{"id":29556,"date":"2020-02-28T17:32:05","date_gmt":"2020-02-28T10:32:05","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29556"},"modified":"2020-02-28T17:32:12","modified_gmt":"2020-02-28T10:32:12","slug":"gugatan-class-action-dalam-hukum-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/gugatan-class-action-dalam-hukum-indonesia\/","title":{"rendered":"Gugatan Class Action dalam Hukum Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pada tahun\n2016 silam, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur warga Bukit Duri\nJakarta Selatan dari tempat tinggalnya dengan alasan normalisasi Sungai\nCiliwung. Sebagian warga Bukit Duri menilai tindakan tersebut tidak memiliki\ndasar hukum dan kemudian memutuskan untuk mengajukan gugatan&nbsp; perwakilan kelompok atau dikenal juga dengan\ngugatan <em>class action<\/em> terhadap Kepala\nBalai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kepala Dinas Bina Marga\nJakarta, Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali\nKota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta, Kepala Kantor Wilayah\nBadan Pertanahan Nasional Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Jakarta, Kepala Dinas\nPerumahan Jakarta, Camat Tebet, dan Lurah Bukit Duri. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Melalui Putusan No. 262\/Pdt.G\/ClassAction\/2016\/PN.Jkt. Pst. tanggal 25\nOktober 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan <em>class action<\/em> yang diajukan oleh warga.\nPemerintah Provinsi DKI dan BBWSCC yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan\nUmum dan Perumahan Rakyat dihukum membayar Rp 200 juta kepada setiap penggugat\natau total sekitar Rp 18,6 miliar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">BBWSCC kemudian mengajukan banding dan kembali kalah di tingkat banding.\nMajelis hakim tingkat banding melalui putusan yang bernomor 192\/Pdt\/2018\/PT.DKI.\nmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. BBWSCC kemudian mengajukan\nkasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut. Mahkamah Agung\nberpendapat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah keliru dalam\nmenangani gugatan perwakilan kelompok. Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah\nAgung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan\nuraian di atas, ketika mengajukan gugatan <em>class action,<\/em> penggugat harus sangat berhati-hati karena\ngugatan <em>class action<\/em> memiliki\nprosedur yang sedikit berbeda dengan gugatan perdata biasa. Gugatan <em>class action<\/em> sebenarnya gugatan yang\ndikenal dalam sistem <em>common law<\/em>,\nnamun sekarang ini gugatan <em>class action<\/em>\njuga sudah dikenal dan dipergunakan dalam sistem <em>civil law<\/em>. Di Indonesia, gugatan <em>class action<\/em> diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Indonesia No. 1 tahun\n2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (\u201c<strong>Perma 1\/2002<\/strong>\u201d).&nbsp; Beberapa undang-undang juga telah\nmengadopsi <em>class action<\/em>, seperti\nUndang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perlindungan dan\nPengelolaan Lingkungan Hidup.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Gugatan perwakilan kelompok diajukan dalam hal gugatan akan diajukan oleh\nbanyak orang sehingga akan menjadi tidak efektif dan efisien bila gugatan\ndiajukan secara sendiri-sendiri atau terpisah. Gugatan perwakilan kelompok juga\ndiajukan ketika terdapat kesamaan fakta atau peristiwa atau kesamaan dasar\nhukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis\ntuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya. Wakil kelompok\nbisa saja hanya satu orang atau lebih dan harus memiliki kejujuran dan\nkesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.\nWakil kelompok tidak dipersyaratkan untuk memperoleh surat kuasa khusus dari\nanggota kelompok. Gugatan <em>class action<\/em>\nmemiliki beberapa manfaat seperti proses berperkara menjadi lebih efektif dan\nekonomis serta mencegah timbulnya putusan yang inkonsisten terhadap perkara\nyang sama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan ketentuan\nPasal 3 Perma 1\/2002, Gugatan Perwakilan Kelompok yang diajukan oleh penggugat harus\nmemenuhi formalitas gugatan sebagaimana\ndiatur dalam undang-undang yang berlaku di Hukum\nPerdata Indonesia. Gugatan perwakilan kelompok juga harus\nberisi enam elemen sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>identitas\nlengkap dan jelas wakil kelompok;<\/li><li>definisi\nkelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan\nnama anggota kelompok satu per satu;<\/li><li>keterangan\ntentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan\ndengan kewajiban melakukan pemberitahuan;<\/li><li>posita\ndari seluruh kelompok baik wakil\nkelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun\ntidak teridentifikasi\nyang dikemukakan\nsecara\njelas\ndan terperinci;<\/li><li>dalam\nsuatu gugatan perwakilan, dapat\ndikelompokkan beberapa\nbagian kelompok atau sub\nkelompok, jika\ntuntutan tidak sama karena sifat\ndan kerugian\nyang\nberbeda;<\/li><li>tuntutan\natau petitum tentang\nganti rugi harus dikemukakan secara\njelas dan terperinci, memuat usulan\ntentang\nmekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian\nkepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan\ntentang pembentukan tim atau panel yang membantu\nmemperlancar pendistribusian\nganti kerugian.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hakim diwajibkan memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan\nkelompok di awal proses pemeriksaan persidangan. Apabila hakim menilai gugatan\nperwakilan kelompok yang diajukan sah, maka hal tersebut dituangkan dalam suatu\npenetapan pengadilan. Setelah itu, hakim memerintahkan penggugat mengajukan\nusulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim. Namun, apabila\nhakim memutuskan gugatan tersebut tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan\ndengan suatu putusan hakim yang berarti hakim tidak akan memeriksa pokok\nperkara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pemberitahuan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pemberitahuan tidak dikenal dalam gugatan perdata biasa, namun dalam\ngugatan <em>class action<\/em>, pemberitahuan\nwajib diberikan oleh penggugat atau wakil kelompok kepada anggota kelompok di\ntahap-tahap berikut ini:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>segera setelah hakim\nmemutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan\nsah,<\/li><li>pada tahap penyelesaian\ndan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pemberitahuan dapat dilakukan melalui media cetak\ndan\/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau\ndesa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang\nbersangkutan selama model pemberitahuan disetujui oleh hakim. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam hal pemberitahuan dilakukan setelah hakim memutuskan gugatan\nperwakilan kelompok sah, maka anggota kelompok memiliki kesempatan untuk keluar\ndari keanggotaan kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim.\nApabila anggota kelompok memilih untuk keluar, akibat hukumnya adalah anggota\nkelompok tersebut tidak terikat dengan putusan gugatan <em>class action<\/em>. Pernyataan keluar tersebut dibuat tertulis dan ditandatangani\noleh anggota kelompok. Format dari pernyataan keluar tersebut dapat dilihat di\nlampiran Perma 1\/2002.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Jika ganti rugi yang dimintakan oleh penggugat dikabulkan oleh hakim, maka\nhakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok\ndan\/atau subkelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan\nlangkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan\ndan pendistribusian seperti kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Persamaan Gugatan <em>Class Action<\/em> dengan Gugatan Perdata\nBiasa<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Walapun di dalam gugatan <em>class action<\/em>\nterdapat hal yang berbeda dengan gugatan perdata biasa, namun prosedur\nberacaranya tetap sama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Di awal dan selama pemeriksaan perkara, majelis hakim wajib untuk memediasi\npara pihak. Proses mediasi sendiri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor\n1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apabila mediasi gagal, persidangan dilanjutkan dengan tergugat memberikan\njawaban, kemudian penggugat memberikan replik dan tergugat memberikan duplik. Setelah\nitu sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari penggugat dan tergugat dan ditutup\ndengan kesimpulan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam gugatan <em>class action<\/em> juga sama dengan upaya hukum dalam gugatan perdata\nbiasa. Setelah hakim pengadilan negeri mengeluarkan putusan, pihak yang tidak\npuas dengan putusan tersebut dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi.\nKemudian apabila masih belum puas, dapat dilakukan upaya hukum kasasi dan\npeninjauan kembali di Mahkamah Agung. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><strong><\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada tahun 2016 silam, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur warga Bukit Duri Jakarta Selatan dari tempat tinggalnya dengan alasan normalisasi Sungai Ciliwung. Sebagian warga Bukit Duri menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan kemudian memutuskan untuk mengajukan gugatan&nbsp; perwakilan kelompok atau dikenal juga dengan gugatan class action terhadap Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29557,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,79],"tags":[114,115,80],"class_list":["post-29556","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-acara-perdata","tag-class-action","tag-gugatan-perwakilan-kelompok","tag-hukum-acara-perdata"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29556","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29556"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29556\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29558,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29556\/revisions\/29558"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29557"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29556"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29556"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29556"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}