{"id":29359,"date":"2020-01-02T11:46:41","date_gmt":"2020-01-02T04:46:41","guid":{"rendered":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/?p=29359"},"modified":"2020-01-22T17:04:27","modified_gmt":"2020-01-22T10:04:27","slug":"mengenai-kewajiban-perusahaan-untuk-membagikan-dividen-kepada-pemegang-saham","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/mengenai-kewajiban-perusahaan-untuk-membagikan-dividen-kepada-pemegang-saham\/","title":{"rendered":"Mengenai Kewajiban Perusahaan Untuk Membagikan Dividen Kepada Pemegang Saham"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Belum lama ini, sebuah Perseroan Terbatas yang menjadi Klien kami digugat oleh pemegang sahamnya di pengadilan karena tidak membagikan dividen kepada pemegang saham tersebut. Pertama-tama tentu kita semua paham bahwa setiap orang atau pihak yang mendirikan Perseroan Terbatas (<strong>Perseroan<\/strong>) memiliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan dari usaha Perseroan tersebut. Salah satu bentuk keuntungan yang diharapkan adalah dividen. Sama halnya juga dengan orang yang membeli saham suatu Perseroan, bertujuan agar dapat memperoleh keuntungan dari dividen yang akan dibagikan. Namun, dalam praktiknya harapan tersebut bisa saja tidak terjadi. Bisa saja Perseroan tidak atau tidak dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya, dan hal ini dapat saja berujung pada gugatan yang diajukan oleh pemegang saham yang kecewa dan salah satunya adalah sebagaimana terjadi pada klien kami yang digugat oleh pemegang sahamnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Oleh karena itu, Artikel ini akan membahas permasalahan hukum: <strong>apakah Perseroan wajib memberikan dividen kepada pemegang sahamnya?<\/strong>&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pada dasarnya, dividen hanya dapat diberikan kepada pemegang saham apabila Perseroan telah memenuhi persyaratan dan kondisi tertentu. Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (\u201c<strong>UUPT<\/strong>\u201d) menyatakan:<br><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201c<em>(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.<\/em><br> <em>(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.<\/em>\u201d <\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Jadi, ada beberapa persyaratan atau kondisi yang memungkinkan suatu Perseroan membagikan dividen kepada pemegang sahamnya, yaitu:<br><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li><strong>Perseroan memiliki laba bersih.&nbsp;<\/strong><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Pada dasarnya, dividen adalah laba perusahaan yang dibagikan sesuai dengan porsi kepemilikan para pemegang saham. Oleh karena itu, agar suatu Perseroan dapat membagikan dividen kepada pemegang saham maka Perseroan tersebut harus memiliki laba atau keuntungan. Adapun laba atau keuntungan yang dimaksud adalah laba bersih, yaitu keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.&nbsp; Jadi, bilamana Perseroan tidak memiliki keuntungan, maka Perseroan diperbolehkan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang sahamnya pada tahun yang berjalan.<br><\/p>\n\n\n\n<ol start=\"2\">\n<li><strong>Perseroan memiliki saldo laba yang positif.<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Setelah melihat apakah Perseroan telah memiliki keuntungan atau tidak, untuk dapat membagikan dividen perlu juga dilihat apakah Perseroan tersebut telah memiliki saldo laba yang positif.<br><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Saldo laba yang positif adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya (Penjelasan Pasal 70 ayat (2) UUPT). Jadi, apabila pada tahun berjalan perseroan memiliki laba bersih, maka laba bersih tersebut harus menutup terlebih dahulu kerugian-kerugian yang terjadi dalam tahun tahun buku sebelumnya. Apabila setelah pengurangan terhadap kerugian-kerugian pada tahun sebelumnya ternyata masih ada kelebihan dari laba bersih, maka kelebihannya tersebut merupakan saldo laba yang positif.&nbsp;<br><\/p>\n\n\n\n<ol start=\"3\">\n<li><strong>Perseroan telah memiliki cadangan wajib&nbsp;<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Setelah menghitung apakah Perseroan memiliki saldo laba yang positif, hal berikutnya yang harus dilihat adalah apakah Perseroan telah memiliki cadangan wajib.&nbsp;<br><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1), (2) dan (3) UUPT, Perseroan diwajibkan untuk menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih Perseroan setiap tahunnya untuk cadangan. Penyisihan laba bersih tersebut dilakukan hingga cadangan wajib yang dimiliki oleh Perseroan mencapai sedikitnya sebesar 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor. Jadi, apabila dalam tahun berjalan Perseroan belum memiliki cadangan yang jumlahnya sebesar 20% dari modal ditempatkan dan disetor maka saldo laba positif yang diperoleh perseroan harus disisihkan terlebih dahulu untuk cadangan ini. Apabila setelah pengurangan cadangan ini masih ada jumlah yang lebih, maka jumlah tersebut dapat, namun tidak wajib untuk, dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham.<br><\/p>\n\n\n\n<ol start=\"4\">\n<li><strong>Diputuskan untuk pembagian dividen melalui RUPS<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 71 ayat (1) UUPT menyatakan:<br><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>\u201cPenggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS<\/em>\u201d<br><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Karena pembagian dividen merupakan bagian dari penggunaan laba bersih, maka pembagian dividen tersebut harus terlebih dahulu diputuskan oleh para pemegang saham melalui RUPS. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa saldo laba positif dapat, namun tidak wajib, untuk dibagikan sebagai dividen karena pada dasarnya penggunaan laba bersih perseroan tidak melulu hanya untuk pembagian dividen. Ada hal-hal lainnya yang diperlukan oleh Perseroan di mana dananya diambil dari laba bersih Perseroan, antara lain:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Penyisihan dana cadangan, baik yang wajib maupun cadangan lainnya;<\/li><li>Pembagian tansiem (tantiem) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris;<\/li><li>Bonus untuk karyawan;&nbsp;<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Selain itu penggunaan laba bersih dapat dipertimbangkan pula untuk kepentingan Perseroan, seperti untuk modal demi memperluas kegiatan usaha Perseroan. Jadi, tidak wajib bahwa seluruh jumlah dari laba bersih, yang sudah dikurangi dengan penyisihan untuk cadangan, dibagikan kepada pemegang saham. Bisa saja, jumlah laba bersih yang akan dibagikan kepada pemegang saham adalah beberapa persen dari jumlah laba bersih perseroan. RUPS-lah yang memutuskan penggunaan-penggunaan laba bersih tersebut, dan memutuskan juga tentang berapa yang akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen. Bahkan, sekalipun seluruh persyaratan dan kondisi untuk membagikan dividen terpenuhi, RUPS dapat juga memutuskan untuk tidak membagikan dividen sama sekali kepada pemegang saham, dengan alasan bahwa laba bersih perseroan akan digunakan untuk kepentingan perseroan lainya; seperti perluasan usaha.&nbsp;&nbsp;<br><\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Setelah RUPS memutuskan pembagian dividen kepada pemegang saham, barulah dividen tersebut menjadi kewajiban dari perseroan untuk dibayarkan kepada pemegang saham. M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, Cet ke-6, Sinar Grafika, pada halaman 292, menyatakan:<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow\"><p>\u201c <em>.. Secara teknis, dividen merupakan bagian yang diterima pemegang saham dari keuntungan Perseroan. Namun demikian, dari segi hukum, undang-undang dan Aanggaran Dasar Perseroan dapat mengatur pembatasan pembagian dividen. Dan perlu diingat dividen bukan utang yang harus dibayar dengan sendirinya oleh Perseroan kepada pemegang saham. Dividen baru menjadi utang Perseroan kepada pemegang saham apabila Perseroan memperoleh laba, dan laba itu memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang dan Anggaran Dasar. &#8230;.<\/em>\u201d<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Ada keuntungan saja yang diperoleh Perseroan tidak langsung menciptakan kewajiban bagi Perseroan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham karena Perseroan harus menghitung terlebih dahulu apakah telah memiliki saldo laba yang positif dan telah memiliki cadangan wajib, lalu setelah itu dividen dapat dibagikan berdasarkan keputusan yang diambil oleh RUPS.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"has-text-align-justify wp-block-paragraph\">Berdasarkan uraian di atas, kami berkesimpulan bahwa Perseroan tidak harus selalu membagikan dividen kepada pemegang saham karena terdapat beberapa persyaratan dan kondisi yang wajib dipenuhi agar pembagian dividen tersebut dapat dilakukan.&nbsp;<br><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semoga bermanfaat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES<\/strong><br><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Belum lama ini, sebuah Perseroan Terbatas yang menjadi Klien kami digugat oleh pemegang sahamnya di pengadilan karena tidak membagikan dividen kepada pemegang saham tersebut. Pertama-tama tentu kita semua paham bahwa setiap orang atau pihak yang mendirikan Perseroan Terbatas (Perseroan) memiliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan dari usaha Perseroan tersebut. Salah satu bentuk keuntungan yang diharapkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29379,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[1,29,32],"tags":[],"class_list":["post-29359","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-permasalahan-korporasi","category-perseroan-terbatas"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29359","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29359"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29359\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29410,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29359\/revisions\/29410"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29379"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29359"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29359"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fjp-law.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29359"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}