{"id":29501,"date":"2020-02-18T17:48:14","date_gmt":"2020-02-18T10:48:14","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29501"},"modified":"2021-11-02T11:11:00","modified_gmt":"2021-11-02T04:11:00","slug":"saksi-atheis-bagaimana-bersumpah-di-pengadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/saksi-atheis-bagaimana-bersumpah-di-pengadilan\/","title":{"rendered":"Saksi Ateis, Bagaimana Bersumpah di Pengadilan?"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam penanganan perkara di pengadilan, kadang kita jumpai fakta di mana\norang yang akan memberi kesaksian dalam persidangan adalah seorang atheis.\nBerikut adalah analisis tentang adakah kewajiban untuk melafalkan sumpah atau\njanji bagi saksi yang atheis atau tidak memiliki agama dalam persidangan di\nPengadilan Indonesia. Analisis ini akan kami awali dengan pertanyaan, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>1. Apakah ada larangan bagi orang yang tidak memiliki keyakinan dalam beragama untuk menjadi saksi di persidangan berdasarkan hukum perundang-undangan di Indonesia?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam hukum acara\nperdata berdasarkan Pasal&nbsp;145 HIR, pihak yang\ntidak dapat didengar sebagai saksi adalah:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>keluarga\nsedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang\nlulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan\nmenurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan;<\/li><li>istri\natau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;<\/li><li>anak-anak\nyang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 tahun;<\/li><li>orang\ngila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh\nkarena itu, orang yang tidak beragama\n(atheis) tidak dilarang untuk memberi kesaksian di pengadilan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam hukum acara pidana, pihak atau orang yang tidak dapat\ndidengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Hal ini diatur\ndalam Pasal 168 Kitab Undang-undang\nHukum Acara Pidana (\u201c<strong>KUHAP<\/strong>\u201d)&nbsp;yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cKecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:<\/em><\/p><p><em>a.<\/em>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<em>Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;<\/em><\/p><p><em>b.<\/em>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<em>Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;<\/em><\/p><p><em>c.<\/em>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<em>Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Merujuk pada\nketentuan di atas, tidak mempunyai agama (atheis) tidak menjadi halangan bagi\nseseorang untuk menjadi saksi. Akan tetapi, hal ini akan berkaitan dengan salah\nsatu kewajiban saksi, yaitu&nbsp;sebelum memberi keterangan, saksi wajib <strong>mengucapkan\nsumpah atau janji<\/strong>&nbsp;menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan\nmemberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya. Hal ini diatur dalam Pasal\n160 ayat 3 KUHAP yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cSebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>2.<\/strong> <strong>Apakah bentuk dari sumpah yang wajib dilakukan oleh saksi sebelum memberikan keterangannya di muka pengadilan? Bagaimana dengan orang yang tidak memiliki agama (atheis)?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Mengenai bentuk\natau tata cara bersumpah atau berjanji, saksi yang mempunyai agama, berdasarkan\nbuku terbitan&nbsp;<strong>Mahkamah Agung Republik Indonesia<\/strong>,&nbsp;<em>Pedoman Pelaksanaan\nTugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan<\/em>&nbsp;\nmengatur sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">1) Saksi yang beragama&nbsp;<strong>Islam<\/strong>:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>\u201cW<\/em><em>allahi<\/em><em>\u201d atau (<\/em><em>Demi Allah<\/em><em>)\u201d<\/em><em><\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>\u201cS<\/em><em>aya <\/em><em>bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya <\/em><em>d<\/em><em>an\ntiada lain daripada <\/em><em>y<\/em><em>ang sebenarnya\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">2) Saksi yang beragama&nbsp;<strong>Kristen Protestan<\/strong>&nbsp;dan&nbsp;<strong>Katolik<\/strong>:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cSaya bersumpah\/berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya\u201d<\/em><\/p><p><em>\u201csemoga tuhan menolong saya\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">3) Saksi yang beragama&nbsp;<strong>Hindu<\/strong>:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cOm atah parama wisesa\u201d<\/em><\/p><p><em>\u201cSaya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">4) Saksi yang beragama&nbsp;<strong>Budha<\/strong>:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cDami sang hyang adi budha\u201d<\/em><\/p><p><em>\u201cSaya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">5) Dalam hal ada saksi yang karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan janji sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cSaya berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dari uraian di atas terlihat bahwa baik buku terbitan\nMahkamah Agung maupun KUHAP tidak mengatur lafal sumpah\/janji bagi saksi yang\natheis atau tidak mempunyai agama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Walaupun tidak ada lafal sumpah\/janji bagi yang atheis\natau tidak memiliki agama dan setiap lafal sumpah\/janji masing-masing agama\nmemiliki perbedaan, tetapi dapat kita lihat bahwa pada intinya lafal\nsumpah\/janji semua agama hampir sama, yaitu mereka harus menerangkan atau\nmenjelaskan dengan sebenar-benarnya. Oleh karena itu, menurut kami, tidak\nmenjadi masalah apakah saksi mempunyai agama atau tidak, selama saksi tersebut\nmau berjanji untuk mengatakan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang\nsebenarnya maka keterangan saksi tersebut adalah sah dan harus dianggap sebagai\nketerangan saksi dan bukan hanya sebagai keterangan tambahan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Di bawah ini kami\ninformasikan tentang Tody Daniel Mendel, ahli dari Kanada yang mengaku tak memiliki agama ketika\nmenyampaikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (\u201c<strong>MK<\/strong>\u201d), padahal Peraturan MK tentang pedoman\nberacara dalam pengujian Undang-Undang\nhanya mencantumkan lafal sumpah atau janji bagi seorang ahli yang menganut\nsalah satu agama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pria asal Kanada\nini mengaku tak memiliki agama. Tak jelas, apakah ia seorang&nbsp;<em>atheist<\/em>&nbsp;yang\ntak mengakui adanya Tuhan atau sekedar tak beragama tapi tetap mempercayai\nTuhan. Namun, posisi Mendel sebagai ahli di persidangan MK pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2008, jadi isu hukum\nsendiri.&nbsp;<a href=\"http:\/\/www.hukumonline.com\/detail.asp?id=19790&amp;cl=Berita\">Mendel tampil di sidang MK\nmelalui teleconference<\/a>&nbsp;sebagai\nahli dari Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis yang menguji sejumlah Pasal\npenghinaan dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (\u201cKUHP\u201d).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam\npersidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi ketika itu, Jimly Asshiddiqie\nsempat menegaskan keyakinan yang dianut Mendel ini. Jimly menyatakan\n\u201cTody Mendel tak beragama ya? Bagus\njuga itu,\u201d candanya. Saat\nini, majelis hakim konstitusi memang sedang mengumpulkan saksi dan ahli baik\ndari pemohon dan pemerintah untuk mengambil sumpah atau janji.&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Akhirnya, Hakim\nKonstitusi Maruarar Siahaan meminta Tody Mandel mengucapkan janji. \u201cOleh karena anda mengaku tak memiliki\nagama, maka kita akan ambil janjinya saja,\u201d ujar Maruarar. Tody Mandel pun segera\nmengikuti ucapan Maruarar. \u201cSaya berjanji sebagai ahli akan menerangkan yang sebenarnya sesuai\nkeahlian saya,\u201d\nsebut Tody Mendel.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Masalah sumpah\ndan janji merupakan suatu hal yang penting dalam hukum acara di MK. Peraturan\nMK No. 6\/PMK\/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian\nUndang-Undang bahkan telah menetapkan lafal sumpah dan janji berdasarkan\nmasing-masing agama yang dianut ahli. Sayangnya, lafal tersebut tak ada untuk\norang seperti Tody Mendel., seseorang yang tak memiliki agama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagaimana disinggung sebelumnya, berikut\nadalah lafal sumpah yang tertera pada Peraturan MK No. 6\/PMK\/2005:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 22 Ayat (3):<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cPemeriksaan ahli dimulai dengan menanyakan identitas (nama, tempat tanggal lahir\/umur, agama, pekerjaan, dan alamat) dan riwayat hidup serta keahliannya; dan ditanyakan pula kesediannya diambil sumpah atau janji menurut agamanya untuk memberikan sesuai dengan keahliannya.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ayat (4)<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cLafal sumpah atau janji ahli adalah sebagai berikut:<\/em><\/p><p><em>Saya bersumpah\/berjanji sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya<\/em><\/p><p><em>Untuk yang beragama Islam didahului dengan Demi Allah<\/em><\/p><p><em>Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan Semoga Tuhan Menolong Saya<\/em><\/p><p><em>Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan Om Atah Parama Wisesa<\/em><\/p><p><em>Demi Hyang Buddha saya bersumpah&#8230; diakhiri dengan Saddhu, Saddhu, Saddhu<\/em><\/p><p><em>Untuk yang beragama lain, mengikuti aturan agamanya masing-masing\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Jimly,\ndalam&nbsp;<a href=\"http:\/\/jimly.com\/tanyajawab\">website pribadinya<\/a>, menuliskan kalau ada ahli yang tak\nberagama maka yang diambil bukan sumpah melainkan janjinya. Ia menjelaskan di\npengadilan manapun hal seperti ini lazim terjadi. Bahkan,\nselama&nbsp;lima&nbsp;tahun keberadaan MK, kehadiran orang seperti Tody ini\nbukanlah hal yang baru. Seperti ketika pengambilan janji para ahli dalam\nperkara pidana mati tempo hari, jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Saat itu, Jimly\nmemang sempat menanyakan kepada ahli William Schabas, apakah bersedia untuk\ndiambil sumpah atau berjanji menurut agama atau berjanji saja. Schabas pun\nmemilih berjanji tanpa mengkaitkan dengan agama.&nbsp;\u201c<em>I would be happy to make a solemn\ndeclaration to take a vow. I am not a Catholic, I would prefer to do secular\naffirmation if this possible<\/em>,\u201d ucap Schabas kala\nitu.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut,\nJimly menambahkan di kalangan agama Katolik dan Protestan juga biasanya tak\nmengucapkan sumpah tetapi janji. Namun, baik sumpah dan janji mempunyai\nkedudukan yang sama. Kalau sumpah atau janji dilanggar yang bersangkutan bisa\nterkena pasal pidana sumpah palsu atau janji bohong atau setidaknya melakukan\nperbuatan tercela, jelasnya lagi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ketentuan yang\ndimaksud Jimly adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP. Pasal itu menyatakan&nbsp;\u201c<em>Barangsiapa yang dalam hal peraturan\nperundangan menentukan pemberian keterangan harus di atas sumpah atau kepada\nketerangan itu dihubungkan dengan suatu akibat-hukum, dengan sengaja memberi\nketerangan palsu di atas sumpah, secara lisan atau tertulis, olehnya sendiri\natau oleh kuasa khusus yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara\nmaksimum tujuh tahun<\/em>.\u201d Ayat (3) pasal tersebut menegaskan persamaan kedudukan antara\nsumpah dengan janji.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Jimly menjelaskan\nketerangan ahli sangat penting. Meskipun tidak bersifat mutlak, mempunyai daya\nikat bagi hakim sebagai rujukan dalam memeriksa perkara yang ditangani, jelas\nGuru Besar Hukum Tata Negara Universitas&nbsp;Indonesia&nbsp;ini.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kuasa Hukum\nPemohon Anggara, yang menghubungi Tody Mandel sebagai ahli, menyatakan\nkeyakinan yang dianut ahli perbandingan hukum internasional itu bukanlah\nmasalah. Meski tak di sumpah, toh dia tetap berjanji, tuturnya. Buktinya,\nmajelis hakim menganggap itu bukan masalah, jelasnya lagi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ahli dari\npemerintah yang menjadi lawan debat Tody, Mudzakkir pun senada dengan Anggara.\nSecara prinsip sumpah dan janji mempunyai kekuatan atau status yang sama, jelas\nPakar Hukum Acara Pidana Universitas Islam&nbsp;Indonesia&nbsp;ini. Meski\nmenganut agama tertentu, Mudzakkir pun bisa saja memilih untuk berjanji. Kalau\nsaya tak mau bersumpah, tapi saya memilih berjanji saja. Itu juga bisa, tambahnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Contoh pemeriksaan saksi atheis dalam kasus lain dapat dilihat\ndalam sidang kasus narkoba antarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)\nSurabaya, pada tanggal 25 Agustus 2014. Hakim kebingungan karena saksi yang\ndihadirkan dalam perkara ini benar-benar seorang atheis. Terdakwa dalam sidang\nini adalah Franklin alias Bobby (21), warga Nigeria. Sedangkan saksi yang\ndihadirkan adalah Lu Xu Mei, warga Tiongkok. Lu Xu Mie juga terlibat dalam\nperkara peredaran 1,8 kilogram sabu ini. Mengawali sidang, biasanya digelar\nritual pengambilan sumpah terlebih dulu. Karena saksi kali ini seorang atheis,\nhakim pun sempat terdiam lama. Sepertinya kebingungan dan berusaha mencari\nsolusi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apapun saksi harus diambil sumpahnya. Setelah terdiam lama, majelis\nhakim kemudian meminta perempuan asal Guangzhou tersebut maju sambil\nmenangkupkan tangannya. Namun tanpa ada kitab suci yang didekatkan ke\nkepalanya, seperti saksi lain. &#8220;Tirukan perkataan saya?,&#8221; ujar Ketua\nMajelis Hakim Moestofa kepada Xue Mei yang dijawab dengan anggukan.&nbsp;\n&#8220;Saya bersumpah atas nama Tian, saya akan menerangkan yang\nsebenarnya,&#8221; ujar Moestofa yang kemudian ditirukan oleh saksi tersebut.\nTian merupakan dewa tertinggi yang diyakini orang Tiongkok.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>3. Apa yang dilakukan oleh pengadilan bilamana ada seseorang saksi yang tidak dapat melakukan sumpah di muka pengadilan?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan\nuraian pada butir 2 di atas, terlihat bahwa kesaksian dari seorang saksi yang\ntidak memiliki agama (atheis) telah dilakukan dan pengadilan pun menerima\nketerangan saksi tersebut sebagai bukti kesaksian dan bukan hanya keterangan\ntambahan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>4. Bagaimana konsekuensi hukum bila hakim hanya menganggap keterangan saksi yang tidak melakukan sumpah di muka pengadilan hanya sebgai keterangan tambahan dan bukan sebagai bukti saksi?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hal ini\nmenyangkut masalah kekuatan pembuktian, sebuah keterangan tambahan (additional\ninformation) tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana bukti kesaksian. Informasi\ntambahan hanya berfungsi untuk memberikan tambahan informasi selain\ninformasi-informasi lain yang sudah\ndisampaikan para pihak dalam sidang tapi hal itu tidak dapat\ndipertimbangkan sebagai bukti dalam pembuatan putusan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>5. Apa yang terjadi bila pihak dalam persidangan menghadirkan saksi yang tidak dapat melakukan sumpah karena tidak memiliki agama (atheis)?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan uraian di atas, kami berpendapat saksi tersebut\ntetap dapat diperiksa oleh\nhakim dan keterangan saksi yang tidak memiliki agama tersebut juga dapat\nditerima sebagai bukti kesaksian dan bukan hanya sekedar informasi tambahan<em>.<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong> <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam penanganan perkara di pengadilan, kadang kita jumpai fakta di mana orang yang akan memberi kesaksian dalam persidangan adalah seorang atheis. Berikut adalah analisis tentang adakah kewajiban untuk melafalkan sumpah atau janji bagi saksi yang atheis atau tidak memiliki agama dalam persidangan di Pengadilan Indonesia. Analisis ini akan kami awali dengan pertanyaan, yaitu: 1. Apakah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29516,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,79,31,72,30],"tags":[80,67,92,91],"class_list":["post-29501","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-acara-perdata","category-hukum-acara-pidana","category-hukum-perdata","category-hukum-pidana","tag-hukum-acara-perdata","tag-hukum-acara-pidana","tag-janji","tag-sumpah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29501","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29501"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29501\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30693,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29501\/revisions\/30693"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29516"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29501"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29501"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29501"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}