{"id":29523,"date":"2020-02-21T14:57:18","date_gmt":"2020-02-21T07:57:18","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29523"},"modified":"2020-02-21T14:57:25","modified_gmt":"2020-02-21T07:57:25","slug":"menggugat-pihak-asing-di-pengadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/menggugat-pihak-asing-di-pengadilan\/","title":{"rendered":"Menggugat Pihak Asing di Pengadilan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Masalah gugat-menggugat memang masih menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Artikel ini akan membahas tentang Pasal 100 <em>Reglement op de Rechtsvordering<\/em> (\u201c<strong>RV<\/strong>\u201d) yang biasa dijadikan sebagai dasar hukum acara pengajuan gugatan perdata terhadap pihak asing di Pengadilan Negeri di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Seperti yang diketahui bahwa Pasal 118 (1) <em>Herzien Inlandsch Reglement<a href=\"#_ftn1\"><strong>[1]<\/strong><\/a><\/em> (\u201c<strong>HIR<\/strong>\u201d) menetapkan bahwa Penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di mana Tergugat berdomisili. Hal ini dikenal sebagai prinsip <em>Actor Sequitur Forum Rei<\/em>. Namun, Pasal 118 HIR tidak menetapkan secara jelas tentang pengajuan gugatan dalam hal tergugat berdomisili di luar Indonesia atau tergugat yang berwarga Negara asing atau badan hukum asing.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam praktik hukum acara perdata, Pasal 100 <em>Reglement op de Rechtsvordering<\/em> (\u201c<strong>RV<\/strong>\u201d) sering digunakan sebagai dasar untuk gugatan yang diajukan di Indonesia oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia terhadap orang asing atau badan hukum asing yang berdomisili di luar Indonesia. Namun demikian, Pasal 100 RV pada dasarnya tidak menetapkan secara jelas mengenai yurisdiksi Pengadilan Indonesia mana yang memiliki hak untuk mengadili kasus tersebut. Pasal 100 RV menyatakan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cSeorang asing bukan penduduk, bahkan tidak berdiam di Indonesia, dapat digugat di hadapan hakim Indonesia untuk perikatan-perikatan yang dilakukan di Indonesia atau di mana saja dengan warga negara Indonesia.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sehubungan dengan itu, Penulis akan menjelaskan sebuah kasus fenomenal, yaitu gugatan Soeharto, mantan Presiden Republik Indonesia terhadap Majalah Time Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 yang berisikan tentang pemberitaan dan gambar Soeharto dengan judul sampul <em>\u201cSUHARTO INC. How Indonesia\u2019s longtime boss built a family fortune\u201d<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Soeharto, pemberitaan yang dilakukan oleh majalah tersebut tendensius, insinuatif, dan provokatif, sebagaimana terlihat dalam:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Sampul atau <em>cover <\/em>Majalah yang berjudul <em>\u201cSUHARTO INC. How Indonesia\u2019s longtime boss built a family fortune\u201d.<\/em><\/li><li>Halaman 16 dan 17 yang memajang gambar Soeharto sedang memeluk rumah.<\/li><li>Halaman 16 yang menuliskan kata-kata yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut: \u201cterdapat laporan bahwa uang dalam jumlah yang sangat besar yang terkait dengan Indonesia telah dialihkan dari sebuah bank di Swiss ke bank lain di Austria, yang saat ini dianggap sebagai surga uang aman bagi deposito-deposito rahasia\u201d dan disambung pada halaman 17 yang dapat diterjemahkan: Time telah berhasil mengetahui bahwa US $ 9 milyar uang Suharto telah ditransfer dari Swiss ke sebuah rekening tertentu di Bank Austria.<\/li><li>Halaman 19 yang memuat kalimat yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia: \u201cnampaknya tidak satupun perusahaan milik Suharto pernah membayar lebih dari 10% kewajiban-kewajiban pajak miliknya\u201d.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"> Menghadapi gugatan tersebut, Time mengajukan eksepsi kompetensi absolut antara lain dengan alasan bahwa perusahaan pers yang menerbitkan Majalah TIME yang dipermasalahkan oleh Soeharto adalah TIME Inc., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat dengan pusat kegiatan usaha di New York, Amerika Serikat.\u00a0 Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 12 UU No.40\/1999 tentang Pers, beserta Penjelasannya, pihak yang bertanggung jawab terhadap materi berita adalah Time Inc. Menurut fakta hukum yang ada, Time Inc., adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara bagian Delaware Amerika Serikat (Time Inc., adalah Delaware Corporation) dengan alamat terdaftar di 32 Lockerman Square, Suite L-100, Dover, Kent County, Delaware 19901, U.S.A. dan kantor pusat kegiatan\u00a0 usaha dari Time Inc., adalah di Rockefeller Center, New York City di negara bagian New York, Amerika Serikat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"> Time Inc., yang terdaftar di Hong Kong Special Administrative Region of the People\u2019s Republic of China (\u201cHong Kong\u201d) hanyalah sebagai kantor Cabang Hong Kong dari suatu perusahaan asing (<em>oversea company<\/em>) yang menjalankan suatu bagian kecil dari kegiatan usaha Time inc.,\u00a0 di wilayah negara Hong Kong. Dalam rangka menjalankan bagian dari kegiatan usahanya di Hong Kong, Time Inc., terdaftar di Hong Kong dengan nama cabang \u201cTime Inc., Asia\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Time Inc., Asia adalah nama cabang yang merupakan bagian usaha yang telah mendunia dari Time Inc.\u00a0 Sebagai suatu <em>Oversea Company<\/em> yang terdaftar dan mempunyai tempat menjalankan usaha di Hong Kong, Time Inc., Asia tidak memiliki kedudukan sebagai badan hukum terpisah (<em>separate legal <\/em>entity) dengan Time Inc. Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Hong Kong, maka setiap gugatan atau tuntutan terhadap Time Inc., Asia harus diajukan terhadap TIME Inc., perusahaan yang didirikan menurut hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat dengan kantor pusat kegiatan usahanya di New York. Oleh karena itu, menurut Majalah Time, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan atau kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"> Demikian sebagian alasan eksepsi absolut Time dengan maksud agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Namun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tersebut berdasarkan Pasal 100 RV dan Pasal 1233 dan Pasal 1352 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pertimbangan hukum Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsi Majalah Time, antara dapat dikutip sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cMenimbang bahwa ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata, antara lain disebutkan, perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang, sedangkan ketentuan Pasal 1352 KUHPerdata menyatakan, perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang atau dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang;<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Perikatan yang lahir dari hukum sebagai akibat dari perbuatan orang, dapat timbul dari perbuatan yang sah atau perbuatan yang melanggar hukum dan perbuatan yang muncul dari hukum sebagai akibat dari perbuatan yang melanggar hukum dikenal sebagai perbuatan melawan hukum (<\/em>onrechtmatige daad<em>) \u2013 ex Pasal 1365 KUHPerdata<a href=\"#_ftn1\"><strong>[2]<\/strong><\/a>. <\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Menimbang bahwa\nberdasarkan apa yang diuraikan di atas dengan menunjuk pada ketentuan Hukum\nPerdata, Pengadilan berpendapat bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan\nTergugat dapat dianggap sebagai perikatan, oleh karena itu ketentuan Pasal 100\nRV dapat digunakan sebagai pedoman &#8220;hukum acara&#8221; dalam menangani\nperkara ini\u201d.<\/em><br><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat\ntersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan juga Mahkamah Agung. &nbsp;Di sisi lain, Pengadilan Negeri dan Pengadilan\nTinggi menolak materi atau pokok &nbsp;gugatan\nSoeharto, namun Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengabulkan sebagaian\ngugatan Soeharto dan memerintahkan&nbsp;Majalah&nbsp;Time meminta maaf secara\nterbuka tiga kali berturut-turut pada media nasional maupun internasional dan\njuga membayar denda senilai Rp1 triliun secara tanggung\nrenteng. Terhadap Putusan Kasasi tersebut, Majalah Time mengajukan Peninjauan\nKembali dan Mahkamah Agung pada tingkat Peninjauan Kembali membatalkan Putusan\nKasasi yang berarti gugatan Soeharto pada pokok perkara yang meminta ganti\nkerugian ditolak pengadilan. Namun demikian, terkait kewenangan mengadili, berdasarkan\nputusan dalam perkara tersebut, Pasal 100 RV dapat dijadikan sebagai dasar\nhukum acara perdata untuk menggugat pihak asing di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a> <strong>Pasal 118 (1) HIR<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">&nbsp;\u201cTuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat\npertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan\nsurat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh\nwakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si\ntergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan\nnegeri di tempat tinggalnya yang sebenamya.\u201d<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[2]<\/a> <strong>Pasal 1365 KUHPerdata<\/strong> <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">\u201cTiap perbuatan yang melanggar hukum\ndan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan\nkerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.\u201d.<\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Masalah gugat-menggugat memang masih menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Artikel ini akan membahas tentang Pasal 100 Reglement op de Rechtsvordering (\u201cRV\u201d) yang biasa dijadikan sebagai dasar hukum acara pengajuan gugatan perdata terhadap pihak asing di Pengadilan Negeri di Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa Pasal 118 (1) Herzien Inlandsch Reglement[1] (\u201cHIR\u201d) menetapkan bahwa Penggugat dapat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29525,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,79,72],"tags":[80,76,104,105],"class_list":["post-29523","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-acara-perdata","category-hukum-perdata","tag-hukum-acara-perdata","tag-hukum-perdata","tag-pihak-asing","tag-rv"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29523","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29523"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29523\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29528,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29523\/revisions\/29528"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29525"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29523"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29523"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29523"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}