{"id":29504,"date":"2020-02-19T16:13:29","date_gmt":"2020-02-19T09:13:29","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29504"},"modified":"2020-02-19T16:13:33","modified_gmt":"2020-02-19T09:13:33","slug":"salah-ketik-pasal-170-ruu-cipta-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/salah-ketik-pasal-170-ruu-cipta-kerja\/","title":{"rendered":"Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja?"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Salah ketik mendadak terkenal setelah banyak pihak mengajukan protes terhadap draft Pasal 170 Ayat (1) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang pada prinsipnya menyalahi tata urutan peraturan perundang-undangan karena disebutkan dalam draft tersebut bahwa Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah. Bagaimana tidak, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan tentang adanya salah ketik pada draft Pasal 170 RUU Cipta Kerja. Senada dengan itu Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin pun menduga bahwa telah terjadi salah ketik sebagaimana dikatakan kedua pejabat Negara tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Salah ketik mendadak terkenal setelah banyak pihak mengajukan protes terhadap draft Pasal 170 Ayat (1) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang pada prinsipnya menyalahi tata urutan peraturan perundang-undangan. Hal ini bermula&nbsp;dalam draft&nbsp;disebutkan&nbsp;bahwa Pemerintah&nbsp;pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Bagaimana tidak, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD,&nbsp;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan tentang adanya salah ketik pada draft Pasal 170 RUU Cipta Kerja. Senada dengan itu Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin pun menduga bahwa telah terjadi salah ketik sebagaimana dikatakan kedua pejabat&nbsp;negara tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pengertian Salah Ketik<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam tata bahasa Indonesia, salah ketik telah dipersingkat menjadi saltik dan itu adalah salah satu kosa kata baru dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) yang jarang dipergunakan. Kebanyakan orang masih lebih sering menggunakan salah ketik atau salah tik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kosakata saltik merupakan akronim dari salah tik, dipakai untuk menggantikan istilah asing&nbsp;<em>typo<\/em>. Menurut dictionary.cambridge.org.,&nbsp;<em>typo is a small mistake in a text made when it was typed or printed<\/em>&nbsp;(typo adalah kesalahan kecil dalam sebuah teks ketika teks itu diketik atau&nbsp;dicetak).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Penjelasaan senada yang lebih komprehensif dapat dilihat dalam Wikipedia yang menjelaskan bahwa kesalahan tipografi&nbsp;atau&nbsp;saltik, (dalam&nbsp;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Bahasa_Inggris\">bahasa Inggris<\/a>&nbsp;biasa disingkat&nbsp;<em>typo<\/em>) adalah kesalahan yang dibuat pada saat proses&nbsp;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Mengetik\">mengetik<\/a>. Istilah ini mencakup kesalahan karena kegagalan mekanis atau slip&nbsp;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Tangan\">tangan<\/a>&nbsp;atau&nbsp;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Jari\">jari<\/a>,&nbsp;tetapi tidak termasuk kesalahan yang timbul akibat ketidaktahuan penulis, seperti kesalahan ejaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kesalahan tipografi dapat disebabkan oleh jari yang menekan dua tombol&nbsp;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Papan_ketik\">papan ketik<\/a>&nbsp;yang berdekatan secara bersamaan. Kesalahan tipografi bukan merupakan kesalahan yang disengaja. Beberapa salah ketik dapat dengan mudah dikenali, seperti misalnya mengetik &#8216;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Hujan\">hujan<\/a>&#8216; menjadi &#8216;hjuan&#8217;.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Tetapi dalam beberapa kasus, salah ketik dapat mengubah arti kata atau bahkan arti dari kalimat, sebuah kasus yang sering dijumpai dalam&nbsp;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Bahasa_Indonesia\">bahasa Indonesia<\/a>. Contohnya, kata &#8216;ketika&#8217; yang ditulis menjadi &#8216;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Ketiak\">ketiak<\/a>&#8216; mengandung arti yang sangat jauh berbeda. Kesalahan ketik seperti ini tidak akan dapat dideteksi oleh aplikasi pengecek ejaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Apakah ada saltik dalam draft Pasal&nbsp;<\/strong><strong>170 RUU Cipta Kerja?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dari berbagai sumber yang beredar di media, berikut kami kutip Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja, yang berbunyi:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>&#8220;Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan\/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini&#8221;.<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 170 Ayat (2):<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>&#8220;<em>Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah&#8221;.<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 170 Ayat (3):<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>&#8220;Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia&#8221;.<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Setelah dicermati, ternyata tidak ada saltik dalam draft tersebut&nbsp;karena ketentuan dalam draft pasal tersebut sudah diketik dengan baik, benar dan tepat. Pertanyaan yang muncul, apakah pejabat&nbsp;negara sekelas&nbsp;Mahfud MD,&nbsp;Yasonna H. Laoly dan Azis Syamsudin kurang memahami arti salah ketik (saltik) atau&nbsp;<em>typo<\/em>sebagaimana diuraikan di atas? Biarlah pembaca menilainya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh karena itu, tidaklah mengherankan kalau di salah satu media,&nbsp;Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia Khamid Istakhori menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut terjadi salah ketik dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja&nbsp;merupakan pernyataan fatal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">&#8220;Ini menunjukkan bahwa atas permasalahan yang sangat krusial dan substansial di&nbsp;situ dan Pemerintah dengan seenaknya bersembunyi pada dalih salah ketik.\u201d<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Senada dengan itu,&nbsp;Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Kahar S. Cahyono meragukan alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut salah ketik terkait draft Pasal 170 RUU Cipta Kerja. &#8220;Sulit untuk percaya jika itu salah ketik,&#8221; demikian kata Kahar kepada sebuah media di Jakarta.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut Kahar dirinya sulit percaya terjadi salah ketik karena sebelumnya sudah dibentuk Satgas Omnibus Law yang melibatkan lintas kementerian dan organisasi pengusaha. Selanjutnya draft RUU itu sendiri baru bisa diakses publik setelah masuk ke DPR. Pembuatannya dilakukan secara tertutup dan oleh karena itu Kahar berkesimpulan bahwa draft tersebut dipersiapkan dengan hati-hati.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Kekeliruan Fatal<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam perspektif hukum, draft Pasal&nbsp;170 RUU Cipta Kerja tersebut mengandung kekeliruan fatal karena melanggar prinsip hukum yang berlaku bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah (lex superiori derogate legi inferiori). Bagaimana mungkin Peraturan Pemerintah yang hierarkhinya lebih rendah dapat mengubah ketentuan Undang-Undang yang jelas-jelas lebih tinggi kedudukannya dalam tata urutan peraturan perundang-undangan?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Tak perlu Menkopolhukam dan&nbsp;profesor&nbsp;hukum sekelas Mahfud MD untuk memahami prinsip ini. Tak perlu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,&nbsp;profesor&nbsp;hukum dan&nbsp;politisi sekelas Yasonna Laoly&nbsp;untuk mengerti azas ini. Mahasiswa Fakultas Hukum pun paham akan kekeliruan draft tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 7 ayat (1)&nbsp;<a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/lt4e573e59d0487\/nprt\/lt4d50fbec8b2ce\/uu-no-12-tahun-2011-pembentukan-peraturan-perundang-undangan\">Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan<\/a>, hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<\/li><li>Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;<\/li><li>Undang-Undang\/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;<\/li><li>Peraturan Pemerintah;<\/li><li>Peraturan Presiden;<\/li><li>Peraturan Daerah Provinsi; dan<\/li><li>Peraturan Daerah Kabupaten\/Kota.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Mengingat bahwa&nbsp;Undang-Undang memiliki hierarki yang lebih tinggi dari padaPeraturan Pemerintah, maka draft Pasal&nbsp;170 RUU Cipta Kerja mengandung kekeliruan fatal karena melanggar prinsip hukum yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Usulan Investigasi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Tantangan bagi Pemerintah, apakah tetap pada alasan salah ketik dan mempersilakan DPR untuk merevisi kesalahan ketik, lantas persoalan selesai? Jika pilihan ini yang diambil, kredibilitas pemerintah bisa menjadi turun karena masyarakat sudah cukup cerdas melihat kejanggalan yang terjadi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut hemat penulis, persoalan ini perlu diinvestigasi secara lebih komprehensif oleh Pemerintah daripada hanya sekadar mengatakan ada salah ketik, karena toh ini bukan salah ketik. DPR nanti akan menentukan sikap apakah draft Pasal&nbsp;170 RUU Cipta Kerja tersebut&nbsp;akan dicabut seluruhnya atau dibiarkan begitu saja karena tidak ada urusan salah ketik dalam draft pasal tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Patut diduga bahwa ada orang pihak yang dengan sengaja memasukkan atau menyelipkan draft tersebut dalam&nbsp;RUU Cipta Kerja. Patut diduga bahwa ada \u201cdalang\u201d di balik perbuatan orang itu. Perlu dicermati, untuk&nbsp;kepentingan siapa draft pasal tersebut diselipkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Oleh karena itu, Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk melakukan investigasi untuk mengungkap permasalahan ini, sekaligus memberikan penjelasan secara transparan kepada publik tentang apa yang sesungguhnya terjadi, dari pada hanya sekadar mengatakan ada salah ketik<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Salah ketik mendadak terkenal setelah banyak pihak mengajukan protes terhadap draft Pasal 170 Ayat (1) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang pada prinsipnya menyalahi tata urutan peraturan perundang-undangan karena disebutkan dalam draft tersebut bahwa Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah. Bagaimana tidak, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan tentang adanya salah ketik pada draft Pasal 170 RUU Cipta Kerja. Senada dengan itu Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin pun menduga bahwa telah terjadi salah ketik sebagaimana dikatakan kedua pejabat Negara tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pengertian Salah Ketik<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam\ntata bahasa Indonesia, salah ketik telah dipersingkat menjadi saltik dan itu\nadalah salah satu kosa kata baru dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) yang\njarang dipergunakan. Kebanyakan orang masih lebih sering menggunakan salah\nketik atau salah tik. Kosakata saltik merupakan akronim dari salah tik, dipakai\nuntuk menggantikan istilah asing <em>typo<\/em>. Menurut\ndictionary.cambridge.org., <em>typo is a small mistake in a text made when it\nwas typed or printed<\/em> (typo adalah kesalahan kecil dalam sebuah teks ketika\nteks itu diketik atau dicetak). Penjelasaan senada yang lebih\nkomprehensif dapat dilihat dalam Wikipedia yang menjelaskan bahwa kesalahan\ntipografi&nbsp;atau&nbsp;saltik, (dalam&nbsp;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Bahasa_Inggris\">bahasa Inggris<\/a>&nbsp;biasa disingkat&nbsp;<em>typo<\/em>) adalah kesalahan yang\ndibuat pada saat proses&nbsp;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Mengetik\">mengetik<\/a>. Istilah ini mencakup kesalahan karena kegagalan mekanis atau\nslip&nbsp;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Tangan\">tangan<\/a>&nbsp;atau&nbsp;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Jari\">jari<\/a>,&nbsp;tetapi tidak\ntermasuk kesalahan yang timbul akibat ketidaktahuan penulis, seperti kesalahan\nejaan. Kesalahan tipografi dapat disebabkan oleh jari yang menekan dua\ntombol&nbsp;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Papan_ketik\">papan ketik<\/a>&nbsp;yang berdekatan\nsecara bersamaan. Kesalahan tipografi bukan merupakan kesalahan yang disengaja.\nBeberapa salah ketik dapat dengan mudah dikenali, seperti misalnya mengetik &#8216;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Hujan\">hujan<\/a>&#8216; menjadi &#8216;hjuan&#8217;. Tetapi dalam beberapa\nkasus, salah ketik dapat mengubah arti kata atau bahkan arti dari kalimat,\nsebuah kasus yang sering dijumpai dalam&nbsp;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Bahasa_Indonesia\">bahasa Indonesia<\/a>. Contohnya, kata &#8216;ketika&#8217; yang ditulis menjadi &#8216;<a href=\"https:\/\/id.wikipedia.org\/wiki\/Ketiak\">ketiak<\/a>&#8216; mengandung arti yang sangat jauh berbeda. Kesalahan ketik\nseperti ini tidak akan dapat dideteksi oleh aplikasi pengecek ejaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Apakah ada saltik dalam draft Pasal <\/strong><strong>170 RUU Cipta Kerja?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dari berbagai sumber yang beredar di media,\nberikut kami kutip:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja: <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>&#8220;Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan\/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini&#8221;. <\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 170 Ayat (2):<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>&#8220;<em>Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah&#8221;.<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 170 Ayat (3): <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>&#8220;Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia&#8221;.<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Setelah dicermati, ternyata\ntidak ada saltik dalam draft tersebut karena ketentuan dalam draft pasal tersebut sudah diketik dengan baik,\nbenar dan tepat. Pertanyaan yang muncul, apakah pejabat Negara sekelas Mahfud MD, Yasona H. Laoly dan Azis Syamsudin kurang memahami arti salah ketik\n(saltik) atau <em>typo <\/em>sebagaimana diuraikan di atas? Biarlah pembaca\nmenilainya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh karena\nitu, tidaklah mengherankan kalau di salah satu media, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh\nKerakyatan (SERBUK) Indonesia Khamid Istakhori menilai pernyataan Menteri Hukum\ndan HAM Yasonna Laoly yang menyebut terjadi salah ketik dalam Pasal 170 RUU\nCipta Kerja&nbsp;merupakan pernyataan fatal. &#8220;Ini menunjukkan bahwa atas\npermasalahan yang sangat krusial dan substansial disitu dan Pemerintah dengan\nseenaknya bersembunyi pada dalih salah ketik\u201d. Senada dengan itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat\nPekerja Indonesia atau KSPI, Kahar S. Cahyono meragukan alasan Menteri Hukum\ndan HAM Yasonna Laoly yang menyebut salah ketik terkait draft Pasal 170 RUU\nCipta Kerja. &#8220;Sulit untuk percaya jika itu salah ketik,&#8221; demikian\nkata Kahar kepada sebuah media di Jakarta. Menurut Kahar dirinya sulit percaya\nterjadi salah ketik karena sebelumnya sudah dibentuk Satgas Omnibus Law yang\nmelibatkan lintas kementerian dan organisasi pengusaha. Selanjutnya draft RUU\nitu sendiri baru bisa diakses publik setelah masuk ke DPR. Pembuatannya\ndilakukan secara tertutup dan oleh karena itu Kahar berkesimpulan bahwa draft\ntersebut dipersiapkan dengan hati-hati.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Kekeliruan Fatal<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam perspektif hukum, draft Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut mengandung kekeliruan fatal karena\nmelanggar prinsip hukum yang berlaku bahwa peraturan perundang-undangan yang\nlebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah (lex superiori derogate legi\ninferiori). Bagaimana mungkin Peraturan Pemerintah yang hierarkhinya lebih\nrendah dapat mengubah ketentuan Undang-Undang yang jelas-jelas lebih tinggi\nkedudukannya dalam tata urutan peraturan perundang-undangan? Tak perlu\nMenkopolhukam dan Profesor Hukum sekelas Mahfud MD untuk memahami prinsip ini.\nTak perlu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Profesor Hukum dan Politisi\nsekelas Yasonna Laoli untuk mengerti azas ini. Mahasiswa Fakultas Hukum pun\npaham akan kekeliruan draft tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan Pasal 7 ayat\n(1)&nbsp;<a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/pusatdata\/detail\/lt4e573e59d0487\/nprt\/lt4d50fbec8b2ce\/uu-no-12-tahun-2011-pembentukan-peraturan-perundang-undangan\">Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan\nPeraturan Perundang-Undangan<\/a>, hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di\nIndonesia terdiri dari:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Undang-Undang Dasar\nNegara Republik Indonesia Tahun 1945;<\/li><li>Ketetapan Majelis\nPermusyawaratan Rakyat;<\/li><li>Undang-Undang\/Peraturan\nPemerintah Pengganti Undang-Undang;<\/li><li>Peraturan Pemerintah;<\/li><li>Peraturan Presiden;<\/li><li>Peraturan Daerah Provinsi;\ndan<\/li><li>Peraturan Daerah\nKabupaten\/Kota.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Mengingat bahwa Undang-Undang\nmemiliki hierarkhi yang lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah, maka draft Pasal 170 RUU Cipta Kerja mengandung kekeliruan fatal karena melanggar\nprinsip hukum yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Usulan Investigasi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Tantangan bagi Pemerintah, apakah tetap pada\nalasan salah ketik dan mempersilahkan DPR untuk merevisi kesalahan ketik,\nlantas persoalan selesai? Jika pilihan ini yang diambil, kredibilitas\npemerintah bisa menjadi turun karena masyarakat sudah cukup cerdas melihat\nkejanggalan yang terjadi. Menurut hemat penulis, persoalan ini perlu\ndiinvestigasi secara lebih komprehensif oleh Pemerintah dari pada hanya sekedar\nmengatakan ada salah ketik, karena toh ini bukan salah ketik. DPR nanti akan\nmenentukan sikap apakah draft Pasal 170 RUU\nCipta Kerja tersebut akan\ndicabut seluruhnya atau dibiarkan begitu saja karena tidak ada urusan salah\nketik dalam draft pasal tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Patut diduga bahwa ada orang pihak yang dengan\nsengaja memasukkan atau menyelipkan draft tersebut dalam RUU Cipta Kerja. Patut diduga bahwa ada \u201cdalang\u201d di balik\nperbuatan orang itu. Perlu dicermati, untuk kepentingan siapa draft pasal tersebut diselipkan. Oleh karena itu,\nPemerintah perlu mempertimbangkan untuk melakukan investigasi untuk mengungkap permasalahan\nini, sekaligus memberikan penjelasan secara transparan kepada publik tentang\napa yang sesungguhnya terjadi, dari pada hanya sekedar mengatakan ada saltik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat, <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong> <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><em>Artikel ini adalah tulisan dari Fredrik J Pinakunary, yang juga telah dipublikasikan di halaman web <a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/\"><strong>hukumonline.com<\/strong><\/a>. Artikel yang telah dipublikasikan di hukumonline.com dapat diakses di <strong><a href=\"https:\/\/www.hukumonline.com\/berita\/baca\/lt5e4cbc2011836\/salah-ketik-oleh--fredrik-j-pinakunary?utm_source=dlvr.it&amp;utm_medium=facebook&amp;fbclid=IwAR3zrmuaTfK_7uqenFY8QWBecJxejYGPtKtF_YITIY0M1FmXO1VhJS9LyGk\">tautan ini<\/a>.<\/strong> <\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Salah ketik mendadak terkenal setelah banyak pihak mengajukan protes terhadap draft Pasal 170 Ayat (1) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang pada prinsipnya menyalahi tata urutan peraturan perundang-undangan karena disebutkan dalam draft tersebut bahwa Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah. Bagaimana tidak, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29508,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[33,1,93],"tags":[97,95,96,94],"class_list":["post-29504","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advokat","category-artikel","category-rancangan-undang-undang","tag-omnibus-law","tag-rancangan-undang-undang","tag-ruu-cipta-lapangan-kerja","tag-salah-ketik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29504","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29504"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29504\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29514,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29504\/revisions\/29514"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29508"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29504"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29504"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29504"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}