{"id":29429,"date":"2020-01-29T17:46:28","date_gmt":"2020-01-29T10:46:28","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29429"},"modified":"2020-01-30T11:18:49","modified_gmt":"2020-01-30T04:18:49","slug":"salinan-putusan-pengadilan-bolehkah-diminta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/salinan-putusan-pengadilan-bolehkah-diminta\/","title":{"rendered":"Salinan Putusan Pengadilan, Bolehkah Diminta?"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagai masyarakat umum, ada kalanya kita\nmembutuhkan sebuah putusan. Baik untuk diteliti, dibaca sebagai referensi, atau\nkita mempunyai kasus yang\nmirip dengan kasus di putusan yang telah ada sebelumnya. Di era milenial dengan\nsegala sesuatu yang menggunakan internet, sangatlah mudah untuk mendapatkan\nsalinan putusan, baik dengan mencarinya secara umum di <em>search engine<\/em>\nmaupun langsung ke situs resmi putusan Mahkamah Agung. Kita bisa dengan mudah mendapatkan putusan yang kita\ninginkan hanya dengan mengunduh dokumen yang ditampilkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Namun ada kalanya putusan yang kita cari tidak dapat ditemukan di internet. Entah karena putusan tersebut sudah terlampau lama atau dokumen putusan tersebut <em>error<\/em>. Kalau keadaan seperti ini, lalu selanjutnya bagaimana? Menurut pengalaman Penulis, apabila hal ini terjadi maka salah satu jalan keluarnya adalah meminta langsung ke pengadilan dimana putusan tersebut di keluarkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Tapi sebenarnya, bolehkah kita sebagai masyarakat umum memiliki salinan\nputusan pengadilan? Baik itu putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau\nputusan mahkamah agung dan mahkamah konstitusi?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Mari pertama-tama kita bahas mengenai siapa saja\npihak yang berhak memperoleh salinan putusan pengadilan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Pasal 52A<\/strong> Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang\nPeradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004\ntentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum\ndan diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang\nPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (\u201c<strong>UU\nPeradilan Umum<\/strong>\u201d) mengatur sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li><strong><em>Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh\ninformasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses\npersidangan.<\/em><\/strong><\/li><li><em>Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam\njangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.<\/em><\/li><li><em>Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam\nperaturan perundang-undangan.<\/em><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam pasal ini dijelaskan bahwa yang dapat\nmemperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan adalah masyarakat umum (<strong>Pasal\n52A ayat 1<\/strong><strong> UU Peradilan Umum<\/strong>) dan para pihak (<strong>Pasal 52A ayat 2<\/strong><strong> UU Peradilan Umum<\/strong>).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Yang perlu digarisbawahi adalah masyarakat umum\ntidak dapat meminta salinan putusan resmi, namun yang dapat diminta oleh\nmasyarakat umum adalah fotokopi atau naskah elektronik dari salinan putusan tersebut.\nUntuk naskah elektronik adalah yang bisa kita akses di situs resmi Mahkamah Agung. Sedangkan fotokopi adalah salinan\nputusan yang dapat kita mintakan langsung kepada pengadilan\ndimana putusan tersebut di keluarkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Mengenai hal ini diatur dalam ketentuan huruf C.\n2. 1 Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144\/KMA\/SK\/I\/2011\ntentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (\u201c<strong>SK KMA <\/strong><strong>1-144\/201<\/strong>\u201d).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ketentuan ini menyatakan bahwa:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>&nbsp;<strong><em>C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik<\/em><\/strong><\/p><p><em>Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.<\/em><\/p><p><em>\u2026<\/em><\/p><p><strong><em>C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan<\/em><\/strong><\/p><p><em>1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (<strong>dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi<\/strong>).<\/em><\/p><p><em>\u2026<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, apakah\nmeminta salinan putusan di pengadilan membutuhkan biaya? <strong>Jawabannya adalah\nYA<\/strong>. Tapi tenang saja, hal ini bukanlah sebuah <em>pungli<\/em> atau pungutan\nliar. Biaya ini memang ada dan diatur dalam SK KMA 1-144\/201.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Mengenai hal ini diatur dalam Lampiran I Romawi V\nHuruf D SK KMA 1-144\/201tentang Biaya Perolehan Informasi, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li><strong><em>Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon<\/em><\/strong><em>.<\/em><\/li><li><strong><em>Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya\npenggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya\ntransportasi untuk melakukan penggandaan tersebut<\/em><\/strong><em>.<\/em><\/li><li><strong><em>Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang\nditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan<\/em><\/strong><em>.<\/em><\/li><li><em>Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan\ninformasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah,\ndalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan\npenggandaan jauh dari Pengadilan).<\/em><\/li><li><em>Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan\ntidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan\nmerupakan salinan resmi.<\/em><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Jadi kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan\ndiatas adalah, kita sebagai\nmasyarakat umum yang notabene bukanlah pihak dalam sebuah perkara dapat memperoleh\nfotokopi dari salinan putusan pengadilan atau salinan elektronik yang terdapat\ndi situs resmi Putusan Mahkamah Agung. Sedangkan apabila salinan putusan\npengadilan yang kita butuh tidak terdapat di situs resmi Putusan Mahkamah\nAgung, maka kita dapat meminta fotokopi salinan putusan pengadilan dengan cara\nmengajukan permohonan ke pengadilan terkait.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain itu yang perlu diperhatikan pula adalah\nmeminta fotokopi salinan putusan pengadilan itu terdapat biayanya sendiri yang\nakan dibebankan kepada kita sebagai Pemohon dan biaya tersebut mungkin akan\nberbeda di tiap pengadilan. Yang juga penting untuk diketahui adalah untuk\nmendapatkan fotokopi salinan putusan pengadilan secara langsung di pengadilan\nterkait tidak bisa secara langsung didapatkan pada hari yang sama karena di\ntiap pengadilan terdapat alur formal yang harus diikuti untuk mendapatkan\nfotokopi salinan putusan pengadilan. Jadi yang perlu dipersiapkan selain uang\nadalah waktu yang cukup karena untuk meminta fotokopi salinan putusan\npengadilan memerlukan waktu lebih dari satu hari. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat, <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES <\/strong> <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebagai masyarakat umum, ada kalanya kita membutuhkan sebuah putusan. Baik untuk diteliti, dibaca sebagai referensi, atau kita mempunyai kasus yang mirip dengan kasus di putusan yang telah ada sebelumnya. Di era milenial dengan segala sesuatu yang menggunakan internet, sangatlah mudah untuk mendapatkan salinan putusan, baik dengan mencarinya secara umum di search engine maupun langsung ke [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29430,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,56,57],"tags":[58,59,60],"class_list":["post-29429","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-dokumen-hukum","category-putusan-pengadilan","tag-dokumen-hukum","tag-putusan-pengadilan","tag-salinan-putusan-pengadilan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29429","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29429"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29429\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29433,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29429\/revisions\/29433"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29430"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29429"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29429"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29429"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}