{"id":29447,"date":"2020-01-30T18:43:17","date_gmt":"2020-01-30T11:43:17","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29447"},"modified":"2020-01-31T15:45:26","modified_gmt":"2020-01-31T08:45:26","slug":"analisis-tentang-menjalankan-perintah-jabatan-dan-kerugian-anak-perusahaan-bumn-terkait-keuangan-negara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/analisis-tentang-menjalankan-perintah-jabatan-dan-kerugian-anak-perusahaan-bumn-terkait-keuangan-negara\/","title":{"rendered":"Analisis tentang Menjalankan Perintah Jabatan dan Kerugian Anak Perusahaan BUMN terkait Keuangan Negara"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kasus dugaan korupsi terkait investasi\ndalam <em>Participating Interest<\/em> Pertamina atas Blok Manta Gummy (BGM)\nAustralia tahun 2009 pada awalnya menyeret beberapa nama sebagai tersangka yang\nbertanggung jawab karena telah merugikan negara sebesar 586 miliar Rupiah.\nDiantara nama-nama yang diseret dalam kasus tersebut terdapat juga mantan\nDirektur Keuangan PT Pertamina, yaitu Frederick ST Siahaan (Frederick Siahaan).\n<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam kasus tersebut sendiri, Frederick ST\nSiahaan, terlibat karena telah menandatangani <em>Sale Purchase Agreement<\/em>\nsebagai penjamin berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur\nUtama PT Pertamina (Persero). Karen Agustiawan sendiri, dalam pemeriksaan\nterpisah dengan Frederick ST Siahaan, juga terseret dalam kasus ini dan telah\ndivonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana penjara 8 tahun,\npada tanggal 10 Juni 2019. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pada awalnya Frederick ST Siahaan divonis\nbersalah dan dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda 1 miliar Rupiah\nsubsider 4 bulan kurungan sebagaimana diputuskan Pengadilan Tindak Pidana\nKorupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan putusan tersebut juga\ndikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam tingkat banding. Frederick ST\nSiahaan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan bersalah\nmelanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun\n1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan\nUndang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang\nHukum Pidana (\u201c<strong>KUHP<\/strong>\u201d). <a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Namun dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung\nmengeluarkan putusan yang berbeda dengan Pengadilan Tindak Pidana\nKorupsi dan Pengadilan Tinggi.\nMahkamah Agung membebaskan Frederick ST Siahaan dari setiap dakwaan Jaksa\nPenuntut Umum dengan alasan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum\nadalah benar dan terbukti namun perbuatan Frederick ST Siahaan bukanlah\nmerupakan tindak pidana. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Putusan Mahkamah Agung didasarkan pada dua\nargumen. <em>Yang pertama<\/em>, karena\nFrederik ST Siahaan pada saat itu menandatangani <em>Sale Purchase Agreement<\/em>\nsebagai penjamin berdasarkan mandat dari&nbsp;\nKaren Agustiawan sebagai Direktur Utama Pertamina saat itu. Menurut\nMahkamah Agung Frederick ST Siahaan menandatangani perjanjian tersebut sebagai\npenjamin dan hal itu merupakan perintah jabatan sesuai dengan Pasal 51 ayat (1)\nKUHP sehingga terdakwa tidak dapat dipersalahkan. <em>Yang kedua<\/em>, &nbsp;Mahkamah Agung\nberpendapat bahwa keuangan PT Pertamina Hulu Energi (\u201c<strong>PHE<\/strong>\u201d), yang\nmerupakan anak perusahaan Pertamina, tidak termasuk dalam keuangan negara,\nmodal saham PHE tidak berasal dari penempatan langsung negara, dan oleh karena\nitu kerugian yang dialami oleh PHE tidak dianggap sebagai kerugian negara. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagai informasi tambahan, dalam <em>Sale\nPurchase Agreement<\/em>, pihak yang melakukan akuisisi memang adalah PT\nPertamina Hulu Energi.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh karena itu, menarik untuk dibahas\ntentang dua isu yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara\nFrederick ST Siahaan, yaitu terkait pelaksanaan perintah jabatan dan keuangan\nanak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (\u201c<strong>BUMN<\/strong>\u201d). <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Melaksanakan Perintah Jabatan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ketentuan tentang melaksanakan perintah\njabatan dalam KUHP dapat ditemui dalam Pasal 51 KUHP yang berbunyi sebagai\nberikut: <\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li><strong><em>Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang wewenang, tidak dipidana.<\/em><\/strong><\/li><li><em>Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang, dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya<\/em>.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 51 ayat\n(1) KUHP tersebut, jelas, bahwa apabila seseorang melakukan tindakan yang\nmerupakan suatu tindak pidana, namun tindakan tersebut dilakukan atas dasar\nsuatu perintah jabatan maka orang tersebut tidak dapat dihukum. Dalam teori\nhukum pidana hal ini merupakan dasar pembenar tindak pidana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sekilas jika diterapkan dalam kasus\nFrederick ST Siahaan, di mana ia dalam melakukan tindakan yang diduga sebagai\ntindak pidana, dilakukan atas dasar perintah yang diterimanya dari Karen\nAgustiawan selaku Direktur Utama Pertamina, maka pertimbangan hukum Mahkamah\nAgung terkait hal ini dapat diterima. Namun, jika dibahas lebih lanjut, terkait\ndengan hal tersebut perlu ada pertimbangan yang lebih mendalam mengenai penerapan\nPasal 51 ayat (1) KUHP bagi Frederik ST Siahaan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut R. Soesilo (Kitab Undang-Undang\nHukum Pidana, serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, halaman 48)<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cSyarat pertama yang disebutkan dalam pasal ini ialah, bahwa orang itu melakukan perbuatan atas suatu perintah jabatan, antara pemberi perintah dengan orang yang diperintah harus ada hubungan yang bersifat kepegawaian negeri, bukan pegawai partikulir. Tidak perlu, bahwa yang diberi perintah itu harus orang bawahan dari yang memerintah. Mungkin sama pangkatnya, tetapi yang perlu ialah bahwa antara yang diperintah dengan yang memberi perintah ada kewajiban untuk menaati perintah itu.<\/em><\/p><p><em>Syarat yang kedua ialah bahwa perintah harus diberikan oleh kuasa yang berhak untuk memberikan perintah itu. Jika kuasa tersebut tidak berhak untuk itu, maka orang yang menjalankan perintah tadi tetap dapat dihukum atas perbuatan yang telah dilakukannya, melainkan jika orang itu dengan itikad baik mengira, bahwa perintah tersebut sah dan diberikan oleh kuasa yang berhak untuk itu. Jika demikian menurut ayat 2 dari pasal ini, orang itu tidak dapat dihukum.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Salah satu hal yang perlu diperhatikan\nterkait dengan Pasal 51 KUHP ini adalah terkait dengan istilah perintah jabatan\natau \u201c<em>ambtelijke bevel<\/em>\u201d. Menurut\nNoyon-Langemeijer, sebagaimana dikutip oleh P.A.F. Lamintang, S.H, dalam\nbukunya \u201cDasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia\u201d, Cet ke 5, Penerbit Citra Aditya\nBakti, pada halaman 525, menyatakan: <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Perkataan \u201cambtelijke bevel\u201d atau \u201cperintah jabatan\u201d itu sendiri secara harafiah dapat diartikan sebagai suatu perintah yang telah diberikan oleh seorang atasan, di mana kewenangan untuk memerintah semacam itu bersumber pada suatu \u201cambtelijke positie\u201d atau suatu kedudukan menurut jabatan, baik dari orang yang memberikan perintah maupun dari orang yang menerima perintah.<\/em>\u201d&nbsp;&nbsp; <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam komentar R. Soesilo di atas, beliau mensyaratkan\nbahwa dalam Pasal 51 KUHP ini antara pemberi perintah dan yang diperintah harus\nada hubungan yang bersifat kepegawaian negara, dan bukan partikulir. Hal senada\njuga diutarakan oleh beberapa ahli hukum seperti:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">1. Profesor SIMONS:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201cAdalah tidak perlu bahwa perintah itu harus diberikan kepada seorang bawahan saja, melainkan ia juga dapat diberikan kepada orang-orang lain, <strong>dan selama perintah seperti itu juga telah diberikan berdasarkan undang-undang<\/strong>, maka hal dapat dihukumnya perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan perintah tersebut menjadi ditiadakan.\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">2. Profesor POMPE:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201cDengan perkataan \u201cbawahan\u201d itu dimaksudkan adalah setiap orang, kepada siapa suatu perintah itu telah diberikan tidak perlu berada dalam suatu hubungan yang tetap sebagai seorang bawahan dengan orang yang memberikan perintah, bahkan ia pun tidak harus merupakan seorang pegawai negeri. <strong>Akan tetapi hubungan antara orang yang melaksanakan perintah dengan orang yang memberikan perintah tersebut haruslah bersifat hukum publik atau bersifat <em>publiek rechtelijke<\/em><\/strong>.\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">3. Profesor van HAMEL:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201cUndang-undang mensyaratkan bahwa perintah itu haruslah bersifat \u2018<em>ambtelijke<\/em>\u2019 yang berarti harus diberikan berdasarkan suatu <em>ambt<\/em> atau suatu \u201cjabatan\u201d kepada orang-orang bawahan, yakni kepada pegawai-pegawai negeri dan orang-orang lain.\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><em>Advocaat-general<\/em> BESIER dalam kesimpulannya sebelum HOGE RAAD\ndalam <em>arrest<\/em> nya tanggal 21 Mei 1918 memutuskan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Di sini tidak hanya dimaksud sifat membawah dalam jabatan, melainkan juga setiap kewajiban penduduk untuk patuh terhadap perintah-perintah dari organ-organ kekuasaan negara.<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">P.A.F. Lamintang menyimpulkan terkait\ndengan doktrin para ahli terhadap Pasal 51 ayat (1) KUHP sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cDari rumusan Pasal 51 ayat 1 KUHP di atas dapat kita ketahui, bahwa undang-undang telah mensyaratkan bahwa \u201cperintah jabatan\u201d itu haruslah diberikan oleh \u201chet bevoegde gezag\u201d atau oleh \u201ckekuasaan yang berwenang\u201d untuk mengeluarkan perintah semacam itu.\u201d &nbsp;<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lalu beranjak dari komentar R. Soesilo dan doktrin-doktrin hukum di atas maka menjadi pertanyaan\napakah dalam perkara Frederick ST Siahaan, antara pemberi perintah yakni Karen Agustiawan\nsebagai Direktur Utama Pertamina dan Frederick ST Siahaan terdapat hubungan\nkepegawaian negeri? Atau hubungan keduanya bersifat hukum publik? Mengingat\nDirektur Utama Pertamina merupakan jabatan dalam suatu Perusahaan, yakni Badan\nUsaha Milik Negara. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perlu diperhatikan juga, bahwa Undang-Undang\nNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,\nKolusi, dan Nepotisme (\u201c<strong>UU No. 28\/1999<\/strong>\u201d), mengatur tentang Penyelenggara\nNegara sebagai Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif,\natau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan\npenyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan\nyang berlaku (Pasal 1 angka 1). Lebih lanjut Pasal 2 angka 7 UU No. 28\/1999 menyatakan\nbahwa Penyelenggara Negara termasuk juga Pejabat Lain yang memiliki fungsi\nstrategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana menurut penjelasan Pasal 2\nangka UU No. 28\/1999 termasuk juga Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural\nlainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan mempertimbangkan ketentuan dalam UU\nNo. 28\/1999 dapat disimpulkan bahwa Direktur Utama BUMN merupakan Penyelenggara Negara atau Pejabat\nNegara. Oleh karena itu, Perintah yang diberikan oleh Karen Agustiawan dalam\nkapasitasnya selaku Direktur Utama Pertamina (BUMN) kepada Frederick ST Siahaan\ntermasuk ke dalam Pasal 51 ayat 1 KUHP. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Keuangan Anak Perusahaan BUMN Bukan\nKeuangan Negara<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Akhir-akhir ini, topik ini hangat diperbincangkan\nsejak gugatan terkait calon presiden-calon wakil presiden Prabowo\nSubianto-Sandiaga Uno atas hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah\nKonstitusi. Dalam gugatan yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada\nJumat, 14 Juni 2019, pasangan Prabowo-Sandiaga mempersoalkan kedudukan Ma\u2019aruf\nAmin sebagai Ketua Dewan Pengawas di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.\nTulisan ini tidak akan membahas mengenai gugatan pemilihan presiden di Mahkamah\nKonstitusi yang mana salinan putusan mengenai gugatan tersebut sudah dapat\ndiakses di situs resmi Mahkamah Konstitusi dengan nomor 01\/PHPU-PRES\/XVII\/2019,\nmelainkan mengenai apakah keuangan anak perusahaan BUMN adalah sama dengan keuangan\nnegara atau bukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Seperti yang diketahui payung hukum untuk\nBUMN adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (\u201c<strong>UU\nBUMN<\/strong>\u201d), sedangkan untuk Perseroan Terbatas (\u201c<strong>PT<\/strong>\u201d) yang berlaku\nadalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (\u201c<strong>UU PT<\/strong>\u201d).\nPengertian mengenai Badan Usaha Milik Negara (\u201c<strong>BUMN<\/strong>\u201d) terdapat dalam UU\nBUMN dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-\n03\/MBU\/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan\nKomisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (\u201c<strong>Permen BUMN 03\/2012<\/strong>\u201d).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 1 angka 1 UU BUMN menyatakan bahwa:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cBadan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah <strong>badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara<\/strong> melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sedangkan definisi BUMN pada Permen BUMN\n03\/2012 adalah sama dengan definisi BUMN di UU BUMN, definisi BUMN dalam Permen\nBUMN 03\/2012 ini juga terdapat pada Pasal 1 angka 1, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cBadan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah <strong>badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara<\/strong> melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Melihat pengertian BUMN tersebut, perlu\ndiperjelas bahwa BUMN mempunyai modal berasal dari kekayaan negara yang\ndipisahkan. Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal\ndari APBN atau perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara\nkepada BUMN secara korporasi.<a href=\"#_ftn2\">[2]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Adapun pengertian anak perusahaan BUMN\ntidak terdapat di UU BUMN, namun di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor\n122 Tahun 2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (\u201c<strong>Keppres\n122\/2001<\/strong>\u201d) dan Permen BUMN 03\/2012.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 1 angka 3 Keppres 122\/2001\nmenyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cAnak perusahaan BUMN adalah Perseroan Terbatas <strong>yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN<\/strong>.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Adapun definisi anak perusahaan BUMN yang\nterdapat pada peraturan yang lebih baru terdapat pada Permen BUMN 03\/2012.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 1 angka 2 Permen BUMN 03\/2012 menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cAnak Perusahaan BUMN, yang selanjutnya disebut Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang <strong>sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN<\/strong>.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ditambah lagi pada Peraturan Menteri BUMN\nPER-15\/MBU\/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor\nPer-05\/MBU\/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa\nBadan Usaha Milik Negara (\u201c<strong>Permen BUMN 15\/2012<\/strong>\u201d).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam Pasal 1 angka 6 Permen BUMN 15\/2012\nmengatur mengenai kriteria anak perusahaan BUMN, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>\u201cAnak\nPerusahaan BUMN adalah:<\/em><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li><em>Perusahaan yang sahamnya minimum 90% dimiliki oleh BUMN yang bersangkutan;<\/em><\/li><li><em>Perusahaan yang sahamnya minimum 90% dimiliki oleh BUMN lain;<\/em><\/li><li><em>Perusahaan patungan dengan jumlah gabungan kepemilikan saham BUMN minimum\n90%.\u201d<\/em><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan melihat berbagai pengertian\nmengenai anak perusahaan BUMN diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa <strong>modal\nanak perusahaan BUMN adalah dari BUMN tersebut, bukan dari kekayaan negara<\/strong>.\nHal ini jelas berbeda dengan modal BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang\ndipisahkan. Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal\ndari APBN atau perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara\nkepada BUMN secara korporasi. Menempatkan kekayaan negara untuk dikelola secara\nkorporasi menghasilkan manfaat bagi peningkatan perekonomian Negara. Oleh\nkarena itu, apabila dibentuk sebuah anak perusahaan BUMN dan BUMN tersebut\nmelakukan penyertaan modal sebagai Perusahaan Induk, hal itu berarti bahwa modal\ntersebut bukan berasal dari negara, melainkan dari BUMN tersebut yang berbentuk\nPT (Perseroan Terbatas) sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah\ndari pemegang saham.<a href=\"#_ftn3\">[3]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan konstruksi tersebut dapat\ndiartikan bahwa BUMN sebagai badan hukum apabila membentuk anak perusahaan\nserta memiliki saham di dalamnya, maka kepemilikan saham dalam anak perusahaan\ntersebut berasal dari kekayaan BUMN. Apabila melihat konstruksi tersebut dapat\ndikatakan bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN, sehingga tidak tunduk pada UU\nBUMN, melainkan tunduk pada UU PT.<a href=\"#_ftn4\">[4]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain itu Dr. W. Riawan Tjandra, S.H.,\nM.Hum. dalam salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01\/PHPU-PRES\/XVII\/2019\nmemberikan pendapat perbedaan antara BUMN dan anak perusahaan BUMN, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>Maka, disinilah letak perbedaan antara BUMN dengan anak perusahaan BUMN, karena yang menentukan badan usaha itu merupakan BUMN adalah sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, sedangkan anak perusahaan BUMN didirikan melalui penyertaan saham milik negara pada BUMN pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain yang menjadi anak perusahaan BUMN (penyertaan modal negara secara tak langsung). Dengan tafsir gramatikal dan teleologis dapat dikatakan di sini bahwa BUMN dengan anak perusahaan BUMN merupakan entitas hukum yang berbeda. Namun, ada 2 (dua) kriteria secara bersyarat yang dapat memperlakukan anak perusahaan BUMN sama dengan BUMN yaitu, jika pada suatu saat:<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li><em>mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan\/atau<\/em><\/li><li><em>mendapatkan kebijakan khusus negara dan\/atau Pemerintah, termasuk dalam\npengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan\nbagi BUMN.\u201d<\/em><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Penulis mengutip\npertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang sama (Putusan\nMahkamah Konstitusi Nomor 01\/PHPU-PRES\/XVII\/2019) mengenai hal ini, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>Bahwa terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan persyaratan Calon Wakil Presiden Paslon 01 di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li><strong><em>Bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik\nNegara (UU BUMN) mendefinisikan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau\nsebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang\nberasal dari kekayaan negara yang dipisahkan<\/em><\/strong><em>. Berdasarkan definisi tersebut maka untuk dapat\nmengetahui apakah Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri merupakan BUMN atau\nbukan salah satunya adalah dengan cara mengetahui komposisi modal atau saham\ndari kedua bank tersebut;<\/em><\/li><li><em>Bahwa modal atau saham Bank BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia\n(Persero) Tbk dan PT BNI Life Insurance (bukti PT-20). Adapun komposisi\npemegang saham Bank Syariah Mandiri adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT\nMandiri Sekuritas (bukti PT-21). <strong>Dengan demikian, oleh karena tidak ada\nmodal atau saham dari negara yang bersifat langsung yang jumlahnya sebagian\nbesar dimiliki oleh negara maka kedua bank tersebut tidak dapat didefinisikan\nsebagai BUMN, melainkan berstatus anak perusahaan BUMN karena didirikan melalui\npenyertaan saham yang dimiliki oleh BUMN atau dengan kata lain modal atau saham\nkedua bank tersebut sebagian besar dimiliki oleh BUMN<\/strong>;<\/em><\/li><li><em>Bahwa selanjutnya dalam UU BUMN juga terdapat pembagian kategori perusahaan,\nyaitu perusahaan Persero dan perusahaan umum yang masing-masing memiliki organ\nperusahaan yang berbeda. Perusahaan Persero memiliki organ yang terdiri dari\nRapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris (vide Pasal 13 UU\nBUMN), sementara Perusahaan Umum memiliki organ yang terdiri dari Menteri,\nDireksi, dan Dewan Pengawas (vide Pasal 37 UU BUMN). Mengacu pada organ\ndimaksud maka Dewan Pengawas Syariah (DPS) tidak dikenal dalam Perusahaan Persero;<\/em><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan uraian\ndi atas dapat ditarik kesimpulan bahwa keuangan anak perusahaan BUMN tidak sama\ndengan atau bukan keuangan BUMN, karena anak perusahaan BUMN adalah sebuah\nentitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari BUMN sebagai pemegang saham terbesarnya.\nModal yang diberikan kepada anak perusahaan BUMN adalah berasal dari BUMN,\nbukan dari kekayaan negara. Dalam hal laporan keuangan pun, anak perusahaan\nBUMN melapor ke BUMN selaku pemegang sahamnya dan bukan ke negara. Ditambah\ndari segi peraturan, BUMN dan Anak Perusahaan BUMN tunduk ke dua payung hukum\nyang berbeda. BUMN tunduk ke UU BUMN sedangkan Anak Perusahaan BUMN tunduk di\nbawah rezim UU PT.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat, <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES <br><\/strong><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a>\nPasal 3 UU No 31 Tahun 1999<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201c<em>Setiap orang\nyang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,\nmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena\njabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian\nnegara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling\nsingkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling\nsedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.\n1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).<\/em>\u201d<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201c<em>(1) Selain\npidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai\npidana tambahan adalah: \u2026 b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya\nsebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana\nkorupsi;<\/em>\u201d<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201c<em>(1) Dipidana\nsebagai pembuat sesuatu perbuatan pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang\nmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan<\/em>\u201d<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref2\">[2]<\/a>\nStatus Kepemilikan Anak Perusahaan BUMN, Julio Thimotius Kapitan Smaud Natun, <a href=\"https:\/\/media.neliti.com\/media\/publications\/278225-status-kepemilikan-anak-perusahaan-bumn-4ebf8f09.pdf\">https:\/\/media.neliti.com\/media\/publications\/278225-status-kepemilikan-anak-perusahaan-bumn-4ebf8f09.pdf<\/a>\n<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref3\">[3]<\/a>\nIbid<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref4\">[4]<\/a>\nIbid<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kasus dugaan korupsi terkait investasi dalam Participating Interest Pertamina atas Blok Manta Gummy (BGM) Australia tahun 2009 pada awalnya menyeret beberapa nama sebagai tersangka yang bertanggung jawab karena telah merugikan negara sebesar 586 miliar Rupiah. Diantara nama-nama yang diseret dalam kasus tersebut terdapat juga mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, yaitu Frederick ST Siahaan (Frederick Siahaan). [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29448,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,30],"tags":[63,65,64,62],"class_list":["post-29447","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-pidana","tag-bumn","tag-kerugian-negara","tag-keuangan-negara","tag-melaksanakan-perintah-atasan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29447","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29447"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29447\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29452,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29447\/revisions\/29452"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29448"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29447"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29447"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29447"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}