{"id":29536,"date":"2020-02-25T17:50:33","date_gmt":"2020-02-25T10:50:33","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29536"},"modified":"2020-02-28T15:52:08","modified_gmt":"2020-02-28T08:52:08","slug":"pengakuan-dalam-hukum-acara-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pengakuan-dalam-hukum-acara-pidana\/","title":{"rendered":"Keterangan Terdakwa (Pengakuan) dalam  Perspektif Hukum Acara Pidana"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Setelah membahas tentang pengakuan dalam Hukum Acara Perdata, berikut kami akan mengulas tentang Keterangan Terdakwa, atau secara umum disebut pengakuan oleh pihak Terdakwa. Pertama-tama perlu disampaikan bahwa alat bukti pengakuan tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Adapun keterangan, penjelasan atau pengakuan yang dilakukan oleh terdakwa dalam persidangan, dikenal dengan istilah alat bukti Keterangan Terdakwa. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pengaturan tentang Keterangan Terdakwa sebagai salah satu alat bukti yang sah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (\u201c<strong>KUHAP<\/strong>\u201d), Pasal 184 ayat (1), yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>\u201cPasal 184<\/em><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><em>Alat bukti yang sah ialah:<\/em><\/li><li><em>Keterangan saksi;<\/em><\/li><li><em>Keterangan ahli;<\/em><\/li><li><em>Surat;<\/em><\/li><li><em>Petunjuk;<\/em><\/li><li><em>Keterangan Terdakwa.<\/em> <\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selanjutnya, pengertian mengenai Keterangan Terdakwa diatur dalam Pasal 189 KUHAP yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>\u201cPasal 189<\/em><em>\n<\/em><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><em>Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.<\/em><\/li><li> <em>Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.<\/em> <em>&nbsp; <\/em><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Bertitik tolak dari pasal di atas, ahli hukum Darwan Prinst, S.H. dan Prof. Dr. Edward Omar Sharief Hiariej, S.H. M.Hum menyimpulkan bahwa dua hal yang penting terkait keterangan terdakwa di dalam dan di luar sidang pengadilan, yaitu sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Keterangan Terdakwa harus diberikan di depan sidang pengadilan; sedangkan.<\/li><li> Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang hanya dapat dipergunakan untuk menemukan bukti di sidang saja; <\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perlu diperhatikan bahwa pengakuan bersalah dari terdakwa sama sekali tidak melenyapkan kewajiban Jaksa Penuntut Umum dan persidangan untuk menambah dan menyempurnakan pengakuan itu dengan alat bukti yang lain,&nbsp;sebagaimana yang diatur dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP, yaitu sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cKeterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"> Menurut ahli hukum Yahya Harahap, apa yang tersirat pada Pasal 189 ayat (4) KUHAP mempunyai makna bahwa pengakuan menurut KUHAP bukan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang \u201csempurna\u201d atau bukan <em>volledig bewijs kracht<\/em>, juga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang \u201cmenentukan\u201d atau bukan <em>beslissende bewijs kracht<\/em>. Mengingat bahwa Pengakuan atau Keterangan Terdakwa bukan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan, Jaksa Penuntut Umum dan persidangan tetap mempunyai kewajiban untuk berdaya upaya membuktikan kesalahan terdakwa dengan alat bukti yang lain. KUHAP tidak mengenal keterangan atau \u201cpengakuan yang bulat\u201d dan \u201cmurni\u201d. Ada atau tidak Pengakuan Terdakwa, pemeriksaan pembuktian kesalahan terdakwa tetap merupakan kewajiban dalam persidangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Senada dengan Yahya Harahap, ahli hukum Eddy O.S. Hiariej juga memberikan penjelasan bahwa Keterangan Terdakwa dalam konteks hukum pembuktian secara umum dapatlah disamakan dengan bukti pengakuan atau <em>confessions evidence<\/em>. Menurut Mark Frank, John Yarbrough, dan Paul Ekman, pengakuan tanpa bukti-bukti yang memperkuat suatu kesaksian dengan sendirinya tidak bernilai apa-apa. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, menurut Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S., kekuatan pembuktian Keterangan Terdakwa dapat dilakukan melalui 3 (tiga) kriteria dibawah ini:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Sifat nilai pembuktiannya adalah bebas.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam sistem\npembuktian hukum pidana, maka Hakim berwenang menilai kebenaran Keterangan Terdakwa\ndidasari alasan argumentatif, dengan menghubungkan dengan alat bukti lain.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Penilaian Hakim harus\ndidasari batas minimum pembuktian.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pengesahan\nPasal 189 (4) KUHAP memuat asas batas minimum pembuktian sehingga untuk\nmenghukum terdakwa harus ada sekurang-kurangnya satu alat bukti yang lain untuk\nmencukupkan alat bukti Keterangan Terdakwa.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Harus memenuhi asas\nkeyakinan Hakim.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Keyakinan Hakim harus melekat pada putusan yang diambil sesuai sistem pembuktian yang diatur Pasal 183 KUHAP (asas pembuktian menurut UU secara negatif).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Keterangan Terdakwa di Luar Sidang (<em>The Confession Outside the Court<\/em>)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Salah satu asas penilaian yang menentukan sah atau tidaknya Keterangan Terdakwa sebagai alat bukti adalah keterangan itu harus terdakwa nyatakan di sidang pengadilan. Berdasarkan asas ini, dapat disimpulkan bahwa &nbsp;Keterangan Terdakwa yang ia nyatakan di luar sidang pengadilan sama sekali tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti yang sah. Akan tetapi, apakah keterangan atau pernyataan terdakwa di luar sidang sama sekali tidak dapat dipergunakan dalam upaya pembuktian?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"> Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dipelajari ketentuan Pasal 189 ayat (2) KUHAP yang pada intinya menjelaskan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat dipergunakan untuk \u201cmembantu\u201d menemukan bukti di sidang pengadilan;<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Akan tetapi dengan syarat asalkan keterangan di luar sidang itu:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Didukung oleh suatu alat bukti yang sah;<\/li><li>Dan keterangan yang dinyatakan di luar sidang sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan ketentuan ini, Keterangan Terdakwa\nyang dinyatakan di luar sidang tidak dapat dinyatakan sebagai alat bukti dan oleh\nkarena itu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Namun demikian, pada\nprinsipnya alat bukti Keterangan Terdakwa dapat dipergunakan \u201cmembantu\u201d\nmenemukan bukti di sidang pengadilan. Itu pun jika keterangan itu didukung oleh\nsuatu alat bukti yang ada hubungannya mengenai hal yang didakwakan kepadanya.\nKalau keterangan di luar sidang tidak didukung oleh salah satu alat bukti yang\nsah, keterangan itu tidak dapat dipergunakan atau tidak dapat berfungsi sebagai\nalat pembantu menemukan bukti di sidang. Namun demikian, sekiranya keterangan atau\npengakuan terdakwa di luar sidang didukung oleh salah satu alat bukti yang sah,\nfungsi dan nilainya tetap sebagai \u201calat pembantu\u201d untuk menemukan bukti di\npersidangan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Setelah membahas tentang pengakuan dalam Hukum Acara Perdata, berikut kami akan mengulas tentang Keterangan Terdakwa, atau secara umum disebut pengakuan oleh pihak Terdakwa. Pertama-tama perlu disampaikan bahwa alat bukti pengakuan tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Adapun keterangan, penjelasan atau pengakuan yang dilakukan oleh terdakwa dalam persidangan, dikenal dengan istilah alat bukti Keterangan Terdakwa. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29538,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,31,30],"tags":[67,86],"class_list":["post-29536","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-acara-pidana","category-hukum-pidana","tag-hukum-acara-pidana","tag-hukum-pidana"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29536","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29536"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29536\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29550,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29536\/revisions\/29550"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29538"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29536"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29536"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29536"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}