{"id":29407,"date":"2020-01-22T17:02:10","date_gmt":"2020-01-22T10:02:10","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29407"},"modified":"2020-01-23T14:41:01","modified_gmt":"2020-01-23T07:41:01","slug":"perubahan-fundamental-dalam-eksekusi-jaminan-fidusia-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/perubahan-fundamental-dalam-eksekusi-jaminan-fidusia-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi\/","title":{"rendered":"Perubahan Fundamental Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\n\nApakah anda sedang mencicil sepeda motor atau mobil?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apakah perusahan leasing boleh langsung mengambil (mengeksekusi) motor atau mobil jika cicilannya telat dibayar?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apakah anda tahu bahwa Mahkamah Konstitusi telah membuat perubahan besar dalam eksekusi jaminan jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi dari pihak pembeli kendaraan?\n\n<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pada tanggal 6 Januari 2020, Mahkamah\nKonstitusi Republik Indonesia (\u201c<strong>MKRI<\/strong>\u201d)\nmengeluarkan Putusan Nomor\n18\/PUU-XVII\/2019 terkait dengan Jaminan Fidusia. Putusan MKRI tersebut menyatakan\nbahwa frasa \u201ckekuatan eksekutorial\u201d dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor\n42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (\u201c<strong>UU\nJaminan Fidusia<\/strong>\u201d) dan \u201ccidera janji\u201d pada Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan\nFidusia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun\n1945 (\u201c<strong>UUD 1945<\/strong>\u201d).<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a> Putusan\nMKRI ini tentu saja membawa perubahan besar dalam praktek eksekusi Jaminan\nFidusia yang telah berlaku selama ini, terutama dalam praktek eksekusi Jaminan\nFidusia secara titel eksekutorial. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Putusan ini juga berdampak pada praktek\nusaha di Indonesia, terutama usaha <em>leasing\n<\/em>kendaraan bermotor. Pada\numumnya <em>dealer<\/em> kendaraan bermotor dan\nperusahaan <em>leasing<\/em> atau bank sangat mengandalkan\nketentuan UU Jaminan Fidusia di atas dalam upaya memperoleh kembali kendaraan bermotor yang tidak\ndilunasi pembayarannya oleh konsumen yang membeli secara kredit. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Titel Eksekutorial dalam Jaminan Fidusia<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam praktek selama ini, berdasarkan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia, eksekusi dapat dilakukan\ndengan cara:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Pelaksanaan\ntitel eksekutorial;<\/li><li>Penjualan\nBenda yang menjadi objek Jaminan fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia\nsendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil\npenjualan;<\/li><li>Penjualan\ndi bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima\nFidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang\nmenguntungkan para pihak. <\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lalu apa itu titel eksekutorial? Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih lanjut dalam ayat ke (3) Pasal 15 ditegaskan juga bahwa, apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia (yang juga adalah <strong>kreditur<\/strong>) mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Jadi, titel eksekutorial yang dimaksud oleh UU Jaminan Fidusia adalah hak dari Penerima Jaminan Fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri, jika debitur wanprestasi. Tentu saja hal ini dapat dilakukan oleh Penerima Jaminan Fidusia dengan didasarkan kepada Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dan juga telah muncul keadaan cidera janji yang terjadi dalam perikatan antara Pemberi Jaminan Fidusia dan Penerima Jaminan Fidusia. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan\nadanya hak Penerima Jaminan Fidusia (kreditur)\nuntuk melakukan eksekusi berdasarkan\ntitel eksekutorial terhadap objek\njaminan fidusia maka pada umumnya kreditur (perusahaan <em>leasing<\/em>)\nlangsung menjual benda objek Jaminan\nFidusia ketika debitur (pembeli kendaraan bermotor) wanprestasi atau cidera janji. Salah satu contoh\nwanprestasi adalah ketika debitur terlambat melakukan pembayaran angsuran\nsesuai yang telah disepakati. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perlu diketahui juga bahwa Jaminan Fidusia\nadalah salah satu bentuk jaminan untuk perikatan utang piutang sama seperti\nbentuk jaminan lainnya, seperti gadai, hak tanggungan, dan hipotek.\nPerbedaannya dengan gadai adalah barang yang menjadi objek Jaminan Fidusia\ntetap berada di penguasaan debitur\/pemberi jaminan fidusia. Dalam gadai, benda yang dijadikan jaminan dipegang atau\nberada dalam kekuasaan kreditur\/penerima gadai. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Objek Jaminan Fidusia yang tidak berada dalam kekuasaan Penerima Jaminan Fidusia lantas memunculkan problem lain dalam pelaksanaan titel eksekutorial. Dalam praktek, jika debitur wanprestasi, kreditur yang hendak mengeksekusi Jaminan Fidusia-nya melakukan berbagai upaya untuk dapat menarik atau bahkan merebut barang tersebut dari pemberi jaminan fidusia (debitur), bahkan yang sering dengan menggunakan jasa penagih utang atau <em>debt collector<\/em>. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Penggunaan Jaminan Fidusia ini banyak\nterjadi dalam hal <em>leasing<\/em> kendaraan\nbermotor. Lembaga-Lembaga Pembiayaan dan juga bank menyediakan jasa kredit bagi\nmasyarakat untuk dapat membeli kendaraan bermotor, di mana para pembeli\nkendaraan yang menggunakan jasa mereka dapat membeli kendaraan bermotor dengan\ncara kredit namun kendaraan tersebut dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman atau kredit tersebut dengan cara fidusia. Dalam praktek,\n<em>dealer<\/em> kendaraan bermotor memang\nmenjual kendaraan bermotor tersebut kepada pembeli namun pembayaran atas harga\npembelian kendaraan bermotor pada awalanya dibayarkan terlebih dahulu oleh bank\natau lembaga pembiayaan, dan setelah itu maka pembeli kendaraan bermotor diwajibkan\nuntuk membayarkan harga pembelian tersebut kepada lembaga pembiayaan atau bank\ndengan mengangsur atau mencicil.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Lalu, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, bagaimanakah eksekusi\nJaminan Fidusia setelah Putusan MKRI?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Untuk menjawab pertanyaan ini, kita\nperlu melihat kepada Putusan MKRI tersebut. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>1. Terkait dengan \u201cKekuatan Eksekutorial\u201d<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut MKRI frasa \u201ckekuatan Eksekutorial\u201d dalam\nPasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia harus dimaknai: <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan den berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap<\/em>\u201d.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selanjutnya terkait dengan frasa yang sama yang\nterdapat dalam penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia harus dimaknai:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan Putusan MKRI tersebut dapat\ndisimpulkan bahwa <strong>Eksekusi Sertifikat\nJaminan Fidusia harus dilakukan sebagaimana Eksekusi Putusan Pengadilan yang\ntelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ekesekusi Putusan Pengadilan yang berkekuatan\nhukum tetap ini mengacu kepada ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg, yang\nmenyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cJika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Namun, yang perlu\nmenjadi catatan adalah, hal tersebut harus dilakukan apabila dalam pelaksananya\nantara debitur dan kreditur :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Ada\nkesepakatan tentang cidera janji; dan<\/li><li>debitur\ntidak keberatan untuk\nmenyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>2. Mengenai \u201cCidera Janji\u201d <\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, terkait\ndengan frase \u201cCidera Janji\u201d yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan\nFidusia, MKRI menyatakan bahwa ketentuan ini harus diartikan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan demikian,\nyang dimaksudkan oleh MKRI dalam Putusan ini adalah bahwa Pihak kreditur tidak\ndapat dengan sendirinya menyatakan debitur telah cidera janji, melainkan harus\nada kesepakatan antara debitur dan kreditur yang menentukan telah terjadi\ncidera janji atau dengan melakukan upaya hukum agar dapat menentukan bahwa\ncidera janji telah terjadi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh karena itu, berdasarkan Putusan MKRI tersebut dapat disimpulkan bahwa eksekusi Jaminan Fidusia secara titel eksekutorial hanya dapat dilakukan apabila sudah ada keadaan cidera janji, di mana keadaan cidera janji tersebut hanya dapat ditentukan dari: a) kesepakatan dari para pihak, atau b) melalui upaya hukum yang dimaksudkan untuk menentukan bahwa telah terjadi cidera janji. Dan sebagai tambahan, untuk dapat melakukan eksekusi secara titel eksekutorial ini selain telah terpenuhi adanya cidera janji, pihak debitur juga harus bersedia menyerahkan objek jaminan fidusianya secara sukarela.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penentuan Cidera Janji<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apakah untuk tiba pada sebuah\nkeadaan cidera janji perlu ada\nkesepakatan dari para pihak (kreditur dan debitur). Mari kita lihat\nPutusan MKRI dalam Poin 13.7\nparagraf ke 3:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang <strong>sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya \u201ccidera janji\u201d (wanprestasi) <\/strong>dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi). Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, <strong>di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya \u201ccidera janji\u201d (wanprestasi) <\/strong>dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan demikian untuk menentukan adanya\ncidera janji atau tidak, perlu adanya pengakuan dari pihak debitur. Apabila\ndebitur mengakui bahwa dirinya telah cidera janji, baru-lah cidera janji (wanprestasi) itu secara hukum telah terjadi. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hal ini juga akan menjadi permasalahan,\nkarena dalam banyak perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur tentu\nsudah ada juga klausul tentang cidera janji. Menjadi pertanyaan sekarang adalah\napabila terjadi keadaan yang telah disepakati dalam perjanjian sebagai cidera\njanji, apakah masih diperlukan adanya pengakuan dari salah satu pihak untuk\nmenyatakan dirinya telah cidera janji? Putusan MKRI tidak menjawab hal ini dan\nhanya memfokuskan pertimbangan hukumnya pada kesepakatan tentang adanya cidera janji. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (<strong>KUHPerdata<\/strong>) telah mengatur tentang keadaan cidera janji\/lalai\/wanprestasi\ndalam Pasal 1238 yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cDebitur dinyatakan Ialai dengan&nbsp;<strong>surat perintah, atau dengan akta sejenis itu<\/strong>, atau berdasarkan&nbsp;<strong>kekuatan dari perikatan sendiri<\/strong>, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ketentuan ini adalah ketentuan yang selama\nini berlaku dalam perikatan di Indonesia, dan begitu juga perikatan hutang\npiutang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, untuk menentukan cidera\njanji\/lalai\/wanprestasi maka kreditur harus memberikan suatu surat perintah\nkepada debitur, yang mana dalam prakteknya sering disebut dengan somasi, dan\napabila debitur tetap tidak memenuhi perikatannya setelah surat itu maka\ndebitur dapat dinyatakan lalai. Selain itu, dapat juga debitur lalai karena\nkekuatan perikatan itu sendiri, yang mana apabila dalam perikatan telah diatur\nbahwa lewatnya waktu untuk melakukan prestasi dan debitur tidak melakukannya\ndalam jangka waktu tersebut maka debitur secara hukum masuk dalam kategori\nlalai. Sebagai contoh, dengan\ntidak melakukan kewajiban mengangsur, misalnya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya,\nmaka dalam keadaan demikian, debitur telah lalai.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata menjadi\ndasar bagi kreditur untuk dapat menentukan sendiri apakah debitur telah lalai\natau tidak, baik dengan cara memberikan somasi kepada debitur ataupun dengan\nmendasarkan kepada isi perjanjian itu sendiri, yaitu dengan lewatnya waktu. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Namun dengan adanya Putusan MKRI ini, maka untuk dapat melakukan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia, Kreditur perlu memperoleh kesepakatan atau pengakuan dari pihak debitur bahwa debitur telah cidera janji. Tentu saja, hal ini bukanlah hal yang mudah, dan dalam praktek tentu saja akan sulit dilakukan. Debitur tentu saja dapat memilih, dan kemungkinannya akan memilih, untuk menolak memberikan pengakuan atau kesepakatan bahwa dirinya telah melakukan cidera janji. Walaupun ada kemungkinan juga bahwa debitur bersedia dengan sukarela menyatakan bahwa dirinya telah cidera janji.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lalu apabila debitur menolak untuk\nmenyatakan dirinya cidera janji, apa yang dapat dilakukan oleh kreditur?\nSebagaimana dinyatakan dalam putusan MKRI bahwa cidera janji ditentukan dengan\nupaya hukum. Oleh karena itu, untuk dapat menentukan bahwa debitur telah cidera janji, kreditur harus mengajukan gugatan terhadap debitur melalui\nPengadilan Negeri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Dampak dari Putusan MKRI <\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagaimana\ndiketahui bahwa proses gugatan dari\nawal hingga selesai bukanlah proses yang sederhana dan cepat, bahkan bisa\nmemakan waktu hingga beberapa tahun. Untuk menentukan secara hukum bahwa\ndebitur telah wanprestasi itu bukan hanya dilakukan pada tingkat Pengadilan\nNegeri karena debitur yang kalah, misalnya, berhak untuk mengajukan upaya hukum\nBanding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung, dan Peninjauan Kembali\nke Mahkamah Agung. Dalam praktek, satu tingkat peradilan bisa memakan waktu beberapa\nbulan, maka untuk mencapai sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (dengan\nasumsi perkara diperiksa di Pengadilan Negeri, Pengadilan TInggi dan Mahkamah\nAgung) diperlukan waktu 2 hingga 3 tahun. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagai contoh, kreditur mengajukan\ngugatan wanprestasi kepada debitur di Pengadilan Negeri. Di Pengadilan Negeri, debitur dinyatakan cidera janji. Namun karena\ntidak puas dengan putusan tersebut, debitur kemudian mengajukan\nbanding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, Pengadilan Tinggi tetap menyatakan\nbahwa kreditur cidera janji. Jika tidak menerima keadaan atau putusan itu, &nbsp;debitur berhak untuk mengajukan kasasi dan\nselanjutnya Peninjauan kembali. Selama debitur tetap melakukan upaya hukum maka\nbelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap kecuali setelah dikeluarkannya\nputusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, dan selama itu juga kreditur belum dapat\nmelakukan eksekusi jaminan fidusia. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Tentu saja hal ini bukanlah keadaan yang mudah diterima bagi\nkreditur. Bagi kreditur,\npanjangnya upaya hukum ini akan mempengaruhi biaya, waktu, serta tenaga yang\ndiperlukan untuk melakukan eksekusi Jaminan Fidusia. Sesungguhnya\nkondisi seperti ini sedari awal dihindari\noleh kreditur dalam proses eksekusi\njaminan fidusia. Tentunya kreditur lebih suka dengan kondisi sebelum Putusan\nMKRI ini karena hanya dengan adanya titel eksekutorial, kreditur dapat\nmengeksekusi jaminan fidusia dari debitur yang wanprestasi tanpa perlu upaya\nhukum melalui pengadilan. Konsekuensinya, keadaan ini dapat mempengaruhi\nperusahaan <em>leasing<\/em>, karena jaminan\nfidusia dapat dilihat sebagai jaminan yang tidak lagi murah dan mudah dalam\neksekusinya dan hal ini dapat melahirkan kebijakan atau strategi baru yang akan\nditerapkan oleh perusahaan <em>leasing <\/em>dalam\nmenjalankan usahanya.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan\nuraian di atas dapat disimpulkan bahwa\nPutusan MKRI terkait eksekusi\nJaminan Fidusia secara titel eksekutorial ini akan merubah praktek eksekusi jaminan fidusia. Untuk\ndapat melakukan eksekusi secara titel eksekutorial diwajibkan adanya\nkesepakatan antara kreditur dan debitur bahwa cidera janji telah terjadi, atau jika\nkesepakatan itu tidak terjadi, maka harus dilakukan upaya hukum atau gugatan ke\nPengadilan Negeri. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga Bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Fredrik J Pinakunary Law Offices<\/strong><br><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a>\nPutusan MKRI secara lengkap adalah:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Menyatakan\nbahwa frasa \u201ckekuatan eksekutorial\u201d dan frasa \u201csama dengan putusan pengadilan\nyang berkekuatan hukum tetap\u201d yang terdapat di dalam Pasal 15 ayat bertentangan\ndengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (\u201c<strong>UUD 1945<\/strong>\u201d) dan tidak mempunyai kekuatan\nhukum mengikat sepanjang tidak dimaknai \u201cterhadap jaminan fidusia yang tidak\nada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan\nmenyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala\nmekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan\nFidusia harus dilakukan den berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan\nyang telah berkekuatan hukum tetap\u201d;<\/li><li>&nbsp;Menyatakan frasa \u201ccidera janji\u201d yang terdapat\ndalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan\ntidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai bahwa \u201cadanya\ncidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar\nkesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang\nmenentukan telah terjadinya cidera janji\u201d; dan<\/li><li>Menyatakan\nfrasa \u201ckekuatan eksekutorial\u201d yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (2)\nUU Jaminan Fidusia tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai\nkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai \u201cterhadap jaminan fidusia yang\ntidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan\nsecara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan\nprosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus\ndilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang\ntelah berkekuatan hukum tetap\u201d. <\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\n\nApakah anda sedang mencicil sepeda motor atau mobil?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apakah perusahan leasing boleh langsung mengambil (mengeksekusi) motor atau mobil jika cicilannya telat dibayar?<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apakah anda tahu bahwa Mahkamah Konstitusi telah membuat perubahan besar dalam eksekusi jaminan jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi dari pihak pembeli kendaraan?\n\n<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pada tanggal 6 Januari 2020, Mahkamah\nKonstitusi Republik Indonesia (\u201c<strong>MKRI<\/strong>\u201d)\nmengeluarkan Putusan Nomor\n18\/PUU-XVII\/2019 terkait dengan Jaminan Fidusia. Putusan MKRI tersebut menyatakan\nbahwa frasa \u201ckekuatan eksekutorial\u201d dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor\n42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (\u201c<strong>UU\nJaminan Fidusia<\/strong>\u201d) dan \u201ccidera janji\u201d pada Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan\nFidusia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun\n1945 (\u201c<strong>UUD 1945<\/strong>\u201d).<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a> Putusan\nMKRI ini tentu saja membawa perubahan besar dalam praktek eksekusi Jaminan\nFidusia yang telah berlaku selama ini, terutama dalam praktek eksekusi Jaminan\nFidusia secara titel eksekutorial. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Putusan ini juga berdampak pada praktek\nusaha di Indonesia, terutama usaha <em>leasing\n<\/em>kendaraan bermotor. Pada\numumnya <em>dealer<\/em> kendaraan bermotor dan\nperusahaan <em>leasing<\/em> atau bank sangat mengandalkan\nketentuan UU Jaminan Fidusia di atas dalam upaya memperoleh kembali kendaraan bermotor yang tidak\ndilunasi pembayarannya oleh konsumen yang membeli secara kredit. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Titel Eksekutorial dalam Jaminan Fidusia<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dalam praktek selama ini, berdasarkan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia, eksekusi dapat dilakukan\ndengan cara:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Pelaksanaan\ntitel eksekutorial;<\/li><li>Penjualan\nBenda yang menjadi objek Jaminan fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia\nsendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil\npenjualan;<\/li><li>Penjualan\ndi bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima\nFidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang\nmenguntungkan para pihak. <\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lalu apa itu titel eksekutorial? Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa Sertifikat jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih lanjut dalam ayat ke (3) Pasal 15 ditegaskan juga bahwa, apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia (yang juga adalah <strong>kreditur<\/strong>) mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Jadi, titel eksekutorial yang dimaksud oleh UU Jaminan Fidusia adalah hak dari Penerima Jaminan Fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri, jika debitur wanprestasi. Tentu saja hal ini dapat dilakukan oleh Penerima Jaminan Fidusia dengan didasarkan kepada Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dan juga telah muncul keadaan cidera janji yang terjadi dalam perikatan antara Pemberi Jaminan Fidusia dan Penerima Jaminan Fidusia. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan\nadanya hak Penerima Jaminan Fidusia (kreditur)\nuntuk melakukan eksekusi berdasarkan\ntitel eksekutorial terhadap objek\njaminan fidusia maka pada umumnya kreditur (perusahaan <em>leasing<\/em>)\nlangsung menjual benda objek Jaminan\nFidusia ketika debitur (pembeli kendaraan bermotor) wanprestasi atau cidera janji. Salah satu contoh\nwanprestasi adalah ketika debitur terlambat melakukan pembayaran angsuran\nsesuai yang telah disepakati. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perlu diketahui juga bahwa Jaminan Fidusia\nadalah salah satu bentuk jaminan untuk perikatan utang piutang sama seperti\nbentuk jaminan lainnya, seperti gadai, hak tanggungan, dan hipotek.\nPerbedaannya dengan gadai adalah barang yang menjadi objek Jaminan Fidusia\ntetap berada di penguasaan debitur\/pemberi jaminan fidusia. Dalam gadai, benda yang dijadikan jaminan dipegang atau\nberada dalam kekuasaan kreditur\/penerima gadai. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Objek Jaminan Fidusia yang tidak berada dalam kekuasaan Penerima Jaminan Fidusia lantas memunculkan problem lain dalam pelaksanaan titel eksekutorial. Dalam praktek, jika debitur wanprestasi, kreditur yang hendak mengeksekusi Jaminan Fidusia-nya melakukan berbagai upaya untuk dapat menarik atau bahkan merebut barang tersebut dari pemberi jaminan fidusia (debitur), bahkan yang sering dengan menggunakan jasa penagih utang atau <em>debt collector<\/em>. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Penggunaan Jaminan Fidusia ini banyak\nterjadi dalam hal <em>leasing<\/em> kendaraan\nbermotor. Lembaga-Lembaga Pembiayaan dan juga bank menyediakan jasa kredit bagi\nmasyarakat untuk dapat membeli kendaraan bermotor, di mana para pembeli\nkendaraan yang menggunakan jasa mereka dapat membeli kendaraan bermotor dengan\ncara kredit namun kendaraan tersebut dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman atau kredit tersebut dengan cara fidusia. Dalam praktek,\n<em>dealer<\/em> kendaraan bermotor memang\nmenjual kendaraan bermotor tersebut kepada pembeli namun pembayaran atas harga\npembelian kendaraan bermotor pada awalanya dibayarkan terlebih dahulu oleh bank\natau lembaga pembiayaan, dan setelah itu maka pembeli kendaraan bermotor diwajibkan\nuntuk membayarkan harga pembelian tersebut kepada lembaga pembiayaan atau bank\ndengan mengangsur atau mencicil.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Lalu, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, bagaimanakah eksekusi\nJaminan Fidusia setelah Putusan MKRI?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Untuk menjawab pertanyaan ini, kita\nperlu melihat kepada Putusan MKRI tersebut. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>1. Terkait dengan \u201cKekuatan Eksekutorial\u201d<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut MKRI frasa \u201ckekuatan Eksekutorial\u201d dalam\nPasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia harus dimaknai: <\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan den berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap<\/em>\u201d.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selanjutnya terkait dengan frasa yang sama yang\nterdapat dalam penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia harus dimaknai:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan Putusan MKRI tersebut dapat\ndisimpulkan bahwa <strong>Eksekusi Sertifikat\nJaminan Fidusia harus dilakukan sebagaimana Eksekusi Putusan Pengadilan yang\ntelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ekesekusi Putusan Pengadilan yang berkekuatan\nhukum tetap ini mengacu kepada ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg, yang\nmenyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cJika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Namun, yang perlu\nmenjadi catatan adalah, hal tersebut harus dilakukan apabila dalam pelaksananya\nantara debitur dan kreditur :<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Ada\nkesepakatan tentang cidera janji; dan<\/li><li>debitur\ntidak keberatan untuk\nmenyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>2. Mengenai \u201cCidera Janji\u201d <\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, terkait\ndengan frase \u201cCidera Janji\u201d yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan\nFidusia, MKRI menyatakan bahwa ketentuan ini harus diartikan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan demikian,\nyang dimaksudkan oleh MKRI dalam Putusan ini adalah bahwa Pihak kreditur tidak\ndapat dengan sendirinya menyatakan debitur telah cidera janji, melainkan harus\nada kesepakatan antara debitur dan kreditur yang menentukan telah terjadi\ncidera janji atau dengan melakukan upaya hukum agar dapat menentukan bahwa\ncidera janji telah terjadi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh karena itu, berdasarkan Putusan MKRI tersebut dapat disimpulkan bahwa eksekusi jaminan fidusia secara titel eksekutorial hanya dapat dilakukan apabila sudah ada keadaan cidera janji, di mana keadaan cidera janji tersebut hanya dapat ditentukan dari: a) kesepakatan dari para pihak, atau b) melalui upaya hukum yang dimaksudkan untuk menentukan bahwa telah terjadi cidera janji. Dan sebagai tambahan, untuk dapat melakukan eksekusi secara titel eksekutorial ini selain telah terpenuhi adanya cidera janji, pihak debitur juga harus bersedia menyerahkan objek jaminan fidusianya secara sukarela.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penentuan Cidera Janji<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Apakah untuk tiba pada sebuah\nkeadaan cidera janji perlu ada\nkesepakatan dari para pihak (kreditur dan debitur). Mari kita lihat\nPutusan MKRI dalam Poin 13.7\nparagraf ke 3:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c<em>Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang <strong>sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya \u201ccidera janji\u201d (wanprestasi) <\/strong>dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi). Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, <strong>di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya \u201ccidera janji\u201d (wanprestasi) <\/strong>dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Dengan demikian untuk menentukan adanya\ncidera janji atau tidak, perlu adanya pengakuan dari pihak debitur. Apabila\ndebitur mengakui bahwa dirinya telah cidera janji, baru-lah cidera janji (wanprestasi) itu secara hukum telah terjadi. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hal ini juga akan menjadi permasalahan,\nkarena dalam banyak perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur tentu\nsudah ada juga klausul tentang cidera janji. Menjadi pertanyaan sekarang adalah\napabila terjadi keadaan yang telah disepakati dalam perjanjian sebagai cidera\njanji, apakah masih diperlukan adanya pengakuan dari salah satu pihak untuk\nmenyatakan dirinya telah cidera janji? Putusan MKRI tidak menjawab hal ini dan\nhanya memfokuskan pertimbangan hukumnya pada kesepakatan tentang adanya cidera janji. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (<strong>KUHPerdata<\/strong>) telah mengatur tentang keadaan cidera janji\/lalai\/wanprestasi\ndalam Pasal 1238 yang menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cDebitur dinyatakan Ialai dengan&nbsp;<strong>surat perintah, atau dengan akta sejenis itu<\/strong>, atau berdasarkan&nbsp;<strong>kekuatan dari perikatan sendiri<\/strong>, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ketentuan ini adalah ketentuan yang selama\nini berlaku dalam perikatan di Indonesia, dan begitu juga perikatan hutang\npiutang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, untuk menentukan cidera\njanji\/lalai\/wanprestasi maka kreditur harus memberikan suatu surat perintah\nkepada debitur, yang mana dalam prakteknya sering disebut dengan somasi, dan\napabila debitur tetap tidak memenuhi perikatannya setelah surat itu maka\ndebitur dapat dinyatakan lalai. Selain itu, dapat juga debitur lalai karena\nkekuatan perikatan itu sendiri, yang mana apabila dalam perikatan telah diatur\nbahwa lewatnya waktu untuk melakukan prestasi dan debitur tidak melakukannya\ndalam jangka waktu tersebut maka debitur secara hukum masuk dalam kategori\nlalai. Sebagai contoh, dengan\ntidak melakukan kewajiban mengangsur, misalnya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya,\nmaka dalam keadaan demikian, debitur telah lalai.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata menjadi\ndasar bagi kreditur untuk dapat menentukan sendiri apakah debitur telah lalai\natau tidak, baik dengan cara memberikan somasi kepada debitur ataupun dengan\nmendasarkan kepada isi perjanjian itu sendiri, yaitu dengan lewatnya waktu. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Namun dengan adanya Putusan MKRI ini, maka\nuntuk dapat melakukan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia, Kreditur perlu\nmemperoleh kesepakatan atau pengakuan dari pihak debitur bahwa debitur telah\ncidera janji. Tentu saja, hal ini bukanlah hal yang mudah, dan dalam praktek\ntentu saja akan sulit dilakukan. Debitur tentu saja dapat memilih, dan\nkemungkinannya, akan memilih untuk menolak memberikan pengakuan atau\nkesepakatan bahwa dirinya telah melakukan cidera janji, walaupun ada\nkemungkinan juga bahwa debitur bersedia dengan sukarela menyatakan bahwa\ndirinya telah cidera janji.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Lalu apabila debitur menolak untuk\nmenyatakan dirinya cidera janji, apa yang dapat dilakukan oleh kreditur?\nSebagaimana dinyatakan dalam putusan MKRI bahwa cidera janji ditentukan dengan\nupaya hukum. Oleh karena itu, untuk dapat menentukan bahwa debitur telah cidera janji, kreditur harus mengajukan gugatan terhadap debitur melalui\nPengadilan Negeri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Dampak dari Putusan MKRI <\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagaimana\ndiketahui bahwa proses gugatan dari\nawal hingga selesai bukanlah proses yang sederhana dan cepat, bahkan bisa\nmemakan waktu hingga beberapa tahun. Untuk menentukan secara hukum bahwa\ndebitur telah wanprestasi itu bukan hanya dilakukan pada tingkat Pengadilan\nNegeri karena debitur yang kalah, misalnya, berhak untuk mengajukan upaya hukum\nBanding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung, dan Peninjauan Kembali\nke Mahkamah Agung. Dalam praktek, satu tingkat peradilan bisa memakan waktu beberapa\nbulan, maka untuk mencapai sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (dengan\nasumsi perkara diperiksa di Pengadilan Negeri, Pengadilan TInggi dan Mahkamah\nAgung) diperlukan waktu 2 hingga 3 tahun. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sebagai contoh, kreditur mengajukan\ngugatan wanprestasi kepada debitur di Pengadilan Negeri. Di Pengadilan Negeri, debitur dinyatakan cidera janji. Namun karena\ntidak puas dengan putusan tersebut, debitur kemudian mengajukan\nbanding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, Pengadilan Tinggi tetap menyatakan\nbahwa kreditur cidera janji. Jika tidak menerima keadaan atau putusan itu, &nbsp;debitur berhak untuk mengajukan kasasi dan\nselanjutnya Peninjauan kembali. Selama debitur tetap melakukan upaya hukum maka\nbelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap kecuali setelah dikeluarkannya\nputusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, dan selama itu juga kreditur belum dapat\nmelakukan eksekusi jaminan fidusia. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Tentu saja hal ini bukanlah keadaan yang mudah diterima bagi\nkreditur. Bagi kreditur,\npanjangnya upaya hukum ini akan mempengaruhi biaya, waktu, serta tenaga yang\ndiperlukan untuk melakukan eksekusi Jaminan Fidusia. Sesungguhnya\nkondisi seperti ini sedari awal dihindari\noleh kreditur dalam proses eksekusi\njaminan fidusia. Tentunya kreditur lebih suka dengan kondisi sebelum Putusan\nMKRI ini karena hanya dengan adanya titel eksekutorial, kreditur dapat\nmengeksekusi jaminan fidusia dari debitur yang wanprestasi tanpa perlu upaya\nhukum melalui pengadilan. Konsekuensinya, keadaan ini dapat mempengaruhi\nperusahaan <em>leasing<\/em>, karena jaminan\nfidusia dapat dilihat sebagai jaminan yang tidak lagi murah dan mudah dalam\neksekusinya dan hal ini dapat melahirkan kebijakan atau strategi baru yang akan\nditerapkan oleh perusahaan <em>leasing <\/em>dalam\nmenjalankan usahanya.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan\nuraian di atas dapat disimpulkan bahwa\nPutusan MKRI terkait eksekusi\nJaminan Fidusia secara titel eksekutorial ini akan merubah praktek eksekusi jaminan fidusia. Untuk\ndapat melakukan eksekusi secara titel eksekutorial diwajibkan adanya\nkesepakatan antara kreditur dan debitur bahwa cidera janji telah terjadi, atau jika\nkesepakatan itu tidak terjadi, maka harus dilakukan upaya hukum atau gugatan ke\nPengadilan Negeri. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga Bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Fredrik J Pinakunary Law Offices<\/strong><br><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a>\nPutusan MKRI secara lengkap adalah:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Menyatakan\nbahwa frasa \u201ckekuatan eksekutorial\u201d dan frasa \u201csama dengan putusan pengadilan\nyang berkekuatan hukum tetap\u201d yang terdapat di dalam Pasal 15 ayat bertentangan\ndengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (\u201c<strong>UUD 1945<\/strong>\u201d) dan tidak mempunyai kekuatan\nhukum mengikat sepanjang tidak dimaknai \u201cterhadap jaminan fidusia yang tidak\nada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan\nmenyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala\nmekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan\nFidusia harus dilakukan den berlaku sama dengan eksekusi putusan pengadilan\nyang telah berkekuatan hukum tetap\u201d;<\/li><li>&nbsp;Menyatakan frasa \u201ccidera janji\u201d yang terdapat\ndalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan\ntidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai bahwa \u201cadanya\ncidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar\nkesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang\nmenentukan telah terjadinya cidera janji\u201d; dan<\/li><li>Menyatakan\nfrasa \u201ckekuatan eksekutorial\u201d yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (2)\nUU Jaminan Fidusia tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai\nkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai \u201cterhadap jaminan fidusia yang\ntidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan\nsecara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan\nprosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus\ndilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang\ntelah berkekuatan hukum tetap\u201d. <\/li><\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Apakah anda sedang mencicil sepeda motor atau mobil? Apakah perusahan leasing boleh langsung mengambil (mengeksekusi) motor atau mobil jika cicilannya telat dibayar? Apakah anda tahu bahwa Mahkamah Konstitusi telah membuat perubahan besar dalam eksekusi jaminan jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi dari pihak pembeli kendaraan? Pada tanggal 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (\u201cMKRI\u201d) mengeluarkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29408,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,43,44],"tags":[45,47,46,50,51,48],"class_list":["post-29407","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-perikatan","category-hutang-piutang","tag-hukum-perikatan","tag-hutang-piutang","tag-jaminan-fidusia","tag-leasing","tag-mahkamah-konstitusi","tag-pembiayaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29407","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29407"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29407\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29415,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29407\/revisions\/29415"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29408"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29407"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29407"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29407"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}