{"id":29397,"date":"2020-01-14T13:42:07","date_gmt":"2020-01-14T06:42:07","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29397"},"modified":"2020-01-14T13:42:15","modified_gmt":"2020-01-14T06:42:15","slug":"penegakkan-hukum-lingkungan-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/penegakkan-hukum-lingkungan-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Penegakkan Hukum Lingkungan di Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Perlindungan hukum terhadap lingkungan di\nIndonesia sebenarnya telah dimulai beberapa tahun pasca kemerdekaan, namun\nperaturan perundang-undangannya masih cenderung tercerai-berai. Sejak tahun\n1982, secara garis besar perlindungan hukum terhadap lingkungan di Indonesia terbentuk\nsecara tegas dengan diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang\nKetentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada tanggal 11 Maret\n1982. Undang-Undang tersebut telah mengalami dua kali perubahan yakni pada\ntahun 1997 melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan\nLingkungan Hidup dan pada tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2009\ntentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut\nmerupakan bentuk upaya perlindungan terhadap kekayaan keanekaragaman hayati dan\nsumber daya alam Indonesia yang melimpah, yang perlu dilindungi dan dikelola\ndalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu\ndan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan\nNusantara. Adanya beragam peraturan perundang-undangan yang memuat perlindungan\nterhadap lingkungan hidup di Indonesia menunjukkan semangat bangsa Indonesia\nuntuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup, yang memang dampaknya sangat\nberpengaruh terhadap kehidupan masyarakat sekarang dan generasi-generasi\nselanjutnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Sayangnya, semangat untuk melindungi lingkungan hidup Indonesia tidak ditunjang dengan implementasi penegakkan yang realistis. Penegakkan yang tidak realistis tersebut, mengakibatkan upaya perlindungan lingkungan di Indonesia dilakukan tanpa adanya hasil yang benar-benar nyata. Hal ini terutama terjadi pada saat pemerintah berupaya untuk mengembalikan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia ketika terjadi kelalaian ataupun kerusakan yang disebabkan oleh oknum-oknum tertentu. Oleh karena itu, fokus dari tulisan ini adalah untuk menunjukkan bagaimana upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia dengan mengungkapkan kasus-kasus hukum lingkungan yang telah berjalan. Berikut adalah uraian singkat mengenai kasus-kasus tersebut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Kasus Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia vs. PT Kallista Alam<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">PT Kallista Alam, yang bergerak di bidang pengusahaan kelapa sawit\nmembakar sekitar 1000 hektare hutan yang berada dalam kawasan Ekosistem Leuser\n(KEL) pada tahun 2012,<a href=\"#_ftn1\">[1]<\/a>\nyang berakibat rusaknya lingkungan hidup di kawasan tersebut. Menanggapi hal\nini, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan kepada PT Kallista Alam\ndengan tujuan mendapatkan ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lahan yang\nrusak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No. 12\/Pdt.G\/2012\/PN.MBO\npada tanggal 8 Januari 2014, Majelis Hakim menyatakan PT Kallista Alam terbukti\nmelakukan pembakaran hutan dan dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar\nRp114.303.419.000,00 (seratus empat belas miliar tiga ratus tiga juta empat\nratus Sembilan belas ribu Rupiah) dan menghukum PT Kallista Alam untuk\nmelakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan yang terbakar\nseluas kurang lebih 1000 hektar dengan biaya sebesar Rp251.765.250.000,00 (dua\nratus lima puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh lima juta dua ratus lima\npuluh ribu Rupiah) agar lahan dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Alhasil,\ntotal hukuman ganti kerugian PT Kallista Alam adalah sebesar\nRp366.068.669.000,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar enam puluh delapan juta\nenam ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah). Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh\nNo. 12\/Pdt.G\/2012\/PN.MBO dikuatkan pula pada tingkat Banding oleh Pengadilan\nTinggi Banda Aceh melalui Putusan No. 50\/PDT\/2014\/PT.BNA, pada tingkat Kasasi\noleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan No No. 651 K\/Pdt\/2015,\ndan pada tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia\nmelalui 1\/PK\/Pdt\/2017.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Namun menurut pemantauan penulis (yang bisa jadi, situasinya berubah seiring dengan berjalannya waktu), hingga kini putusan tersebut belum dapat dieksekusi oleh Pemerintah. Dalam perkembangannya PT Kallista Alam berhasil membuat putusan tersebut menjadi tidak bisa dieksekusi melalui gugatan yang diajukan oleh PT Kallista Alam terhadap Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dengan dalil bahwa titik koordinat yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup salah. Dalam Gugatan awalnya, titik koordinat yang didalilkan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai letak areal kebun PT Kallista Alam adalah 96\u00ba 32\u00b4 0\u2033 &#8211; 98\u00ba 32\u00b4 21\u2033 BT dan 3 \u00ba 47\u00b4 8\u2033 \u2013 3\u00ba 51\u00b4 22\u2033 LU, sementara menurut PT Kallista Alam selaku Penggugat, 98\u00ba 32\u00b4 21\u2033 BT adalah titik koordinat yang keliru sehingga meminta Pengadilan Negeri Meulaboh untuk menyatakan bahwa objek gugatan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya atau <em>error in objekto<\/em>. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Negeri Meulaboh No. 16\/Pdt.G\/2017\/PN.Mbo, Majelis Hakim menyatakan bahwa telah benar dan terbukti hal yang didalilkan PT Kallista Alam, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa posisi koordinat yang termaktub telah keliru dalam putusan terdahulu dan putusan yang berisikan tentang gugatan pembakaran hutan tidak bisa diminta pertanggungjawaban hukumnya kepada PT Kallista Alam. Majelis Hakim kemudian menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 1 PK\/PDT\/2015 tanggal 18 April 2017 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap PT Kallista Alam.<a href=\"#_ftn2\">[2]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia vs. PT Bumi Mekar Hijau<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kasus ini berawal ketika terjadi kebakaran hutan di wilayah Hutan\nTanaman Industri PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014 silam. Kementerian\nLingkungan Hidup menduga PT Bumi Mekar Hijau melakukan pembakaran hutan dengan\ntujuan membuka lahan. Berdasarkan hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup\nmengajukan gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang\nguna mendapatkan ganti kerugian atas dugaan pencemaran lingkungan. Pada awalnya\nMajelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam putusannya No.\n24\/Pdt.G\/2015\/PN.Plg pada tanggal 30 Desember 2015 menolak gugatan dari Menteri\nLingkungan Hidup dengan pertimbangan hukum yang digadang-gadang media sebagai\nkontroversial, salah satunya adalah seperti ini:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201c\u2026sebagai scientific evidence tidak ada indikasi bahwa tanah telah rusak, lahan masih berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntukannya sebagai lahan Hutan Tanaman Industri, diatas bekas lahan yang terbakar tersebut tanaman akasia dapat tumbuh kembali secara baik, sebagaimana penglihatan Majelis sebagai fakta prosesuil ketika melakukan sidang pemeriksaan ditempat.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam putusannya\ntersebut adalah pertimbangan hukum yang sangat dikecam oleh kebanyakan masyarakat\nIndonesia, dan menimbulkan berbagai polemik di berbagai media. Pertimbangan hukum\ntersebut dinilai banyak pihak sebagai putusan yang aneh, padahal, pertimbangan hukum\ntersebut hanyalah satu dari beberapa pertimbangan hukum lainnya, yang mana\nMajelis Hakim menyatakan hal sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak melakukan perbuatan yang didalilkan oleh Penggugat maka tidak perlu menilai lebih lanjut tentang ganti rugi dalam perkara a quo.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pertimbangan hukum ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah menyatakan bahwa\nPT Bumi Mekar Hijau tidak melakukan perbuatan yang telah didalilkan oleh\nPenggugat dalam gugatannya, dan bahkan Majelis Hakim menerima dalil pembelaan PT\nBumi Mekar Hijau bahwa peristiwa kebakaran hutan tersebut telah merugikan PT\nBumi Mekar Hijau, dan oleh karena itu Majelis Hakim menolak gugatan Menteri\nLingkungan Hidup (Penggugat) secara seluruhnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menteri Lingkungan Hidup kemudian mengajukan Banding di Pengadilan\nTinggi Palembang, dimana Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang\ndalam putusannya No. 51\/Pdt\/2016\/PT.PLG memberikan putusan yang membatalkan putusan\nPengadilan Negeri dan menyatakan bahwa PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan\nPerbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Dasar pertimbangan hukum dari\nputusan Hakim Pengadilan Tinggi pertama-tama adalah:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201c\u2026bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka secara jelas dapat disimpulkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi di wilayah kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) PT. Bumi Mekar Hijau \/ Tergugat\/Terbanding, maka sudah sewajarnya kebakaran tersebut menjadi tanggung jawab hukum Tergugat\/Terbanding selaku pemegang izin usaha di wilayah IUPHHK-HTI Tergugat\/Terbanding. Sebab fakta hukum yang tidak terbantahkan, bahwa peristiwa kebakaran hutan itu terjadi di wilayah IUPHHK-HTI Tergugat\/Terbanding, sehingga secara hukum, Tergugat\/Terbanding dianggap tidak melaksanakan kewajiban hukumnya dan harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran tersebut. Oleh karena itu, Tergugat\/Terbanding harus dibebani tanggung jawab atas segala dampak yang timbul dalam peristiwa kebakaran hutan tersebut.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa PT Bumi Mekar Hijau\ndibebankan pertanggungjawaban atas segala dampak yang timbul dalam peristiwa\nkebakaran hutan, yang terjadi dalam area izin usaha miliknya, berdasarkan prinsip\n<em>strict liability.<\/em> Majelis Hakim juga\nmenambahkan bahwa:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cMenimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan tersebut diatas dimana Tergugat\/Terbanding dalam hal terjadinya kebakaran hutan yang terdapat di area yang dikuasainya, disebabkan antara lain karena sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang dimiliki Tergugat\/Terbanding tidak memadai maka menurut Pengadilan Tinggi Tergugat\/Terbanding telah melakukan kelalaian karena tidak melengkapi sarana prasarana penanggulangan kebakaran sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dalam pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran sebagai mana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa PT Bumi Mekar Hijau berkewajiban\nuntuk memiliki fasilitas pemadaman yang memadai, dan menurut Pengadilan Tinggi,\nfasilitas pemadaman yang dimiliki oleh PT Bumi Mekar Hijau pada saat kebakaran terjadi tidak memadai sehingga PT Bumi Mekar Hijau dinyatakan\nmelakukan kelalaian terhadap kewajiban tersebut. Alhasil, PT Bumi Mekar Hijau dihukum\nuntuk mengganti rugi atas kebakaran hutan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Uniknya, dalam perkara tersebut, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi\nmenyatakan beda pendapat (<em>dissenting\nopinion<\/em>) dengan menyatakan bahwa Menteri Lingkungan Hidup (Penggugat) tidak\ndapat membuktikan bahwa PT Bumi Mekar Hijau adalah pihak penyebab kebakaran\nhutan tersebut, dan bahkan PT Bumi Mekar Hijau mengalami kerugian yang sangat\nbesar (kurang lebih 7 triliun) akibat kebakaran hutan tersebut. Bukti-bukti\nyang ada bahkan cenderung menunjukkan bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat\ntindakan masyarakat sekitar area PT Bumi Mekar Hijau, sehingga Hakim Ketua\nsependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Namun, karena para\nHakim Anggota berpendapat bahwa PT Bumi Mekar Hijau telah melakukan Perbuatan\nMelawan Hukum, maka putusan yang diambil adalah yang diputuskan oleh mayoritas Hakim\nAnggota.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan putusan Pengadilan tinggi Palembang No. 51\/Pdt\/2016\/PT.PLG, PT Bumi Mekar Hijau dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp78.502.500.000,00 (tujuh puluh delapan miliar lima ratus dua juta lima ratus ribu Rupiah), atau hanya sebesar 1% (satu persen) dari total gugatan yang diajukan oleh Menteri Lingkungan Hidup (Rp7.986.605.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar enam ratus lima juta Rupiah)).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\"><strong>Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia vs. PT Merbau Pelalawan Lestari<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kasus ini merupakan kasus terkait dugaan pembakalan liar atau illegal\nlogging yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari.\nAtas hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan di\nPengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari guna meminta ganti kerugian. Majelis hakim pada Pengadilan\nNegeri Pekanbaru melalui putusannya No. 157\/Pdt.G\/2013\/PN.Pbr pada tanggal 3\nMaret 2014, menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan putusan tersebut\ndikuatkan di tingkat Banding oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui putusan\nNo. 157\/Pdt.G\/2013\/PN.Pbr pada tanggal 10 Februari 2014. Kementerian lingkungan\nHidup kemudian mengajukan Kasasi dan Mahkamah Agung akhirnya menerima Kasasi Kementerian\nLingkungan Hidup dalam Putusan Mahkamah Agung No. 460 K\/Pdt\/2016.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertimbangan hukum Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201c\u2026perbuatan Tergugat yang melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan melakukan penebangan hutan di dalam lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh karenanya, Mahkamah Agung menghukum PT Merbau Pelalawan Lestari dengan amar putusan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>\u201cMenghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia secara langsung dan seketika kepada Penggugat sejumlah Rp16.244.574.805.000,00 (enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah) yang terdiri atas:<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p><em>Kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman IUPHHK-HT seluas \u00b1 5.590 ha (lima ribu lima ratus sembilan puluh hektar) sejumlah Rp12.167.725.050.000,00 (dua belas triliun seratus enam tujuh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah), dan;<\/em><\/p><p><em>Kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di luar areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) seluas \u00b1 1.873 ha (seribu delapan ratus tujuh puluh tiga hektar) sejumlah Rp4.076.849.755.000,00 (empat triliun tujuh puluh enam miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);\u201d<\/em><\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh karena itu, dapat dilihat bahwa jumlah ganti kerugian yang harus ditanggung oleh PT Merbau Pelalawan Lestari adalah sebesar Rp16.244.574.805.000,00 (enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu Rupiah), yang merupakan jumlah yang amat sangat besar. Namun demikian, sepanjang pengetahuan kami (yang mungkin bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu), hingga kini pemerintah belum dapat melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia vs. The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia Ashmore Cartier PTY. LTD. (PTTEP AA), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Kasus lingkungan ini terkait dengan kasus tumpahnya minyak bumi di Laut\nTimor, tepatnya sekitar 260 kilometer barat laut dari pantai Australia yang diduga\ndilakukan oleh PTTEP AA. Tumpahan minyak Montara terjadi pada tanggal 21\nAgustus 2009 dan berlanjut hingga 3 November 2009. Jumlah tumpahan dari insiden\nini diperkirakan mencapai 30.000 barrel dalam 74 hari tumpahan tersebut\nterjadi. Berdasarkan sebuah penelitian, tidak ada minyak yang mencapai daratan\nAustralia maupun daratan Indonesia, dimana tumpahan minyak terdekat ke\nAustralia berjarak 35 kilometer dari daratan Australia, dan terdekat ke\nIndonesia berjarak 94 kilometer dari daratan Indonesia.<a href=\"#_ftn3\">[3]<\/a>\n<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 3 Mei 2017 Kementerian Lingkungan\nHidup dan Kehutanan yang turut diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara mengajukan\ngugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PTTEP AA, PTTEP dan PTT guna\nmeminta ganti kerugian atas dugaan kerusakan lingkungan sebesar\nRp23.014.589.777.000,00 (dua puluh tiga triliun empat belas miliar lima ratus\ndelapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) dan\nbiaya pemulihan akibat kerusakan Rp4.468.084.555.000,00 (empat triliun empat\nratus enam puluh delapan miliar delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh\nlima ribu Rupiah), totalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut\nbiaya kerugian sebesar Rp27.482.674.332.000,- (dua puluh tujuh triliun empat\nratus delapan puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus\ntiga puluh dua ribu Rupiah). Namun demikian, kasus tersebut akhirnya dicabut\noleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan dengan alasan perlu dilakukan\nbeberapa perbaikan atau perubahan terhadap gugatan gugatannya. Hingga saat ini,\nsepanjang pengetahuan kami, belum terdapat gugatan baru yang diajukan oleh\nKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kasus ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Menurut pemantauan penulis, ada beberapa kasus\nlingkungan yang dimenangkan pemerintah dalam jumlah yang sangat besar. Berikut\nadalah tabel yang menunjukkan beberapa kasus lingkungan yang notabene selalu\ndimenangkan oleh pemerintah:<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table is-style-regular\"><table class=\"\"><tbody><tr><td>\n  <strong>Pihak<\/strong>\n  <\/td><td>\n  <strong>Nilai\n  Gugatan<\/strong>\n  <\/td><td>\n  <strong>Nilai\n  yang Dikabulkan<\/strong>\n  <\/td><\/tr><tr><td>\n  Kementerian\n  Lingkungan Hidup (\u201c<strong>KLH<\/strong>\u201d) v. PT\n  Bumi Mekar Hijau\n  <\/td><td>\n  Rp7.986.605.000.000,00\n  (tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar enam ratus lima juta\n  Rupiah)\n  <\/td><td>\n  Rp78.502.500.000,00\n  (tujuh&nbsp; puluh delapan miliar lima ratus\n  dua juta lima ratus ribu Rupiah)\n  <\/td><\/tr><tr><td>\n  KLH v. PT\n  Selatnasik Indokwarsa (Tergugat 1) dan PT Simpang Pesak Indokwarsa (Tergugat\n  2)\n  <\/td><td>\n  Materiil:\n  Rp32.264.312.000,00\n  (tiga puluh dua miliar dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua belas\n  ribu Rupiah)\n  Immaterial:\n  Rp10.000.000.000,00\n  (sepuluh miliar Rupiah)\n  <\/td><td>\n  Rp32.264.312.000,00\n  (tiga puluh dua miliar dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua belas\n  ribu Rupiah)\n  <\/td><\/tr><tr><td>\n  KLH v. PT\n  Kalista Alam\n  <\/td><td>\n  Rp366.068.669.000,00\n  (tuga ratus enam puluh enam miliar enam puluh delapan juta enam ratus enam\n  puluh sembilan ribu Rupiah).\n  Dwangsom:\n  Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah).\n  <\/td><td>\n  Rp366.068.669.000,00\n  (tuga ratus enam puluh enam miliar enam puluh delapan juta enam ratus enam\n  puluh sembilan ribu Rupiah).\n  Dwangsom:\n  Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah).\n  <\/td><\/tr><tr><td>\n  KLH v. PT\n  Merbau Pelalawan Lestari\n  <\/td><td>\n  Rp16.244.574.805.000,00\n  (enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh\n  empat juta delapan ratus lima ribu rupiah).\n  <\/td><td>\n  Rp16.244.574.805.000,00\n  (enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh\n  empat juta delapan ratus lima ribu rupiah).\n  <\/td><\/tr><tr><td>\n  KLH v. PT\n  National Sago Prima\n  <\/td><td>\n  Rp1.072.913.922.500,00\n  (satu triliun tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tiga belas juta sembilan\n  ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah).\n  Dwangsom: Rp50.000.000,00\n  (lima puluh juta Rupiah).\n  <\/td><td>\n  Rp1.072.913.922.500,00\n  (satu triliun tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tiga belas juta sembilan\n  ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah).\n  Dwangsom:\n  Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).\n  <\/td><\/tr><tr><td>\n  KLH v. PT\n  Waringin Agro Jaya\n  <\/td><td>\n  Rp758.409.614.000,00 (tujuh\n  ratus lima puluh delapan miliar empat ratus sembilan juta enam ratus empat\n  belas ribu Rupiah)\n  Dwangsom: Rp50.000.000,00\n  (lima puluh juta Rupiah).\n  <\/td><td>\n  Rp466.468.991.700,00 (empat\n  ratus enam puluh enam miliar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan\n  ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus Rupiah).\n  <\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan tabel di atas, dan berdasarkan\npenelitian kami terhadap kasus-kasus lingkungan yang ada, pemerintah memiliki peluang\nyang sangat tinggi untuk memenangkan gugatan terkait permasalahan lingkungan. Putusan\nPengadilan pun, biasanya selalu mengikuti seberapa pun jumlah gugatan yang\ndiajukan oleh pemerintah. Formula penggantian kerugian yang digunakan oleh\npemerintah dalam gugatannya selalu mengikuti formula perhitungan <strong>maksimal<\/strong> sebagaimana diatur dalam\nbeberapa peraturan Kementerian Lingkungan Hidup seperti Peraturan Menteri\nLingkungan Hidup No. 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran\ndan\/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang telah digantikan oleh Peraturan\nMenteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup\nAkibat Pencemaran dan\/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Sudah pasti pemerintah\nsebagai pihak yang merasa dirugikan akan mengajukan gugatan semaksimal mungkin,\ndan menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang\nseadil-adilnya, yaitu memperhitungkan jumlah kerugian yang nyata terjadi. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Putusan dengan nilai yang fantastis tersebut dapat\nberakibat pada sulitnya pemerintah untuk mengeksekusi putusan-putusan tersebut.\nHal ini disebabkan perusahaan-perusahaan yang menimbulkan kerugian lingkungan\nhidup tersebut tidak memiliki asset sebesar jumlah tuntutan ganti kerugian.\nAlhasil, perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan dapat membayar ganti\nkerugian, dan bisa jadi memilih untuk diberhentikan saja usahanya oleh\npemerintah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Salah satu media masa pernah melakukan\npembahasan terhadap hal ini, dimana menurut media tersebut Siti Nurbaya selaku\nMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berpendapat bahwa pemerintah dihadapkan\npada beberapa persoalan untuk melaksanakan eksekusi, salah satu kendalanya\nadalah terkait aspek ekonomi dan sosial seperti ancaman bangkrut, dan ancaman tenaga\nkerja.<a href=\"#_ftn4\">[4]<\/a>\nSiti Nurbaya sendiri mengakui bahwa belum pernah ada eksekusi putusan hukum\ntetap untuk kasus lingkungan seperti yang disebutkan di atas.<a href=\"#_ftn5\">[5]<\/a><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Kesimpulan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat bahwa\nsesungguhnya semangat Indonesia untuk melestarikan lingkungan dan kekayaan\nalamnya sangat tinggi. Hal ini terlihat dengan adanya peraturan\nperundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup sebagai dasar hukum\nperlindungan lingkungan hidup. Terlebih lagi, peraturan mengenai ganti kerugian\ndalam hal terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh oknum-oknum\ntertentu sudah dibentuk oleh pemerintah. Semangat tersebut juga dapat kita\nlihat juga dari antusias masyarakat terhadap kasus-kasus lingkungan yang\nterjadi di Indonesia. Tentunya, semangat tersebut perlu dilandasi dengan\nkesadaran hukum masyarakat dan pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup yang\nrealistis. Para Hakim yang memeriksa dan memutus kasus-kasus lingkungan harus\nsangat berhat-hati dalam membuat putusan. Ada kecenderungan bahwa Hakim akan\ndianggap sebagai \u201cpahlawan\u201d ketika memenangkan kasus lingkungan yang diajukan\noleh pemerintah, dan akan langsung dicemooh ketika Hakim tersebut mengeluarkan\nputusan yang tidak sesuai harapan pemerintah sebagai penggugat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Hakim-hakim yang mengadili perkara lingkungan cenderung\nmengadopsi jumlah ganti kerugian yang diajukan pemerintah sehingga menghasilkan\nhukuman ganti kerugian yang bernilai fantastis dan sebagai akibatnya sulit\ndieksekusi. Menurut hemat kami, tugas hakim dalam persidangan adalah menentukan\njumlah ganti kerugian yang adil, agar semua pihak dapat melaksanakan\nkewajibannya dan lingkungan yang rusak tersebut dapat dipulihkan. Ketika\nputusan tersebut tidak dapat dieksekusi, alhasil tujuan akhir dari proses\nperadilan, yaitu memulihkan kembali alam yang telah rusak, menjadi sulit untuk tercapai.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat,<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><br><\/p>\n\n\n\n<hr class=\"wp-block-separator\"\/>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref1\">[1]<\/a>Ibid.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref2\">[2]<\/a>\nAndi Saputra, <em>\u201cPN Batalkan Vonis MA yang\nHukum Pembakar Hutan Rp 366 Miliar!\u201d<\/em>, DetikNews, 3 Mei 2018, Diambil dari website Detiknews pada\ntanggal 9 Agustus 2018 pukul 11:17 melalui link berikut: <a href=\"https:\/\/news.detik.com\/berita\/d-4002412\/pn-batalkan-vonis-ma-yang-hukum-pembakar-hutan-rp-366-miliar\">https:\/\/news.detik.com\/berita\/d-4002412\/pn-batalkan-vonis-ma-yang-hukum-pembakar-hutan-rp-366-miliar<\/a> dan juga dapat ditemukan pada\nbeberapa website pemberitaan lain seperti: <a href=\"https:\/\/icel.or.id\/wakil-ketua-kpk-angkat-bicara-soal-kasus-kallista-alam\/\">https:\/\/icel.or.id\/wakil-ketua-kpk-angkat-bicara-soal-kasus-kallista-alam\/<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref3\">[3]<\/a>\u201c<em>Montara\nEnvironmental Monitoring Program, Report of Research<\/em>\u201d, edisi kedua, yang\ndipublikasikan pada tahun 2013 yang merupakan program pengawasan khusus\nterhadap tumpahan minyak Montara yang diinisiasi PTTEP AA dengan Pemerintah\nAustralia. Report lengkap dapat ditemukan pada website SEWPaC di: <a href=\"http:\/\/www.environment.gov.au\/coasts\/oilspill\/scientific-monitoring.html\">www.environment.gov.au\/coasts\/oilspill\/scientific-monitoring.html<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref4\">[4]<\/a>\nHandoyo, <em>\u201cAlasan Sanksi Bagi Perusak Hutan Belum\nDieksekusi\u201d,<\/em>\nKontan.co.id, Selasa 24 Januari 2017, diambil dari website Kontan pada tanggal\n10 Agustus 2018 pukul 15:20 melalui link berikut: <a href=\"https:\/\/nasional.kontan.co.id\/news\/eksekusi-putusan-terhadap-perusak-hutan-terkendala\">https:\/\/nasional.kontan.co.id\/news\/eksekusi-putusan-terhadap-perusak-hutan-terkendala<\/a>. Dapat dilihat juga pada link\nberikut: <a href=\"http:\/\/nasional.kontan.co.id\/news\/menang-rp-16-t-klhk-belum-bisa-eksekusi\">http:\/\/nasional.kontan.co.id\/news\/menang-rp-16-t-klhk-belum-bisa-eksekusi<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"#_ftnref5\">[5]<\/a>Ibid.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perlindungan hukum terhadap lingkungan di Indonesia sebenarnya telah dimulai beberapa tahun pasca kemerdekaan, namun peraturan perundang-undangannya masih cenderung tercerai-berai. Sejak tahun 1982, secara garis besar perlindungan hukum terhadap lingkungan di Indonesia terbentuk secara tegas dengan diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-Undang tersebut telah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29398,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,34],"tags":[38,36,35,37],"class_list":["post-29397","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-hukum-lingkungan","tag-gugatan-lingkungan-hidup","tag-hukum-lingkungan","tag-lingkungan-hidup","tag-pencemaran-lingkungan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29397","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29397"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29397\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29401,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29397\/revisions\/29401"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29398"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29397"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29397"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29397"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}