{"id":29456,"date":"2020-01-31T19:16:26","date_gmt":"2020-01-31T12:16:26","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29456"},"modified":"2020-02-07T17:17:54","modified_gmt":"2020-02-07T10:17:54","slug":"dissenting-opinion-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/dissenting-opinion-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Dissenting Opinion di Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut <em>Black\nLaw Dictionary 9th Edition<\/em> pengertian <em>dissenting\nopinion<\/em> adalah:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cAn opinion by one or more judges who disagree with the decision reached by the majority. &#8212; Often shortened to dissent. &#8212; Also termed minority opinion.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Yang jika\nditerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia yakni pendapat dari satu atau lebih\nhakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Doktrin&nbsp;<em>dissenting\nopinion<\/em>&nbsp;mula-mula lahir dan berkembang dalam sistem hukum&nbsp;<em>Common\nLaw&nbsp;<\/em>atau <em>Anglo-Saxon<\/em>,\nseperti Amerika Serikat dan Inggris. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan\nbahwa putusan-putusan badan peradilan di negara-negara yang menganut sistem <em>Anglo-Saxon<\/em>, seperti Inggris&nbsp; dan\nAmerika Serikat, serta negara-negara lain yang menganut sistem hukum <em>Anglo-Saxon<\/em>, sudah amat biasa ditemukan\nputusan-putusan badan peradilan yang mencantumkan&nbsp;<em>dissenting opinion<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam sistem&nbsp;<em>Common\nLaw,&nbsp;<\/em>hakim terikat pada sistem preseden yang berarti setiap putusan\nhakim harus mengikuti putusan hakim-hakim terdahulu terhadap perkara sejenis.\nOlehnya dalam setiap putusan hakim harus menjelaskan pertimbangan dan\nargumentasi mengapa keputusan itu sampai diambil sehingga hakim-hakim yang\ndatang belakangan dapat memahami jalan berpikir dari hakim-hakim terdahulu yang\nakan mengikat menjadi&nbsp;preseden.\nDengan kata lain, hakim-hakim <em>Anglo-Saxon<\/em>\npada sistem&nbsp;<em>Common La<\/em><em>w<\/em>, harus memberikan alasan atau pertimbangan mengapa suatu putusan\ndipilih mengingat ada sejumlah alternatif lain yang tersedia, demikian pula\nbila ada perbedaan pendapat, seorang hakim harus memberikan\npertimbangan-pertimbangan yang melandasi ketidaksetujuannya dengan pandangan\nkoleganya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Di sisi lain dalam\npraktik peradilan sistem Eropa-Kontinental, seperti Belanda, Perancis, Jerman dan lain-lain, putusan\nhakim tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk diikuti oleh\nhakim-hakim lainnya. Putusan hakim tidak dipresentasikan sebagai pandangan atau\nopini bersama, olehnya tidak ada keharusan bagi hakim untuk memaparkan\nargumentasi dari penalaran yang diambilnya, hanya argumentasi yang terpenting\nsaja yang dikemukakan yang disebut \u2018<em>apodictish\u2019<\/em>, sedangkan argumentasi\ndari suara minoritas tidak dimuat. Namun sesuai perkembangan zaman yang\nmenuntut adanya asas keterbukaan untuk menjelaskan alasan (<em>motivering<\/em>) dari putusan hakim, termasuk yang kalah suara, maka\ndoktrin&nbsp;<em>dissenting opinion<\/em>&nbsp;kemudian diadopsi oleh\nnegara-negara yang menganut sistem hukum Eropa-Kontinental.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Di Indonesia istilah <em>dissenting opinion<\/em> mulai mencuat dikarenakan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Mahkamah Agung. Salah satu perubahan yang sangat mendasar dalam revisi undang-undang kekuasaan kehakiman adalah ketentuan pengaturan lembaga perbedaan pendapat yang sangat berlainan dengan ketentuan dalam perundangan sebelumnya. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Ketentuan ini selanjutnya menyebutkan bahwa jika dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, maka pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Keharusan majelis hakim untuk memuat pendapat hakim yang berbeda dalam putusan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung yaitu pada Pasal 30 ayat (2) yang menetapkan bahwa dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Selanjutnya pada ayat (3) ditambahkan bahwa, dalam hal musyawarah tidak dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Dalam hal musyawarah tentang putusan yang akan dijatuhkan, ada beberapa pilihan: (1) mereka sepakat untuk menjatuhkan putusan; (2) apabila musyawarah tidak disepakati, maka dilakukan voting; dan (3) juga harus dimuat dalam pertimbangan putusan, pendapat dari hakim yang tidak sependapat disebut <em>dissenting opinion<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam\nperkembangannya, berdasarkan peraturan perundangan-undangan di bidang kekuasaan\nkehakiman, para hakim (minoritas) yang tidak sependapat dengan hasil rapat permusyawaratan\nhakim dapat mencantumkan&nbsp;<em>dissenting opinion&nbsp;<\/em>&nbsp;dalam (dan\nmenjadi bagian yang tidak terpisahkan dari) suatu putusan pengadilan.&nbsp;<em>Dissenting\nopinion&nbsp;<\/em>dapat dianggap sebagai salah satu parameter kualitas suatu\nputusan pengadilan dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat karena dengan adanya\nmekanisme&nbsp;<em>dissenting <\/em><em>opinion<\/em>&nbsp;maka masyarakat dapat menilai\nkualitas pemikiran tiap-tiap hakim dan mengetahui \u201csuasana batin\u201d yang terjadi\nselama berlangsungnya rapat permusyawaratan hakim yang merupakan salah satu\ntahap krusial sebelum dihasilkannya suatu putusan pengadilan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Contoh terkait <em>dissenting\nopinion<\/em> dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 150\/Pid.B\/2013\/PN.BLK,\nyang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan\nbersalah melakukan tindak pidana \u201cpenipuan sebagai perbuatan berlanjut\u201d.\nKemudian majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara\nselama 8 (delapan) bulan. Dalam pertimbangannya hakim berpendapat bahwa\ntindakan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan yang masih mempunyai\nhubungan dengan perbuatan kejahatan sebelumnya yang telah dinyatakan terbukti\ndalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga harus\ndipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut bukan merupakan pengulangan\natau pelanggaran asas <em>ne bis in idem<\/em>. Terkait dengan hal tersebut dalam\nmusyawarah majelis hakim terdapat <em>dissenting opinion<\/em> mengenai penafsiran\nasas hukum <em>ne bis in idem<\/em> dan hak keperdataan saksi korban oleh Hakim\nAnggota II Bambang Supriyono, S.H.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Contoh lain dapat dilihat\ndalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21\/PUU-XII\/2014 tentang Pengujian\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengenai tafsir\nbukti permulaan yang cukup dan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.\nMajelis hakim menyatakan frasa \u201cbukti permulaan\u201d, \u201cbukti permulaan yang cukup\u201d,\ndan \u201cbukti yang cukup\u201d dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1)\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan\nUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menurut Black Law Dictionary 9th Edition pengertian dissenting opinion adalah: \u201cAn opinion by one or more judges who disagree with the decision reached by the majority. &#8212; Often shortened to dissent. &#8212; Also termed minority opinion.\u201d Yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia yakni pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29459,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,57],"tags":[69,70,71],"class_list":["post-29456","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-putusan-pengadilan","tag-dissenting-opinion","tag-pengadilan","tag-peradilan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29456","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29456"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29456\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29477,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29456\/revisions\/29477"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29459"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29456"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29456"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29456"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}