{"id":29392,"date":"2020-01-10T13:13:33","date_gmt":"2020-01-10T06:13:33","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29392"},"modified":"2022-03-14T10:41:43","modified_gmt":"2022-03-14T03:41:43","slug":"apakah-advokat-asing-boleh-berpraktik-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/apakah-advokat-asing-boleh-berpraktik-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Apakah Advokat Asing Boleh Berpraktik di Indonesia?"},"content":{"rendered":"\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di era global sekarang ini, batas-batas negara seolah-olah sudah tidak terdapat lagi. Seseorang dari suatu negara dapat dengan mudah bekerja di negara lain. Jenis pekerjaannya pun bervariasi, mulai dari direktur, guru, juru masak, hingga advokat. Dalam artikel ini, akan dibahas secara spesifik mengenai aturan mempekerjakan advokat asing di Indonesia. Pada tahun 2017, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan persetujuan bagi permohonan 48 kantor hukum Indonesia untuk mempekerjakan advokat-advokat asing. Fakta ini menunjukkan bahwa advokat asing mulai masuk dan tertarik dengan pasar jasa hukum Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto Ginting, menemukan sebuah fakta bahwa pada periode 1970-2004 Departemen\/Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pernah mengeluarkan empat peraturan terkait advokat asing. Saat ini, peraturan mempekerjakan advokat asing di Indonesia secara umum dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (\u201cUU Advokat\u201d) dan secara spesifik dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum (\u201cPermenhumham No. 26\/2017\u201d).<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kantor Advokat dapat mempekerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing, meliputi:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<ol class=\"wp-block-list\">\r\n<li>Hukum dari negara asalnya; dan\/atau<\/li>\r\n<li>Hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan lainnya.<\/li>\r\n<\/ol>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jumlah advokat asing yang dapat dipekerjakan dalam sebuah kantor hukum harus memiliki perbandingan 4 (empat) orang advokat Indonesia berbanding 1 (satu) orang advokat asing. Namun, apabila kantor advokat hanya memiliki 3 orang advokat Indonesia, kantor tersebut tetap diberikan kesempatan untuk mempekerjakan 1 (satu) orang advokat asing. Lebih lanjut, sebuah kantor advokat hanya dapat mempekerjakan maksimal 5 (lima) orang advokat asing.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Larangan bagi Advokat Asing<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perlu diperhatikan bahwa seorang advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan\/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia (Pasal 23 (1) UU Advokat).<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">UU Advokat tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 23 (1) di atas. Istilah beracara di sidang pengadilan dapat ditafsirkan sebagai litigasi. Membuka kantor jasa hukum atau perwakilan di Indonesia berarti seorang advokat asing tidak dapat mendirikan kantor hukum dalam bentuk apapun di Indonesia. Advokat asing juga dilarang untuk berpraktik. Apakah yang dimaksud dengan berpraktik disini? Apakah termasuk memberikan konsultasi hukum Indonesia?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berpraktik artinya \u201cmelakukan (melaksanakan) pekerjaan (tentang dokter, pengacara, dan sebagainya)\u201d. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah pekerjaan seorang advokat? Pasal 1 butir 1 dan 2 UU Advokat mengatur:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\">\r\n<p><em>\u201c1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.<\/em><\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\">\r\n<p><em>2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.\u201d<\/em><\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsultasi hukum merupakan salah satu pekerjaan atau praktek yang dilakukan oleh seorang advokat. Walaupun advokat asing dilarang berpraktik, namun, perlu diperhatikan bahwa Pasal 23 (2) UU Advokat, mengatur bahwa \u201cKantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli <strong>dalam bidang hukum asing<\/strong> atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.\u201d Lebih lanjut, dalam Pasal 23 (2) dijelaskan bahwa \u201cYang dimaksud dengan hukum asing adalah hukum dari negara asalnya dan\/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase\u201d.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut hemat penulis, dengan mengacu kepada Pasal 23 (2) UU Advokat di atas, seorang advokat asing tidak dilarang secara total untuk berpraktik, namun praktiknya terbatas pada hukum asing. Dengan kata lain, seorang advokat asing dilarang untuk berpraktek atau memberikan konsultasi terkait hukum Indonesia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Permohonan Mempekerjakan Advokat Asing<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk mempekerjakan advokat asing, kantor advokat wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah permohonan persetujuan tersebut diperoleh, advokat asing wajib memperoleh izin kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja. Dalam mengajukan permohonan, terdapat dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan. Informasi mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dapat dilihat dalam pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Permenhumham No. 26\/2017.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Apabila permohonan sudah lengkap, Menteri menetapkan keputusan tentang persetujuan mempekerjakan advokat asing. Sebelum keputusan tersebut dikeluarkan, advokat asing wajib memaparkan secara langsung kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai jasa hukum cuma-cuma yang akan diberikan kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum. Keputusan tersebut berlaku hanya untuk 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Seorang advokat asing dapat berpindah dari satu kantor ke kantor yang lain. Perlu diingat bahwa dalam mengurus perpindahan tempat kerja, terdapat permohonan yang juga harus diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Kewajiban Advokat Asing dan Kantor Advokat<\/strong><\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk bekerja di Indonesia, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang advokat asing, yakni seorang advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma yang akan diberikan kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum atau dapat juga diberikan kepada instansi pemerintah. Apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan, menteri berhak untuk tidak memperpanjang persetujuan mempekerjakan advokat asing.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lebih lanjut, seorang advokat asing tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bukan hanya advokat asing yang memiliki kewajiban, namun kantor advokat yang mempekerjakan advokat asing pun memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum setiap 6 (enam) bulan terkait pelaksanaan kewajiban advokat asing. Apabila kantor advokat tidak memenuhi kewajiban ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk: a) tidak memberikan persetujuan mempekerjakan advokat asing; atau b) tidak memperpanjang persetujuan mempekerjakan advokat asing.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Ujian Advokat Asing<\/strong> Pasal 23 UU Advokat mengatur \u201cKantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah <strong>dengan rekomendasi Organisasi Advokat.<\/strong>\u201d Mengacu kepada pasal tersebut, Peradi menyelenggarakan ujian advokat asing dalam rangka memberikan surat rekomendasi untuk advokat asing yang bekerja di Indonesia. Dengan kata lain, untuk mendapat rekomendasi dari organisasi advokat, seorang advokat asing harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Peradi. Berdasarkan data dari website Peradi, pada tahun 2018, terdapat 9 advokat yang mengikuti ujian.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong>.<\/p>\r\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Di era global sekarang ini, batas-batas negara seolah-olah sudah tidak terdapat lagi. Seseorang dari suatu negara dapat dengan mudah bekerja di negara lain. Jenis pekerjaannya pun bervariasi, mulai dari direktur, guru, juru masak, hingga advokat. Dalam artikel ini, akan dibahas secara spesifik mengenai aturan mempekerjakan advokat asing di Indonesia. Pada tahun 2017, Kementerian Hukum dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29394,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[33,1],"tags":[],"class_list":["post-29392","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advokat","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29392","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29392"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29392\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31044,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29392\/revisions\/31044"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29394"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29392"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29392"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29392"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}