saling berkonsultasi dengan\npihak lainnya untuk mendapatkan nasehat atau keterangan&nbsp; mengenai urusan usaha&nbsp; masing-masing atau harta kekayaan atau\nkeputusan berinvestasi, dan para pihak tidak saling mengandalkan pihak lainnya\nsehubungan dengan hal-hal tersebut di atas. Para Pihak secara khusus mengakui\nbahwa masing-masing pihak tidak pernah saling menawarkan nasehat bisnis atau\nsalah satu pihak bergantung pada yang lainnya atau mengandalkan pihak lainya\nuntuk mendapatkan nasehat, dan bahwa hubungan mereka terhitung sejak tanggal\npenandatanganan Perjanjian ini adalah semata-mata hubungan pribadi antara dua\nindividu yang berkehendak untuk saling menikah pada suatu waktu dimasa yang\nakan datang. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 21<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Penandatanganan Formal<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Para pihak secara khusus menyetujui bahwa segera setelah penandatanganan Perjanjian ini, akan dilegalisir di hadapan Notaris. Para pihak lebih lanjut mengakui tanggal yang ditetapkan pada halaman pertama Perjanjian ini adalah merupakan tanggal mereka menandatangani Perjanjian ini. Perjanjian ini atau ringkasan dari Perjanjian ini dapat didaftarkan sewaktu-waktu oleh salah satu pihak di tempat atau kantor yang diberi wewenang oleh hukum yang berlaku untuk mencatatkan Perjanjian tersebut&nbsp; yang dapat mempengaruhi hak atau status pemilikan atas harta benda, khususnya termasuk, tapi tidak terbatas, pada suatu daerah di mana salah satu pihak bertempat tinggal selama perkawinan berlangsung dan setiap daerah di mana salah satu pihak memiliki atau mungkin memiliki harta benda;&nbsp;&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 22<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Hukum yang Berlaku.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta dan tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 23<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\"><strong>Keabsahan dan Keterpisahan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perjanjian ini telah disiapkan secara\nbersama oleh Penasehat hukum dari Para Pihak dan tidak dapat ditafsirkan\nmemihak salah satu pihak. Dalam hal ketentuan, syarat-syarat dalam Perjanjian\nini dinyatakan oleh pengadilan sebagai tidak sah, batal demi hukum atau tidak\ndapat dilaksanakan, maka ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap\nsah dan berlaku dan dengan alasan apapun tidak dapat dipengaruhi, menjadi tidak\nberlaku atau menjadi tidak sah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Demikianlah, SUAMI dan ISTRI selaku Para Pihak telah membuat dan menandatangani Perjanjian Perkawinan ini pada hari dan tanggal tersebut diatas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\">___________________<br>\nSUAMI <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\">______________________<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-center wp-block-paragraph\">ISTRI<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permintaan uji materiil (judicial review) atas Pasal 29 ayat (1)&nbsp;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan&nbsp; melalui Putusan Nomor 69\/PUU-XIII\/2015 Tahun 2015.&nbsp;Sebelumnya Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan membatasi pembuatan perjanjian perkawinan atau perjanjian pisah harta setelah perkawinan berlangsung. Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan: \u201cPada waktu atau sebelum perkawinan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29564,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,119,72],"tags":[121,120],"class_list":["post-29562","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-keluarga","category-hukum-perdata","tag-hukum-perkawinan","tag-perjanjian-perkawinan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29562","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29562"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29562\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29565,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29562\/revisions\/29565"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29564"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29562"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29562"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29562"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}