{"id":29423,"date":"2020-01-28T14:25:19","date_gmt":"2020-01-28T07:25:19","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29423"},"modified":"2020-01-28T16:09:19","modified_gmt":"2020-01-28T09:09:19","slug":"pembuktian-tanggung-jawab-perusahaan-dan-hak-asasi-manusia-dalam-penerbangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/pembuktian-tanggung-jawab-perusahaan-dan-hak-asasi-manusia-dalam-penerbangan\/","title":{"rendered":"Pembuktian, Tanggung Jawab Perusahaan dan Hak Asasi Manusia Dalam Penerbangan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pada tanggal 29 Oktober 2018, dunia kembali digemparkan\ndengan kejadian yang sangat memilukan. Pesawat Lion Air JT 610 yang dijadwalkan\ntiba di Pangkal Pinang pada pukul 7.20 pagi hilang kontak beberapa saat setelah\nlepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Pesawat yang mengangkut 181 penumpang (178 dewasa dan 3\nanak) serta 6 awak kabin dan 2 pilot tersebut jatuh\ndi kawasan Tanjung Pakis, perairan Karawang. Kecelakaan tersebut menewaskan\nseluruh penumpang dan awak kabin. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (\u201cKNKT\u201d)\nlangsung bergerak cepat untuk menemukan titik jatuh pesawat guna mengevakuasi\npara korban pesawat tersebut dan juga melakukan pencarian black box pesawat\nguna melakukan investagasi untuk mencari tahu sebab terjadinya kecelakaan\npesawat tersebut. Kejadian ini banyak menimbulkan kesimpang siuran di\nmasyarakat terkait penyebab jatunya pesawat Lion Air JT 610 tersebut. Pertanyaan yang mencuat antara lain, apakah kecelakaan ini diakibatkan oleh kesalahan Pilot? Apakah ada adanya kecacatan\ndalam pembuatan pesawat 737 MAX? Ahli waris jelas merasakan banyak kerugian,\nbeberapa ahli waris-pun berniat untuk mengajukan gugatan ganti kerugian\nterhadap maskapai dan juga Boeing sebagai pabrik pembuat pesawat atas musibah\ntersebut. Guna mengajukan gugatan, para ahli waris meminta hasil investigasi dari\nKNKT untuk dibuka dalam persidangan agar fakta-fakta terkait jatuhnya pesawat\nLion Air JT 610 menjadi terang benderang. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">KNKT telah\nmerilis laporan investigasi finalnya terhadap kecelakaan Lion Air JT 610, namun pengamat hukum\npenerbangan menyatakan hasil investigasi kecelakaan Lion Air JT 610 itu tidak\nbisa menjadi alat bukti di pengadilan. Di bawah ini adalah penjelasan hukum terkait hasil investigasi KNKT yang tidak bisa dijadikan\nbukti dalam pengadilan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang\nPenerbangan (\u201c<strong>UU Penerbangan<\/strong>\u201d)\nmenyatakan secara tegas menjelaskan bahwa hasil investigasi tidak dapat digunakan\nsebagai alat bukti dalam proses peradilan. Hasil investigasi yang dapat\ndiumumkan &nbsp;&nbsp;kepada masyarakat hanyalah hasil investigasi yang bersifat umum\ndan tidak mengandung unsur rahasia.Dalam\npenjelasan Pasal 359, yang dimaksud dengan \u2018informasi rahasia\u2019 adalah: <\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>pernyataan dari orang-orang yang diperoleh dalam proses investigasi;<\/li><li>rekaman atau transkrip komunikasi antara orang-orang yang terlibat di dalam pengoperasian pesawat udara;<\/li><li>informasi mengenai kesehatan atau informasi pribadi dari orang-orang terlibat dalam kecelakaan atau kejadian;<\/li><li>rekaman suara di ruang kemudi (cockpit voice recorder) dan catatan kata demi kata (transkrip) dari rekaman suara tersebut;<\/li><li>rekaman dan transkrip dari pembicaraan petugas pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services); dan<\/li><li>pendapat yang disampaikan dalam analisis informasi termasuk rekaman informasi penerbangan (flight data recorder).<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selanjutnya, yang dimaksud\ndengan Investigasi dalam Pasal 359 UU Penerbangan ini adalah investigasi yang\ndilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini yang dilaksanakan melalui suatu komite\nnasional yang independen, mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian\nserius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia (Pasal\n357 ayat (1) dan (2) UU Penerbangan). <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lantas, apa yang dapat dilakukan oleh ahli waris korban\nkecelakaan pesawat yang ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak maskapai jika\nhasil investigasi KNKT tidak dapat dihadirkan di persidangan? Berikut\npenjelasannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam sistem pembuktian perdata diakui suatu asas yang\ndikenal \u201cbarangsiapa mendalilkan maka Ia harus membuktikan\u2019. Asas ini juga\ntercermin dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada\nPasal 1865, yang\nmenyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cSetiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.\u201d&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 163 <em>Herziene Inlandsch Regelment<\/em> &#8211; HIR, yang\nmenyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Jadi, untuk meminta pertanggungjawaban dari suatu pihak maka\npihak yang mengajukan tuntutan (Penggugat) harus juga membuktikan adanya suatu\npelanggaran dari pihak yang dimintakan pertanggungjawaban. Oleh\nkarena itu perlu diperhatikan ketentuan tentang\npelanggarannya, apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap\nketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan (perbuatan melawan hukum) atau\npelanggaran tersebut adalah pelanggaran terhadap suatu perjanjian (wanprestasi).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Terkait perbuatan melawan hukum, Penggugat wajib untuk\nmembuktikan terpenuhinya ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam praktek, dari ketentuan pasal 1365 KUHPerdata ini,\ndikenal adanya unsur-unsur suatu perbuatan melawan hukum, yang antara lain:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Ada perbuatan;<\/li><li>Perbuatan tersebut\nmelanggar hukum;<\/li><li>Adanya Kesalahan; <\/li><li>Adanya Kerugian;<\/li><li>Hubungan kausalitas\nantara perbuatan dengan kerugian.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Untuk menuntut pertanggungjawaban dari suatu pihak maka penggugat wajib untuk membuktikan\nkelima unsur tersebut. Sebagaimana\ndiuraikan sebelumnya, bahwa untuk meminta pertanggungjawaban dari suatu pihak\nselain melalui perbuatan melawan hukum, ada juga perbuatan wanprestasi. Dalam\nwanprestasi yang perlu dibuktikan oleh Penggugat adalah adanya pelanggaran dari\npihak yang dimintakan pertanggungjawabannya terhadap ketentuan dari suatu\nperjanjian yang diikat oleh dan diantara Penggugat dengan pihak yang dimintakan\npertanggungjawabannya tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Terlepas dari apakah pihak yang dimintakan\npertanggungjawaban itu melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi,\nPenggugat tetap yang berkewajiban untuk membuktikan adanya unsur perbuatan\nmelawan hukum maupun wanprestasi tersebut dan untuk dapat membuktikan unsur tersebut,\nPenggugat membutuhkan alat bukti. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Alat bukti yang diatur dalam ketentuan pasal 164 HIR adalah\nsebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><em>Surat;<\/em><\/li><li><em>Saksi;<\/em><\/li><li><em>Persangkaan;<\/em><\/li><li><em>Pengakuan;<\/em><\/li><li><em>Sumpah.<\/em><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa apabila\nPenggugat mengajukan gugatan terhadap suatu pihak, dalam hal ini, akibat dari\nkecelakaan pesawat udara maka Penggugat tersebut selain harus mendalilkan bahwa\ntelah terjadi kerugian bagi Penggugat akibat suatu perbuatan dari pihak yang\ndianggap bertanggung jawab, Penggugat juga harus memberikan bukti yang menunjukkan\natau mendukung dalilnya tersebut dalam bentuk sebagaimana ditentukan dalam Pasal\n164 HIR di atas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hasil Investigasi yang dilakukan oleh KNKT sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 357 UU Penerbangan tentu saja mengandung penemuan-penemuan dan juga keterangan-keterangan serta fakta-fakta yang\nterkait dengan suatu kecelakaan pesawat terbang. Hasil Investigasi yang berupa\nlaporan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu bukti surat apabila tersedia\ndalam bentuk tertulis. Namun demikian,\nkarena sifatnya yang rahasia dan dilindungi oleh UU\nPenerbangan maka hasil laporan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat\nbukti untuk proses peradilan (Pasal 359 ayat (1) UU Penerbangan). Selanjutnya\nPasal 359 ayat (2) UU Penerbangan&nbsp; mengatur bahwa beberapa informasi yang tidak\nbersifat rahasia dapat dipublikasikan\/diumumkan kepada masyarakat. Oleh karena\nitu, informasi dari hasil investigasi tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses\nperadilan kecuali informasi yang tidak bersifat rahasia.\nMengingat bahwa Penggugat tidak dapat\nmenggunakan hasil investigasi KNKT, maka adalah Penggugat harus mencari informasi atau fakta lainnya untuk\nmembuktikan gugatannya kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pertanggungjawaban\nPengangkut<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perlu disampaikan bahwa terlepas dari mekanisme hukum yang berlaku secara umum mengenai pengajuan gugatan Perdata,\nUU Penerbangan pada dasarnya telah mengatur pertanggungjawaban maskapai penerbangan dalam hal terjadi kecelakaan\nterhadap penumpang dalam penerbangan sipil. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 141-149 UU Penerbangan. Pasal 141 ayat (1) UU\nPenerbangan menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cPengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan\/atau naik turun pesawat udara\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penjelasan pasal tersebut menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Yang dimaksud dengan \u201ckejadian angkutan udara\u201d adalah kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara.<\/em><\/p><p><em>Yang dimaksud dengan \u201ccacat tetap\u201d adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam hal\nterjadinya suatu kejadian angkutan udara yang mengakibatkan kerugian bagi\npenumpang maka penumpang dan atau ahli waris yang sah dari penumpang tersebut\ndapat menuntut kerugian kepada maskapai (pengangkut). Adapun bentuk tanggung jawab maskapai diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang Tanggung\nJawab Pengangkut Angkutan Udara (PM 77). Dalam\nPM 77 dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kematian, pengangkut dalam hal ini maskapai diwajibkan untuk\nmemberikan ganti kerugian kepada ahli waris sebesar Rp.1.250.000.000,00\n(satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Kewajiban tersebut dijelaskan pada Pasal 3 PM 77 yang dapat dikutip\nsebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cJumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut: <\/em><\/p><p><em>a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;<\/em><\/p><p><em>b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan\/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang;\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam prakteknya, maskapai yang mengalami kecelakaan\nmemberikan ganti rugi sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus\nlima puluh juta Rupiah) kapada ahli waris dan meminta para ahli waris yang menerima ganti rugi tersebut untuk menandatangani Surat\nPelepasan dan Pembebasan (Release and\nDischarge).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan pemberitaan yang kami dapatkan pada 1\nNovember 2019, baru sekitar 75 ahli waris yang menerima ganti rugi dari Lion\nAir.&nbsp; Berdasarkan pemberitaan tersebut,\nLion Air memberikan tambahan santunan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh\njuta Rupiah) sehingga ahli waris tersebut menerima Rp. 1.300.000.000,00 (satu\nmiliar tiga ratus juta Rupiah). Selanjutnya, masih dari pemberitaan yang sama bentuk\npertanggungjawaban Boeing adalah dengan memberikan dana santunan dengan total\nsebesar USD 50 juta, dimana masing-masing ahli\nwaris mendapatkan santunan sebesar USD 114.500<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pihak Lion Air menjelaskan dalam berita tersebut bahwa\nmeskipun ada <em>Release and Discharge<\/em>\nyang harus ditandatangani oleh ahli waris, <em>Release\nand Discharge<\/em> tersebut tidak memiliki kewajiban yang mengikat, dan\ntidak terkait dengan tuntutan lainnya. Hal tersebut\nsejalan dengan Pasal 23, PM 77 yang\nmenjelaskan bahwa meskipun ahli waris sudah menerima ganti rugi sesuai dengan\nPasal 3, hal tersebut tidak lantas menutup kesempatan bagi ahli waris untuk\nmengajukan gugatan di pengadilan. Pasal 23 PM 77 menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cBesaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pertanggung\njawaban maskapai terhadap kerugian penumpang yang diakibatkan oleh suatu\nperistiwa angkutan udara wajib dijalankan oleh, dan diberikan kepada penumpang,\ntanpa harus menunggu hasil investigasi KNKT nasional. Selanjutnya, bentuk\npertanggung jawaban yang diberikan oleh maskapai telah diatur dalam PM 77 dan walaupun\nahli waris sudah menerima ganti rugi, hal tersebut tidak menutup kesempatan\nbagi mereka untuk mengajukan upaya hukum baik di pengadilan atau media\npenyelesaian sengketa lainnya yang tersedia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Selanjutnya, bagaimana\nkaitannya antara hak asasi manusia pasal 28f UUD 1945 yang berbunyi: \u201csetiap\norang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan\npribadi dan lingkungan sosialnya, berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,\nmenyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis\nsaluran yang tersedia. Namun di pasal 359 UU Penerbangan nomor 1 tahun 2009\ndilarang untuk mendapatkan informasi hasil investigasi? Berikut pe<\/strong><strong>mbahasannya<\/strong><strong>.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam konteks Hak Azasi Manusia dikenal dengan adanya <em>Non-Derogable\nRights<\/em> dan <em>Derogable Rights<\/em>. <em>Non-Derogable Rights<\/em> adalah hak-hak\nasasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sedangkan <em>Derogable Rights<\/em> adalah hak-hak asasi\nmanusia yang masih dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya dalam keadaan\ntertentu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam instrumen hukum, Hak Azasi Manusia, yang termasuk dalam <em>Non-Derogable\nRights<\/em>, dapat dilihat dalam ketentuan di bawah ini:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 28 ayat (1), yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201c<strong>Hak untuk hidup<\/strong>, <strong>hak untuk tidak disiksa<\/strong>, <strong>hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani<\/strong>, <strong>hak beragama<\/strong>, <strong>hak untuk tidak diperbudak<\/strong>, <strong>hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum<\/strong>, dan <strong>hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut<\/strong> adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Pasal 4, yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<strong>Hak untuk hidup<\/strong>, <strong>hak untuk tidak disiksa<\/strong>, <strong>hak kebebasan pribadi<\/strong>, <strong>pikiran dan hati nurani<\/strong>, <strong>hak beragama<\/strong>, <strong>hak untuk tidak diperbudak<\/strong>, <strong>hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum<\/strong>, dan <strong>hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut<\/strong> adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penjelasan Pasal 4 UU HAM: <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201cYang dimaksud dengan &#8220;dalam keadaan apapun&#8221; termasuk keadaan perang, sengketa senjata, dan atau keadaan darurat.\u201d<\/p><p>\u201cYang dimaksud dengan &#8220;siapapun&#8221; adalah Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat. \u201c<\/p><p>\u201cHak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.\u201d&nbsp; <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, kita dapat melihat tentang hak-hak apa saja yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Hak-hak\ninilah yang dikenal dengan <em>Non-Derogable\nRights<\/em>. Oleh karena itu, dengan penafsiran hukum argumentum a contrario,\ndapat ditafsirkan bahwa hak-hak selain yang\nterdapat dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU HAM adalah merupakan <em>Derogable\nRights<\/em>, dan oleh karenanya masih bisa dikurangi dan atau dibatasi dalam\nkeadaan tertentu. Dengan demikian, dapat dijelaskan bahwa hak-hak yang diatur dalam Pasal 28f UUD 1945\ntermasuk dalam <em>Derogable Rights<\/em> dan\noleh karenanya pemenuhannya masih dapat dikurangi atau dibatasi dalam keadaan\ntertentu. Menurut hemat kami, ketentuan Pasal\n359 UU Penerbangan dapat diartikan sebagai bentuk pengurangan\natau pembatasan terhadap hak-hak yang diatur dalam Pasal 28f UUD 1945.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>KONKLUSI<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hasil investigasi KNKT tidak dapat\ndijadikan bukti dalam persidangan karena UU Penerbangan sangat jelas dan tegas mengatur hal tersebut. Hukum acara\nperdata Indonesia menganut asas siapa yang mendalilkan\ndialah yang membuktikan (Pasal 163 HIR). Terlebih dari itu dalam perkara\nperdata hakim bersifat pasif, dan belum ada aturan tentang hak hakim untuk memerintahkan\nagar suatu pihak, ataupun pihak di luar yang bersengketa untuk membuka dan atau\nmenyerahkan dokumen-dokumen yang dimiliki atau dipegang oleh masing-masing\npihak tersebut. Oleh karena itu, jika akhirnya ada ahli waris yang hendak\nmengajukan gugatan terhadap maskapai, mereka harus mencari fakta dan bukti lain\nguna menguatkan dalil-dalil yang nantinya akan disampaikan dalam gugatannya.\nSelain itu, perlu dihadirkan dihadirkan juga ahli-ahli hukum yang tidak hanya\nfasih dalam hukum acara, namun juga dalam bidang hukum penerbangan dan memahami\nindustri penerbangan. Selanjutnya berdasarkan pemantauan kami dari\nmedia yang beredar, pihak Boeing sebagai manufaktur\npesawat sudah mengakui kesalahannya dalam pembuatan pesawat jenis 737 MAX yang digunakan dalam penerbangan Lion Air JT 610. Kecelakaan\njuga terjadi pada pesawat jenis 737 MAX pada Ethiopian Airlines yang juga menelan\nkorban jiwa. Terkait dengan Hak Azasi Manusia, menurut\nhemat kami, Pasal 359 UU Penerbangan bukanlah\nsebuah pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia dengan dasar dan alasan\nsebagaimana telah kami kemukakan di atas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat, <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES <\/strong><br><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a>\nArtikel ini telah tayang di&nbsp;<a href=\"http:\/\/kompas.com\/\">Kompas.com<\/a>&nbsp;dengan\njudul &#8220;Baru 75 Ahli Waris Korban JT 610 yang Terima Ganti Rugi, Ini Kata\nLion Air&#8221;,&nbsp;<a href=\"https:\/\/money.kompas.com\/read\/2019\/11\/01\/183518226\/baru-75-ahli-waris-korban-jt-610-yang-terima-ganti-rugi-ini-kata-lion-air\">https:\/\/money.kompas.com\/read\/2019\/11\/01\/183518226\/baru-75-ahli-waris-korban-jt-610-yang-terima-ganti-rugi-ini-kata-lion-air<\/a>.<br>\n<br>\n<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada tanggal 29 Oktober 2018, dunia kembali digemparkan dengan kejadian yang sangat memilukan. Pesawat Lion Air JT 610 yang dijadwalkan tiba di Pangkal Pinang pada pukul 7.20 pagi hilang kontak beberapa saat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Pesawat yang mengangkut 181 penumpang (178 dewasa dan 3 anak) serta 6 awak kabin dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29425,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,54,28,27],"tags":[55,42,41],"class_list":["post-29423","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hak-asasi-manusia","category-legal-right","category-penerbangan","tag-hak-asasi-manusia","tag-hukum-indonesia","tag-hukum-penerbangan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29423","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29423"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29423\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29427,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29423\/revisions\/29427"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29425"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29423"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29423"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29423"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}