{"id":29529,"date":"2020-02-24T18:02:08","date_gmt":"2020-02-24T11:02:08","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29529"},"modified":"2020-02-25T15:48:48","modified_gmt":"2020-02-25T08:48:48","slug":"kemelut-kementrian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-versus-wwf-indonesia-dalam-perspektif-litigasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/kemelut-kementrian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-versus-wwf-indonesia-dalam-perspektif-litigasi\/","title":{"rendered":"Kemelut Kementerian  Lingkungan Versus WWF Indonesia Dalam Perspektif Litigasi"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Setelah bekerja sama sejak tahun\n1998, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan\ntertanggal 10 Januari 2020 tentang pemutusan perjanjian kerja sama dengan\nWWF-Indonesia. WWF-Indonesia merupakan bagian\nindependen dari jaringan dari WWF dan afiliasinya, organisasi pelestarian\nglobal yang bekerja di 100 negara di dunia. Kerja sama yang sedianya berlangsung\nhingga tahun 2023 itu diakhiri lebih awal antara lain dengan alasan\nWWF-Indonesia memperluas lingkup perjanjian 1998, WWF-Indonesia melakukan\nkegiatan di bidang perubahan iklim, penegakkan lingkungan hidup dan kehutanan\nserta pengelolaan sampah yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, melanggar\nprinsip kerja sama dan kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak, melanggar\nsubstansi kerja sama melalui kampanye media sosial dan publikasi laporan yang\ntidak sesuai dengan fakta. Secara sederhana, Kementerian Lingkungan hidup dan\nKehutanan menyatakan bahwa WWF-Indonesia telah melakukan wanprestasi terhadap\nperjanjian 1998. <\/p>\n\n\n\n<h5 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pengertian Wanprestasi <\/strong><\/h5>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut Prof. Subektif wanpretasi\nterjadi jika salah satu pihak dalam perjanjian: Tidak melaksanakan apa yang\ndijanjikan; Melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;\nMelaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dilakukan, dan Melakukan\nsesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Jika diaplikasikan dalam\npermasalahan ini, terlihat bahwa Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan\nmemutuskan kerja sama dengan alasan bahwa WWF-Indonesia telah melakukan\nwanprestasi sebagaimana dikemukakan di atas. Disisi lain, perwakilan\nWWF-Indonesia menanggapi bahwa mereka akan mempelajari alasan-alasan pemutusan\nhubungan itu dan akan memberikan tanggapan di kemudian hari. Dalam hukum\nperikatan, perjanjian kerja sama adalah perjanjian tidak bernama (<em>onbenoemde\ncontract<\/em>) yang tunduk kepada Ketentuan Umum Bab I, Pasal 1319 KUHPerdata\nyang menyatakan \u201csemua persetujuan, baik yang bernama maupun yang tidak\nmempunyai suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan yang termuat\ndalam bab ini dan bab yang lalu\u201d. Jadi, karakter perjanjian kerja sama adalah\nkesepakatan untuk melakukan sesuatu oleh para pihak yang terdapat dalam\nperjanjian. Dalam permasalahan ini, kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian\nkerja sama tahun 1998. Lalu, apa alasan pembenar bagi Kementerian Lingkungan\nhidup dan Kehutanan untuk memutuskan hubungan itu? Secara sederhana dapat\ndijawab: jika WWF-Indonesia melakukan wanprestasi atau melanggar ketentuan yang\ndisepakati dalam perjanjian kerja sama tahun 1998. Pertanyaan hukum yang\nmenarik untuk dikaji: Apakah kondisi wanprestasi dapat ditentukan sendiri atau\nsecara sepihak oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, atau kondisi\nitu hanya akan tercipta jika diakui terlebih dahulu oleh WWF-Indonesia?<\/p>\n\n\n\n<h5 class=\"wp-block-heading\"><strong>Wanprestasi Dalam Pandangan Mahkamah\nKonstitusi<\/strong><\/h5>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Masih hangat dalam ingatan kita\nketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan\nPutusan Nomor 18\/PUU-XVII\/2019,\ntanggal 6 Januari 2020 yang antara lain membahas tentang wanprestasi. Menurut\nMahkamah Konstitusi adanya wanprestasi\ntidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar\nkesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang\nmenentukan telah terjadinya\nwanprestasi. Jadi, untuk tiba pada sebuah keadaan wanprestasi harus ada\nkesepakatan dari para pihak (kreditur dan debitur). Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, butir 13.7\nparagraf ke 3 yang\nmenyatakan: \u201cBahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang\nsepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya wanprestasi dan\nsecara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia,\nmaka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat\nmelakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi). Namun, apabila yang terjadi\nsebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya\nwanprestasi dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi\nobjek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak\nboleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan\npelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak\nkonstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia\n(kreditur) terlindungi secara seimbang.\u201d Jadi,\nuntuk menentukan ada\ntidaknya wanprestasi, perlu\nadanya pengakuan\ndari pihak debitur. <\/p>\n\n\n\n<h5 class=\"wp-block-heading\"><strong>Aplikasi Makna Wanprestasi\nBerdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi<\/strong><\/h5>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Logikanya, jika untuk perjanjian\nkreditur dan debitur yang relatif sederhana, keadaan wanprestasi tidak dapat\nditentukan secara sepihak oleh kreditur, tentunya kondisi wanprestasi dalam\nperjanjian kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan\nWWF-Indonesia yang lebih kompleks selayaknya tidak dapat ditentukan sendiri\noleh salah satu pihak. Dengan mengikuti logika berpikir Mahkamah Konstitusi,\nmaka pemutusan hubungan kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan\nHidup dan Kehutanan hanya bisa menjadi sah jika disetujui terlebih dahulu oleh\nWWF-Indonesia. Tanpa persetujuan atau pengakuan dari WWF- Indonesia bahwa\npihaknya telah melakukan wanprestasi, Kementerian tersebut tidak dapat secara\nsepihak menyatakan WWF-Indonesia telah wanprestasi lantas memutuskan hubungan.\nKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus terlebih dahulu mengajukan\ngugatan di forum penyelesaian sengketa yang disepakati dalam perjanjian, apakah\nitu di pengadilan negeri atau di arbitrase untuk membuktikan adanya wanprestasi\ndari pihak WWF-Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h5 class=\"wp-block-heading\"><strong>Apa yang dapat dilakukan\nWWF-Indonesia? <\/strong><\/h5>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Bermusyawarah untuk mencari jalan\nkeluar yang disepakati oleh kedua belah pihak tentunya perlu dilakukan untuk\nmencapai kesepakatan. Lalu bagaimana jika Kementerian Lingkungan Hidup dan\nKehutanan tidak bersedia untuk berdiskusi dan tetap pada pendiriannya untuk\nmemutuskan hubungan kerja sama?. Dalam perspektif hukum, baik Kementerian\nLingkungan Hidup dan Kehutanan dan WWF-Indonesia adalah subyek hukum yang\nmemiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Oleh karena itu,\nmengingat bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara sepihak telah\nmenyatakan WWF-Indonesia wanprestasi lantas memutuskan kerja sama, menurut\nhemat kami terbuka kesempatan bagi WWF Indonesia untuk mengajukan gugatan\nPerbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dengan dasar dan alasan bahwa\nKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan perbuatan yang\nbersifat melawan hukum karena melanggar hak WWF-Indonesia untuk bekerja sama\nhingga tahun 2023 dan juga bertentangan dengan kewajiban hukum Kementerian\nLingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghormati perjanjian kerja sama yang\nmasih berlaku secara sah sebagai undang-undang bagi kedua pihak (pacta sunt\nservanda). Selanjutnya, perbuatan itu telah mengakibatkan kerugian kepada\nWWF-Indonesia, baik materiil dan imateriil, kerugian mana disebabkan oleh\nkesalahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang secara sepihak\nmenyatakan bahwa WWF-Indonesia telah wanprestasi dan memutus perjanjian. Perlu\ndijelaskan juga tentang adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara\nkerugian WWF-Indonesia dengan kesalahan atau pemutusan hubungan sepihak yang\ndilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan uraian di atas, jika\nmusyawarah untuk mencapai mufakat tidak terjadi, dalam perspektif litigasi,\nkami melihat adanya peluang yang besar dan dasar hukum yang cukup kuat bagi\nWWF-Indonesia untuk mempermasalahkan atau menggugat keputusan Kementerian\nLingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut melalui forum penyelesaian sengketa\nyang disepakati kedua belah pihak di dalam perjanjian.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Setelah bekerja sama sejak tahun 1998, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan tertanggal 10 Januari 2020 tentang pemutusan perjanjian kerja sama dengan WWF-Indonesia. WWF-Indonesia merupakan bagian independen dari jaringan dari WWF dan afiliasinya, organisasi pelestarian global yang bekerja di 100 negara di dunia. Kerja sama yang sedianya berlangsung hingga tahun 2023 itu diakhiri [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29533,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[33,1,34,72,73],"tags":[107,75,106,108],"class_list":["post-29529","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advokat","category-artikel","category-hukum-lingkungan","category-hukum-perdata","category-perjanjian","tag-kementrian-lingkungan-hidup","tag-perjanjian","tag-wanprestasi","tag-wwf-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29529","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29529"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29529\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29535,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29529\/revisions\/29535"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29533"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29529"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29529"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29529"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}