{"id":29497,"date":"2020-02-17T10:26:17","date_gmt":"2020-02-17T03:26:17","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29497"},"modified":"2020-11-24T16:37:32","modified_gmt":"2020-11-24T09:37:32","slug":"aspek-perpajakan-bagi-profesi-advokat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/aspek-perpajakan-bagi-profesi-advokat\/","title":{"rendered":"Aspek Perpajakan bagi Profesi Advokat"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Advokat atau Pengacara adalah salah satu profesi di bidang hukum\nyang dapat berdiri dalam bentuk persekutuan perdata atau yang biasa disebut Firma\nHukum, atau dalam bentuk perseorangan (sole practitioner). Sebagaimana\ndiketahui bersama bahwa setiap wajib pajak memiliki kewajiban yang harus\ndipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang\nperpajakan. Oleh karena itu, tulisan ini secara khusus akan membahas tentang\nkewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak yang berprofesi sebagai Advokat, yaitu\nsebagai berikut : <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>1.<\/strong> Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena seseorang yang berprofesi sebagai Advokat harus telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif dalam memiliki NPWP. Kewajiban memiliki NPWP diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cSetiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif&nbsp; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak\u201d.<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>2. &nbsp;&nbsp;<\/strong>Advokat yang berpraktek secara perseorangan (sole practitioner) maupun bergabung dalam sebuah Firma Hukum wajib melakukan pembukuan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan: <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>&nbsp; \u201c<em>Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan\u201d.<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>&nbsp;<\/em>dan ayat (7) yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang\u201d. <\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>3. &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/strong>Advokat yang menyelenggarakan pembukuan wajib melakukan rekonsiliasi fiskal, yaitu penyesuaian antara pembukuan secara komersial dengan pembukuan secara fiscal. Pembukuan secara komersial adalah pembukuan berdasarkan standar yang telah ditetapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang bersifat netral atau tidak memihak, sedangkan pembukuan secara fiskal merupakan &nbsp;informasi akuntansi yang dibuat untuk kepentingan perpajakan, di mana penyajiannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan pelaksanaannya. Hal ini diatur dalam UU nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 36 Tahun 2008 tentang tentang Pajak Penghasilan (PPh). <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>4.&nbsp;<\/strong>&nbsp;Advokat yang berpraktek secara perseorangan (sole practitioner) wajib melakukan pencatatan dalam menghitung penghasilan neto, jika peredaran bruto-nya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,- (Empat milyar delapan ratus juta rupiah), dan memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan ke empat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yaitu pada:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 14, ayat (1) yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cNorma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak\u201d<\/em>. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 14, ayat (2) yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan \u201c.<\/em> <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 14, ayat (3) yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>&nbsp;\u201c<em>Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.<\/em>\u201ddan <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 14, ayat (4) yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>&nbsp;<em>\u201cWajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.\u201d <\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>5.<\/strong>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Firma Hukum atau Advokat yang berpraktek secara perseorangan (sole practitioner) yang menghasilkan omset atau peredaran bruto di atas Rp 4.800.000.000,- (Empat milyar delapan ratus juta rupiah) wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 197\/PMK.03\/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pada:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&nbsp;Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan: <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cPengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai satu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto-nya melebihi Rp 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah)\u201d <\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal\n4 ayat (2) yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">&nbsp;\u201c<em>Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto-nya melebihi Rp 4.800.000.000,- (Empat milyar delapan ratus juta rupiah)\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>6.&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/strong>Penghasilan yang diperoleh Firma Hukum atau Advokat yang berpraktek secara perseorangan (sole practitioner) antara lain yang berasal dari jasa konsultasi, jasa penanganan perkara atau karena keberhasilan (<em>success &nbsp;fee)<\/em> harus diinformasikan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini diatur dalam UU nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan ke empat atas UU nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>7.<\/strong> Advokat yang berpraktek secara perseorangan (sole practitioner) wajib memperhitungkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang berfungsi sebagai pengurang pajak penghasilan tahunan. Hal ini diatur dalam UU nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan kedua atas UU nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yaitu pada Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cBagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa huruf (<\/em>a). \u201c<em>pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21\u201d. <\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hal\nini diatur juga diatur dalam Peraturan\nDirektorat Jenderal Pajak No.PER 32\/PJ\/2015.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>8. <\/strong>Advokat yang berpraktek pada\/melalui sebuah Firma Hukum memperhitungkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) pasal 23 yang berfungsi sebagai pengurang pajak penghasilan tahunan. Hal ini diatur dalam dalam UU nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan kedua atas UU nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yaitu pada Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cBagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa huruf (<\/em>c)<em> \u201cpemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23\u201d.<\/em> <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>Hal ini diatur juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 141\/PMK.03\/2015.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>9.&nbsp;<\/strong>Baik Firma Hukum maupun Advokat yang berpraktek secara perseorangan (sole practitioner) memiliki kewajiban pelaporan pajak. Pelaporan ini dilakukan melalui sarana berupa Surat Pemberitahuan disingkat SPT, yaitu surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan. Hal ini diatur dalam UU nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>10.&nbsp;&nbsp;&nbsp;<\/strong>&nbsp;&nbsp;&nbsp; Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>a)<\/strong> Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, yaitu Surat Pemberitahuan untuk satu&nbsp; masa pajak. Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan perubahan ketiga UU nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>b)<\/strong> Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu&nbsp; Surat Pemberitahuan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak. Hal ini diatur dengan UU nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>11.<\/strong> Advokat yang berpraktek secara perseorangan (sole practitioner) atau tidak bergabung dalam suatu Firma Hukum memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu : <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>a.<\/strong> SPT 1770 SS, yaitu pelaporan yang diajukan jika penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta) per tahun dan penghasilannya hanya bersumber dari satu pemberi kerja (satu klien) selama 1 (satu) tahun. Hal ini diatur Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-19\/PJ\/2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-34\/PJ\/2010.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>b.<\/strong> SPT 1770&nbsp; dan SPT 1770 S, yaitu pelaporan yang diajukan jika penghasilan lebih besar dari Rp 60.000.000,-(enam puluh juta) per tahun dan penghasilannya yang bersumber lebih dari satu pemberi kerja selama 1 (satu) tahun. Hal ini diatur Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-34\/PJ\/2010.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>12.&nbsp;<\/strong>Setiap Firma Hukum memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berupa SPT 1771, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berbentuk Badan. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-34\/PJ\/2010.&nbsp;&nbsp;&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Demikian analisis tentang aspek perpajakan bagi Advokat<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY\nLAW OFFICES <\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Advokat atau Pengacara adalah salah satu profesi di bidang hukum yang dapat berdiri dalam bentuk persekutuan perdata atau yang biasa disebut Firma Hukum, atau dalam bentuk perseorangan (sole practitioner). Sebagaimana diketahui bersama bahwa setiap wajib pajak memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan. Oleh karena itu, tulisan ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29498,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[33,1,89],"tags":[90],"class_list":["post-29497","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advokat","category-artikel","category-pajak","tag-pajak"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29497","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29497"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29497\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30168,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29497\/revisions\/30168"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29498"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29497"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29497"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29497"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}